Kenal Lewat WA, Siswi SMP Disetubuhi Pacar 11 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Akibat menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, NZ (18) harus mendekam di balik jeruji besi. Korban sebut saja Mawar (14) masih duduk di bangku SMP.

Pemuda warga Desa/Kecamatan Pucanglaban menyetubuhi korban tak hanya satu kali. Setelah ditangkap polisi, ia mengaku menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. Hal itu dilakukan sejak pertengahan 2020 sampai Januari 2021.

NZ dan Mawar melakukan persetubuhan di beberapa tempat yang berbeda. Diantaranya dilakukan di rumah tersangka, di kawasan lok 9, di area pinggir kali (Pinka), dan terakhir di bekas Pabrik Gula Kunir.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyanto Yudo Setyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, semula korban dan tersangka berkenalan melalui jejaring social yaitu Whatsapp.

“Perkenalan korban dan tersangka tersebut bermula saat korban meminta kepada temannya untuk memasang nomor hp miliknya di status whatsapp temannya itu. Tujuannya, agar korban memiliki teman baru,” jelas Iptu Retno Pujiarsih, Senin (1/2/2021) pagi.

Kebetulan saat itu, orang yang langsung merespon status WA itu rupanya adalah tersangka. Perkenalan keduanya terjadi sekitar bulan Mei tahun 2020. Setelah merespon status WA tersebut, kemudian keduanya mulai menjalin komunikasi. Sampai akhirnya pada tanggal 12 Agustus 2020 keduanya memutuskan berpacaran.

“Sejak itu, tersangka ini terus melakukan bujuk rayu dan mengumbar janji-janji manis kepada korban. Bahkan, tersangka juga berjanji akan mengenalkan korban kepada orang tuanya. Itu semua dilakukan agar si korban luluh dan mau memberikan tubuhnya,” jelas Iptu Retno.

Puncaknya berada pada tanggal 7 Oktober 2020, saat itu korban tidak bisa lagi menolak ajakan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan tersangka juga sudah mulai berani memberikan ancaman jika korban tidak bersedia melayani akan diputus.

Pada lokasi terakhir itulah, di lokasi bekas Pabrik Gula Kunir Ngunut, akhirnya kasus ini bisa terungkap. Saat itu, salah satu keluarga korban mengetahui Mawar berada di lokasi bekas Pabrik Gula Kunir. Setelah ditanya oleh orang tuanya, akhirnya ia mengakui perbuatannya.

“Awalnya korban ini belum mau mengaku. Setelah orang tuanya memaksa dan menaruh rasa curiga, akhirnya korban mengaku dan menceritakan semuanya. Merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi, sehingga tersangka berhasil diamankan,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal djerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaiman diubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Berita Terbaru

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang fotografer berinisial AL (27), asal Slahung, Ponorogo, diduga mengintip dan merekam seorang perias pengantin saat berada di…

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Warga Desa Tanjung, Kec. Udanawu, Kab. Blitar, kemarin sore (Jumat, 7 Agustus 2026) sekitar pukul 16.00 dikejutkan dengan adanya s…

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dibuat panik oleh suara dentuman keras yang terjadi berulang k…

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Kabupaten Sidoarjo, m…

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…