Siswa SMK Cabuli Remaja Sesama Jenis Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - MAM (18) siswa SMK di salah satu sekolah di Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian.  Remaja warga Sumberpucung kabupaten Malang itu diduga melakukan perbuatan asusila sesama jenis terhadap remaja sesama jenis berusia 15 tahun.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, penanganan kasus ini berawal dari laporan perangkat desa. Itu setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan tindak asusila sesama jenis.

Bersama perangkat desa, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. "Dan perkara ini sudah kami tangani sekaligus mengamankan tersangka bersama barang bukti," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (28/1/2021).

Hendri menceritakan, tindak asusila itu diawali tersangka dengan menebar bujuk rayu untuk menarik simpati korban. Segala permintaan korban dituruti. Seperti membelikan kamus Bahasa Korea yang kini menjadi barang bukti.

"Setelah dibelikan kamus Bahasa Korea, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Kemudian diajak ke kamar dengan alasan memberikan kamus. Tetapi, tersangka memaksa untuk berbuat asusila, meski korban sempat menolak. Tetapi dipaksa oleh tersangka," papar Hendri.

Perbuatan asusila sesama jenis itu terjadi sampai empat kali. Sampai kemudian keluarga korban mencurigai dan melapor kepada perangkat desa setempat.

"Terjadi sampai empat kali. Tersangka memang mengakui penyuka sesama jenis. Kemudian orang tua korban curiga dan melapor kepada perangkat desa," jelas Hendri.

Tersangka dijerat Pasal 82 jounto Pasal 76b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Hendri. 

Berita Terbaru

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui program rehabilitasi sosial di UPT Bina Laras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos)…

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti harga minyak goreng yang mengalami kenaikan rata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Madiun, Jawa…

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar gerakan percepatan tanam serempak di Lingkungan Keboan, Kelurahan Gunung Gedangan. Kegiatan…

Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Kamis, 23 Apr 2026 14:40 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan tanam cabai di tingkat rumah tangga dengan melibatkan ibu-ibu sebagai garda…

Pesona Tirto Gumarang Park, Tawarkan Suasana Sejuk Khas Lereng Pegunungan

Pesona Tirto Gumarang Park, Tawarkan Suasana Sejuk Khas Lereng Pegunungan

Kamis, 23 Apr 2026 14:28 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyimpan banyak destinasi wisata yang patut untuk dikunjungi saat libur panjang atau saat berakhir…

41 Lapak Pedagang di Pasar Baru Tuban Ludes Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Belum DIketahui

41 Lapak Pedagang di Pasar Baru Tuban Ludes Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Belum DIketahui

Kamis, 23 Apr 2026 14:14 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebanyak 41 lapak pedagang dilaporkan ludes terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan Pasar Baru Tuban, Jawa Timur,…