Dituduh Gelapkan 5559 Buah Ban Senilai Rp 8,8 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Jan 2021 20:31 WIB

Dituduh Gelapkan 5559 Buah Ban Senilai Rp 8,8 Miliar

i

Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu (27/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI,Surabaya - Febrianto Mahendra, 29, seorang kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, atas perkara penggelapan ban senilai total Rp 8,8 Miliar.

 Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, terdakwa dinilai melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Febrianto Mahendra bersama-sama menggelapkan 5559 buah ban milik PT Gajahmada Ban Mandiri dengan empat orang lainnya yang didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Masing-masing terdakwa tersebut adalah Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. “Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” ujar Jaksa Yusuf, Rabu (27/01/2021).

WhatsApp_Image_2021-01-27_at_20.30.50WhatsApp_Image_2021-01-27_at_20.30.50

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa Febrianto, Syaifullah mengaku keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Menurutnya, fakta yang dibacakan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.“Kami tentu saja keberatan, karena statusnya klien kami tidak punya jabatan sama sekali di PT Gajahmada Ban Mandiri. Dia hanya seorang kuli panggul,” jelas Syaifullah.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selain itu, lanjut Syaifullah, pasal yang dituduhkan terhadap kliennya dirasa tidak tepat. Karena Pasal 374 KUHP adalah penggelapan dalam jabatan. “Sedangkan dia ini kan tidak punya jabatan di perusahan tersebut. Hanya kuli panggul, saya prihatin.

Hanya kebetulan dia orang lama yang kerja serabutan sebagai kuli panggul di perusahaan itu. Nanti kita buktikan di persidangan selanjutnya,” tandasnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU