8 Pemilik Usaha di Tuban Langgar Prokes Selama PPKM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa pelanggar PPKM di Tuban yang terkena denda. SP/ L6
Beberapa pelanggar PPKM di Tuban yang terkena denda. SP/ L6

i

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebanyak 8 pemilik usaha di Tuban kembali ditertibkan oleh Petugas gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tuban. Bagi para pelanggar tersebut diberikan teguran lisan dan sanksi administrasi.

Menurut AKP Chakim Amrullah, Kasat Sabhara Polres Tuban, pemilik usaha diberikan tindakan karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan PPKM dan membiarkan pengunjung tidak pakai masker. Selain itu, pengusaha memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung untuk mengingat jika ada pelanggaran prokes.

"Ada 8 pengusaha diberikan tindakan atau sanksi saat kegiatan ini. Pengusaha memiliki tanggung jawab terhadap pengunjung, jika ada pengunjung yang tidak pakai masker untuk diingatkan. Jika membiarkan maka kita kenakan sanksi" jelas Chakim.

Tak hanya itu, petugas gabungan juga memberikan sanksi kepada individu atau pengunjung warung karena ketahuan tidak memakai masker. Sanksi itu berupa membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

"Kita telah menindak 30 pelanggar protokol kesehatan, yakni individu tidak pakai masker," jelas Chakim usai kegiatan, Senin (8/2/2021).

Tak hanya denda, petugas juga memberikan teguran secara lesan kepada 120 warga di Tuban yang ketahuan masih berkerumun di tengah penerapan PPKM. Serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kita juga berikan teguran lisan kepada 120 orang. Mereka memakai masker, tetapi masih berkerumun," terang AKP Chakim.

Diketahui, Kabupaten Tuban menjadi salah satu wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa Timur mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Berdasarkan hal itu, Pemkab Tuban memberlakukan pengetatan salah satunya terkait jam malam sampai pukul 21.00 Wib.

Termasuk, sesuai dengan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan dikenakan sanksi denda maksimal 300 ribu rupiah.

Sedangkan, sanksi bagi pemilik usaha akan diberikan bertahap. Salah satunya berupa sanksi denda maksimal 50 juta rupiah.

Jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Dsy9

 

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Kapolres Gresik AKBP R…

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…