Cabuli Gadis Bau Kencur, Penjual Tahu Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pencabulan gadis dibawah umur saat ditanyai Kapolres Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti
Tersangka pencabulan gadis dibawah umur saat ditanyai Kapolres Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kampleng alias PS (23), warga Dusun Durung, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan pihak berwajib. Penjual tahu ini ditangkap Satuan Unit PPA Polres Mojokerto setelah mencabuli gadis di bawah umur.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan, korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Tersangka mengaku mengenal korban dari Facebook.

"Kasus ini terjadi setelah korban dan pelaku menjalin komunikasi intens melalui medsos. Setelah merasa intim, pelaku kemudian membawa korban ke kamar kost miliknya di Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto," terangnya.

Di TKP,   Kampleng sempat bertemu rekan-rekannya, dan ngobrol bersama. Sampai pukul 23.00 WIB ketika rekan-rekannya pamit pulang, PS kemudian langsung menjalankan aksinya.

“Korban tanpa daya akhirnya mengiyakan dan dilakukan hubungan badan sampai 3 kali. Hingga akhirnya di hari ketiga, tersangka mengembalikan korban ke orang tuanya,” tegasnya.

Merasa anaknya dibawa lari, orang tua korban kemudian langsung melapor polisi. Petugas setelah melakukan identifikasi akhirnya berhasil mengamankan pelaku, lengkap dengan barang bukti berupa satu potong lengan pendek warna hitam, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna krem, dan satu potong BH warna merah muda.

Sementara itu, PS dihadapan awak media mengaku melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. “Saya hanya bilang akan bertanggung jawab. Dan dia mengiyakan tanpa menolak," jelasnya.

Atas perbuatannya, Kampleng dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dwy

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…