8 Pemilik Usaha di Tuban Langgar Prokes Selama PPKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa pelanggar PPKM di Tuban yang terkena denda. SP/ L6
Beberapa pelanggar PPKM di Tuban yang terkena denda. SP/ L6

i

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebanyak 8 pemilik usaha di Tuban kembali ditertibkan oleh Petugas gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tuban. Bagi para pelanggar tersebut diberikan teguran lisan dan sanksi administrasi.

Menurut AKP Chakim Amrullah, Kasat Sabhara Polres Tuban, pemilik usaha diberikan tindakan karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan PPKM dan membiarkan pengunjung tidak pakai masker. Selain itu, pengusaha memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung untuk mengingat jika ada pelanggaran prokes.

"Ada 8 pengusaha diberikan tindakan atau sanksi saat kegiatan ini. Pengusaha memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung, jika ada pengunjung yang tidak pakai masker untuk diingatkan. Jika membiarkan maka kita kenakan sanksi" jelas Chakim.

Tak hanya itu, petugas gabungan juga memberikan sanksi kepada individu atau pengunjung warung karena ketahuan tidak memakai masker. Sanksi itu berupa membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

"Kita telah menindak 30 pelanggar protokol kesehatan, yakni individu tidak pakai masker," jelas Chakim usai kegiatan, Senin (8/2/2021).

Tak hanya denda, petugas juga memberikan teguran secara lesan kepada 120 warga di Tuban yang ketahuan masih berkerumun di tengah penerapan PPKM. Serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kita juga berikan teguran lisan kepada 120 orang. Mereka memakai masker, tetapi masih berkerumun," terang AKP Chakim.

Diketahui, Kabupaten Tuban menjadi salah satu wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa Timur mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Berdasarkan hal itu, Pemkab Tuban memberlakukan pengetatan salah satunya terkait jam malam sampai pukul 21.00 Wib.

Termasuk, sesuai dengan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan dikenakan sanksi denda maksimal 300 ribu rupiah.

Sedangkan, sanksi bagi pemilik usaha akan diberikan bertahap. Salah satunya berupa sanksi denda maksimal 50 juta rupiah.

Jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Dsy9

 

Berita Terbaru

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan secara tegas Mendesak dan meminta kepada Pemerintah daerah, untuk…

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…