8 Pemilik Usaha di Tuban Langgar Prokes Selama PPKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa pelanggar PPKM di Tuban yang terkena denda. SP/ L6
Beberapa pelanggar PPKM di Tuban yang terkena denda. SP/ L6

i

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebanyak 8 pemilik usaha di Tuban kembali ditertibkan oleh Petugas gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tuban. Bagi para pelanggar tersebut diberikan teguran lisan dan sanksi administrasi.

Menurut AKP Chakim Amrullah, Kasat Sabhara Polres Tuban, pemilik usaha diberikan tindakan karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan PPKM dan membiarkan pengunjung tidak pakai masker. Selain itu, pengusaha memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung untuk mengingat jika ada pelanggaran prokes.

"Ada 8 pengusaha diberikan tindakan atau sanksi saat kegiatan ini. Pengusaha memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung, jika ada pengunjung yang tidak pakai masker untuk diingatkan. Jika membiarkan maka kita kenakan sanksi" jelas Chakim.

Tak hanya itu, petugas gabungan juga memberikan sanksi kepada individu atau pengunjung warung karena ketahuan tidak memakai masker. Sanksi itu berupa membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

"Kita telah menindak 30 pelanggar protokol kesehatan, yakni individu tidak pakai masker," jelas Chakim usai kegiatan, Senin (8/2/2021).

Tak hanya denda, petugas juga memberikan teguran secara lesan kepada 120 warga di Tuban yang ketahuan masih berkerumun di tengah penerapan PPKM. Serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kita juga berikan teguran lisan kepada 120 orang. Mereka memakai masker, tetapi masih berkerumun," terang AKP Chakim.

Diketahui, Kabupaten Tuban menjadi salah satu wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa Timur mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Berdasarkan hal itu, Pemkab Tuban memberlakukan pengetatan salah satunya terkait jam malam sampai pukul 21.00 Wib.

Termasuk, sesuai dengan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan dikenakan sanksi denda maksimal 300 ribu rupiah.

Sedangkan, sanksi bagi pemilik usaha akan diberikan bertahap. Salah satunya berupa sanksi denda maksimal 50 juta rupiah.

Jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Dsy9

 

Berita Terbaru

Libatkan Banyak Pihak, Disdik Bojonegoro Berupaya Tangani Anak Tidak Sekolah

Libatkan Banyak Pihak, Disdik Bojonegoro Berupaya Tangani Anak Tidak Sekolah

Selasa, 09 Jun 2026 15:03 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui langkah pendataan, verifikasi lapangan, hingga penyusunan strategi penanganan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten…

Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Ponggok

Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Ponggok

Selasa, 09 Jun 2026 14:54 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tepat tanggal 9 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP.Kalfalris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK melantik dua jabatan di jajaran Polres…

Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 09 Jun 2026 14:50 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi peristiwa kebakaran di wilayah Blitar Raya terjadi, kali ini (Selasa 9 Juni 2026) dini hari tadi, terjadi di rumah milik  Joko …

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah t…

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memastikan seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mempercepat…

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) setempat…