Kesal Kekasihnya Diganggu, Mako Kalap Bunuh Ananda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mako Abrianto Kartika Yudha (20), pelaku pembunuhan bengis saat ditanyai Kapolres Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti
Mako Abrianto Kartika Yudha (20), pelaku pembunuhan bengis saat ditanyai Kapolres Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Gara-gara kesal sang kekasih diganggu pria lain, seorang pemuda di Mojokerto nekat membantai teman kerja pacarnya hingga tewas. 

Pelaku bernama Mako Abrianto Kartika Yudha (20), warga Dusun Sidowangi, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis. Ia tega menghabisi nyawa Ananda Putra Wiyanto (18), warga Dusun Soso, Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet dengan menggunakan kunci inggris.

Sebelum meregang nyawa, Ananda juga sempat mengalami koma selama delapan hari dan dirawat di RSUD Sidoarjo. Korban meregang nyawa pada Minggu, 3 Januari 2021.

Peristiwa penganiayaan berujung kematian ini, terjadi pada 27 Desember 2021 di Jalan Raya Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Semula pelaku mendapat pesan singkat  yang berisi aduan dari teman wanitanya. Sang kekasih mengeluh diganggu oleh seorang pria di tempat kerjanya. Keluhan ini lantas memicu reaksi penganiayaan tersebut.

Saat menjalankan aksinya, pelaku Mako mendapatkan share lokasi dari kekasihnya Via, yang juga menjadi tempat dimana terjadinya penganiayaan.

"Pelaku dihubungi pacarnya yang saat itu bersama dengan ke tiga orang lainnya (salah satunya korban). Saat itu berada di rumah majikan korban untuk minum-minuman keras, pacar pelaku memberitahukan jika dirinya diganggu," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin, (25/1) siang.

Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan karena terbakar emosi, pelaku datang dengan sudah membawa kunci inggris dari rumahnya. 

Usai cekcok, pelaku lalu menghantam kepala korban hingga pecah, tanpa mengetahui pasti siapa identitas lelaki yang sudah mengganggu teman wanitanya.

"Terkait pesan teman wanitanya ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan selanjutnya. Sebab ada satu lagi yang menemani pelaku saat melakukan penganiayaan. Hanya saja pelaku utamanya si Mako ini," beber Dony.

Pelaku diamankan Minggu, 24 Januari 2021 di tempat persembunyiannya di Pasuruan dengan barang bukti berupa satu kunci inggris sebagai alat pemukul.

Selain itu, diamankan pula satu unit kendaraan bernopol W 3350 SX, satu lembar foto rontgen korban, satu potong celana warna hitam, satu buah dompet berisi identitas pelaku. 

"Tadi malam pelaku utama akhirnya berhasil kita amankan di persembunyiannya yang ke empat di Pasuruan," tukasnya.

Sementara pelaku Mako di depan penyidik mengakui jika dirinya tersulut emosi pasca menerima pesan dari sang kekasih jika sedang disekap di dalam rumah dan mau dilecehkan teman-temannya.

Hanya saja dirinya tak mengetahui pasti siapa orang yang telah melakukan pelecehan terhadap kekasihnya tersebut. 

"Saya datang, si Via menangis ke saya. Dan bilang dia dilecehkan, dan terjadilah pemukulan begitu saja. Tanpa tahu siapa orang yang dimaksud," pungkasnya.

Pemuda yang diketahui bercita-cita menjadi polisi ini pun, dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (3), dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 15 tahun. Dwy

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…