DPRD Minta Raperda Retribusi Parkir Ada Jaminan Kehilangan Kendaraan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono bersama awak media di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/1).SP/ALQ
Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono bersama awak media di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/1).SP/ALQ

i

 

SURABAYAPAGI,Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir. 

Tindak lanjut perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018  diharapkan Pemkot Surabaya dapat memberikan kepastian tarif parkir dan pelayanan yang lebih baik.  

Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, tindak lanjut perubahan Perda tentang kenaikan retribusi tempat khusus parkir meminta kepastian Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan ada kehilangan kendaraan.  

"Manakala penyelenggaraan parkir dibawah naungan Pemkot Surabaya. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman," kata Cak Bulek sapaan akrabnya kepada awak media di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/1).

Bulek menjelaskan, bahwa karena selama ini jarang sekali pengelola parkir di wilayah Surabaya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititipkan di tempat parkir tersebut. 

"Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut," ungkapnya.  

Soal kenaikan tarif parkir, lanjutnya, yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progresif.  

"Tidak adil kalau kemudian masyarakat yang menggunakan jasa parkir hanya berdurasi 5 - 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir 2 jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum,  jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek," terangnya. 

Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Derajat menyampaikan, bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya.  

"Intinya perda ini adalah tindak lanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut," ujarnya.  

Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.  

"Yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat," pungkasnya. Alq 

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…