Siswa SMK Cabuli Remaja Sesama Jenis Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - MAM (18) siswa SMK di salah satu sekolah di Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian.  Remaja warga Sumberpucung kabupaten Malang itu diduga melakukan perbuatan asusila sesama jenis terhadap remaja sesama jenis berusia 15 tahun.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, penanganan kasus ini berawal dari laporan perangkat desa. Itu setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan tindak asusila sesama jenis.

Bersama perangkat desa, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. "Dan perkara ini sudah kami tangani sekaligus mengamankan tersangka bersama barang bukti," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (28/1/2021).

Hendri menceritakan, tindak asusila itu diawali tersangka dengan menebar bujuk rayu untuk menarik simpati korban. Segala permintaan korban dituruti. Seperti membelikan kamus Bahasa Korea yang kini menjadi barang bukti.

"Setelah dibelikan kamus Bahasa Korea, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Kemudian diajak ke kamar dengan alasan memberikan kamus. Tetapi, tersangka memaksa untuk berbuat asusila, meski korban sempat menolak. Tetapi dipaksa oleh tersangka," papar Hendri.

Perbuatan asusila sesama jenis itu terjadi sampai empat kali. Sampai kemudian keluarga korban mencurigai dan melapor kepada perangkat desa setempat.

"Terjadi sampai empat kali. Tersangka memang mengakui penyuka sesama jenis. Kemudian orang tua korban curiga dan melapor kepada perangkat desa," jelas Hendri.

Tersangka dijerat Pasal 82 jounto Pasal 76b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Hendri. 

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin), khususnya sektor minuman dalam kemasan, masih menjadi penopang utama ekonomi nasional di tengah t…

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…