Eks Dirops RS Mata Undaan Divonis Bersalah,dr Lidya Buktikan Tak Salah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokter Lidya Nuradianti Sp.M. SP/BUDI
Dokter Lidya Nuradianti Sp.M. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Dokter Lidya Nuradianti Sp.M, selaku pelapor mengaku lega atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dijatuhkan kepada terdakwa dr Sudjarno W, Sp.M, mantan Direktur Operasional RS Mata Undaan Surabaya.

Kendati majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana ini hanya memvonis hukuman percobaan tiga bulan kepada terdakwa, Kamis (28/1/2021) setidaknya vonis tersebut membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.

"Saya hanya ingin membersihkan nama saya atas fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan vonis itu membuktikan saya tidak bersalah," kata Lidya, Sabtu (30/1/2021).

Didampingi penasehat hukumnya, Dr. George Handiwiyanto SH, MH, Lidya mengaku tidak menyoal terkait berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. “Masih ada keadilan di negara ini, bukan soal berat atau ringan, tapi soal benar atau salah,” ujar Lidya.

Ia pun menceritakan detail polemik yang berawal dari kejadian operasi seorang pasien RS Mata Undaan Surabaya.

Berawal dari surat teguran yang dilayangkan terdakwa kepada Lidya selaku anak buahnya di rumah sakit tersebut. Lidya dianggapnya telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi. Masalahnya, seorang pasien bernama Alessandrasesha mata kirinya dioperasi oleh perawatnya. Sedangkan, perawat dalam aturannya tidak berkewenangan mengoperasi dan yang seharusnya mengoperasi mata pasien adalah dokter Lidya.

 “Operasi itu tanpa sepengetahuan saya. Saat itu saya sedang melakukan operasi di ruangan lain yang steril sedangkan operasi yang dilakukan perawat itu di ruangan non steril. Saat itu juga ada enam atau tujuh pasien yang harus saya tangani secara beruntun. Jadi saya tidak tahu,” ungkapnya.

Dia mengatakan sebenarnya kasus ini sudah dilakukan mediasi. Perawat yang bernama Anggi Surya Arsana yang saat itu mengoperasi pasien juga sudah membuat pernyataan. Isinya jika ia memang melakukan operasi atas inisiatif sendiri. Lidya mengira setelah adanya surat pernyataan itu, kasus ini selesai.

“Jadi saya tegaskan itu bukan perintah saya. Saat itu saya juga tidak tahu jika ia (Anggi) melakukan operasi. Lalu surat teguran kok malah diarahkan kepada saya?,” terangnya.

Surat teguran itu diberikan dua bulan setelah kejadian itu. Padahal pasien juga sudah dilayani dengan baik dan sepakat tak memperpanjang atau menuntut kasus itu. “Jadi kalau ada keterangan pasien protes itu tidak benar. Secara lisan pasien pernah mengutarakan bahwa sudah tidak ada lagi permasalahan dan pulang ke Jakarta,” terangnya.

Sehingga dalam hal ini, Lidya merasa didzolimi. Polemik ini sempat diproses Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya. Dan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) menetapkan dr Lydia Nuradianti Sp.M tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Saya lapor polisi karena proses di IDI selama tujuh bulan saat itu belum ada keputusan, untuk mencari kebenaran, akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya bulan Agustus 2018. Setelah September 2018 IDI mengeluarkan surat keputusan jika saya tidak bersalah,” katanya.

Menurut Lidya seharusnya, surat teguran itu diberikan jika ada pasien yang komplain saat itu. Namun pasien baru menuntut setelah tujuh bulan kejadian itu.  Lalu, terkait pasien itu protes ke rumah sakit hingga meminta ganti rugi Rp 400 juta, Lidya mengaku tidak tahu.

“Kalau ada perjanjian antara dia (Sudjarno) dan pasien juga saya tidak tahu. Justru saya tahu ada kesepakatan itu di persidangan,” pungkasnya.

Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia sempat mendengar seorang dokter menggunjingnya di kantin dengan menyatakan Lidya sudah ditegur karena melanggar kode etik. Kasus itu kemudian menjadi rahasia umum.

Saat ditanya soal keberanian perawat Anggi untuk berinisiatif melakukan operasi terhadap pasien. Lidya mengaku dirinya tak tahu alasan pasti si perawat.

Apakah sebelumnya kerap terjadi, seorang perawat bisa melakukan operasi terhadap pasien di RS Mata Undaan?, tanya wartawan. “Kalau soal sebelumnya pernah atau kerap terjadi saya tidak tahu, namun yang pasti, saat melakukan operasi, saya hanya berkonsentrasi terhadap kondisi pasien dan aktivitas di ruangan operasi, jadi tidak sempat untuk turut campur urusan di ruangan lain,” ujar dokter yang juga berpraktek di RS Delta Sidoarjo ini.

Dalam perkara ini, dr Sudjarno didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP. Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Sumarso SH kepada wartawan mengaku bakal mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim diatas. Menurutnya, terdakwa sebagai direktur, terdakwa berhak memberikan surat teguran sebagai upaya pembinaan kepada bawahannya. bd

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…