Dituduh Gelapkan 5559 Buah Ban Senilai Rp 8,8 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu (27/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online, Rabu (27/01/2021) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Febrianto Mahendra, 29, seorang kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, atas perkara penggelapan ban senilai total Rp 8,8 Miliar.

 Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, terdakwa dinilai melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Febrianto Mahendra bersama-sama menggelapkan 5559 buah ban milik PT Gajahmada Ban Mandiri dengan empat orang lainnya yang didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Masing-masing terdakwa tersebut adalah Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. “Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” ujar Jaksa Yusuf, Rabu (27/01/2021).

Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa Febrianto, Syaifullah mengaku keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Menurutnya, fakta yang dibacakan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.“Kami tentu saja keberatan, karena statusnya klien kami tidak punya jabatan sama sekali di PT Gajahmada Ban Mandiri. Dia hanya seorang kuli panggul,” jelas Syaifullah.

Selain itu, lanjut Syaifullah, pasal yang dituduhkan terhadap kliennya dirasa tidak tepat. Karena Pasal 374 KUHP adalah penggelapan dalam jabatan. “Sedangkan dia ini kan tidak punya jabatan di perusahan tersebut. Hanya kuli panggul, saya prihatin.

Hanya kebetulan dia orang lama yang kerja serabutan sebagai kuli panggul di perusahaan itu. Nanti kita buktikan di persidangan selanjutnya,” tandasnya.bd

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar. Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…