8 Pemilik Usaha di Tuban Langgar Prokes Selama PPKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa pelanggar PPKM di Tuban yang terkena denda. SP/ L6
Beberapa pelanggar PPKM di Tuban yang terkena denda. SP/ L6

i

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebanyak 8 pemilik usaha di Tuban kembali ditertibkan oleh Petugas gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tuban. Bagi para pelanggar tersebut diberikan teguran lisan dan sanksi administrasi.

Menurut AKP Chakim Amrullah, Kasat Sabhara Polres Tuban, pemilik usaha diberikan tindakan karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan PPKM dan membiarkan pengunjung tidak pakai masker. Selain itu, pengusaha memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung untuk mengingat jika ada pelanggaran prokes.

"Ada 8 pengusaha diberikan tindakan atau sanksi saat kegiatan ini. Pengusaha memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung, jika ada pengunjung yang tidak pakai masker untuk diingatkan. Jika membiarkan maka kita kenakan sanksi" jelas Chakim.

Tak hanya itu, petugas gabungan juga memberikan sanksi kepada individu atau pengunjung warung karena ketahuan tidak memakai masker. Sanksi itu berupa membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

"Kita telah menindak 30 pelanggar protokol kesehatan, yakni individu tidak pakai masker," jelas Chakim usai kegiatan, Senin (8/2/2021).

Tak hanya denda, petugas juga memberikan teguran secara lesan kepada 120 warga di Tuban yang ketahuan masih berkerumun di tengah penerapan PPKM. Serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kita juga berikan teguran lisan kepada 120 orang. Mereka memakai masker, tetapi masih berkerumun," terang AKP Chakim.

Diketahui, Kabupaten Tuban menjadi salah satu wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa Timur mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Berdasarkan hal itu, Pemkab Tuban memberlakukan pengetatan salah satunya terkait jam malam sampai pukul 21.00 Wib.

Termasuk, sesuai dengan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan dikenakan sanksi denda maksimal 300 ribu rupiah.

Sedangkan, sanksi bagi pemilik usaha akan diberikan bertahap. Salah satunya berupa sanksi denda maksimal 50 juta rupiah.

Jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Dsy9

 

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…