Dituduh Gelapkan 5559 Buah Ban Senilai Rp 8,8 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu (27/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu (27/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Febrianto Mahendra, 29, seorang kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, atas perkara penggelapan ban senilai total Rp 8,8 Miliar.

 Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, terdakwa dinilai melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Febrianto Mahendra bersama-sama menggelapkan 5559 buah ban milik PT Gajahmada Ban Mandiri dengan empat orang lainnya yang didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Masing-masing terdakwa tersebut adalah Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. “Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” ujar Jaksa Yusuf, Rabu (27/01/2021).

Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa Febrianto, Syaifullah mengaku keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Menurutnya, fakta yang dibacakan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.“Kami tentu saja keberatan, karena statusnya klien kami tidak punya jabatan sama sekali di PT Gajahmada Ban Mandiri. Dia hanya seorang kuli panggul,” jelas Syaifullah.

Selain itu, lanjut Syaifullah, pasal yang dituduhkan terhadap kliennya dirasa tidak tepat. Karena Pasal 374 KUHP adalah penggelapan dalam jabatan. “Sedangkan dia ini kan tidak punya jabatan di perusahan tersebut. Hanya kuli panggul, saya prihatin.

Hanya kebetulan dia orang lama yang kerja serabutan sebagai kuli panggul di perusahaan itu. Nanti kita buktikan di persidangan selanjutnya,” tandasnya.bd

Berita Terbaru

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki resmi meluncurkan KLE500 di Thailand yang hadir dengan balutan warna Metallic Carbon Gray/Ebony, KLE500 diposisikan…

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…