DPRD Minta Raperda Retribusi Parkir Ada Jaminan Kehilangan Kendaraan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono bersama awak media di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/1).SP/ALQ
Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono bersama awak media di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/1).SP/ALQ

i

 

SURABAYAPAGI,Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir. 

Tindak lanjut perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018  diharapkan Pemkot Surabaya dapat memberikan kepastian tarif parkir dan pelayanan yang lebih baik.  

Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, tindak lanjut perubahan Perda tentang kenaikan retribusi tempat khusus parkir meminta kepastian Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan ada kehilangan kendaraan.  

"Manakala penyelenggaraan parkir dibawah naungan Pemkot Surabaya. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman," kata Cak Bulek sapaan akrabnya kepada awak media di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/1).

Bulek menjelaskan, bahwa karena selama ini jarang sekali pengelola parkir di wilayah Surabaya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititipkan di tempat parkir tersebut. 

"Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut," ungkapnya.  

Soal kenaikan tarif parkir, lanjutnya, yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progresif.  

"Tidak adil kalau kemudian masyarakat yang menggunakan jasa parkir hanya berdurasi 5 - 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir 2 jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum,  jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek," terangnya. 

Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Derajat menyampaikan, bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya.  

"Intinya perda ini adalah tindak lanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut," ujarnya.  

Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.  

"Yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat," pungkasnya. Alq 

Berita Terbaru

Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

Selasa, 03 Feb 2026 11:26 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang melaporkan mengalami deflasi -0,10% pada Januari 2026 yang dipicu utamanya penurunan harga…

Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Selasa, 03 Feb 2026 11:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti kewaspadaan terhadap serangan penyakit hama kresek yang saat ini menunjukkan adanya peningkatan kasus yang mulai…

Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Selasa, 03 Feb 2026 10:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga Desa Sumberagung  Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, semalam Senen 2 Februari 2026 di kejutkan teriakan Pamuji 29 dari …

Per Januari, Disnakkan Vaksinasi Massal Puluhan Sapi yang Terinfeksi PMK di Trenggalek

Per Januari, Disnakkan Vaksinasi Massal Puluhan Sapi yang Terinfeksi PMK di Trenggalek

Selasa, 03 Feb 2026 10:37 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Trenggalek melaporkan hingga sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026, terdapat…

Musim Tanam 2026, Pemkab Sampang Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Dorong Produktivitas Pangan

Musim Tanam 2026, Pemkab Sampang Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Dorong Produktivitas Pangan

Selasa, 03 Feb 2026 10:36 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Memasuki musim tanam 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, menambah kuota pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat berdasarkan…

Lewat Kemitraan, Bulog Bojonegoro Komitmen Perkuat Peran KDMP

Lewat Kemitraan, Bulog Bojonegoro Komitmen Perkuat Peran KDMP

Selasa, 03 Feb 2026 10:26 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui kemitraan penyediaan kebutuhan bahan pokok yang nantinya dijual kepada masyarakat, Perum Bulog Sub Divre Bojonegoro,…