Nyabu Dengan Pacar, Purnomo Kasidi Dibui 30 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Purnomo Kasidi, di ruang Sari 1,PN.Surabaya, secara online Video call, Selasa (09/02/2021).SP/BUDI MULYONO.
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Purnomo Kasidi, di ruang Sari 1,PN.Surabaya, secara online Video call, Selasa (09/02/2021).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika satu poket seberat 0,35 gram, dengan terdakwa Purnomo Kasidi bin Tommy Margono, di Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Selasa (09/02/2021).

Agenda sidang pembacaan amar putusan oleh hakim yang memimpin persidangan, mengadili, menyatakan terdakwa Purnomo Kasidi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”penyalahgunaan narkotika golongan 1 (satu) bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dalam dakwaan Alternatif JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram, dan 2 pipet kaca, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara. Terhadap putusan hakim terdakwa Purnomo Kasidi menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Purnomo Kasidi bin Tommy Margono, pada hari Jum`at tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 wib, Bertempat di apartemen Occhard Tower PTC kamar No.30 Jl. Bukit Darmo Golf Blok I Surabaya.

Pada hari Kamis 01 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 wib, terdakwa Purnomo Kasidi bin Tommy Margono bersama Sindy nginap di Apartemen Occhard Tower PTC kamar 30 jalan Bukit Darmo Golf Surabaya.Yang akan mengkonsumsi sabu cara membeli dari Ipan (DPO) harga 200 ribu.

Selanjutnya saat di belakang RS.Islam saat terdakwa dan Sindy akan mencari makan, tiba tiba diamankan saksi Luqman dan saksi M.Ainur Rofiq anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. saat digeledah di kamar no.30 ditemukan sabu seberat 0,35 gram dan 2 pipet kaca yang berada di atas meja di kamar terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.bd

Berita Terbaru

Semeru Kembali Erupsi hingga Cuaca Hujan Rintik, Pendakian Ditutup Total

Semeru Kembali Erupsi hingga Cuaca Hujan Rintik, Pendakian Ditutup Total

Kamis, 08 Okt 2026 14:00 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan aktivitas Gunung Semeru kembali erupsi dan saat ini masih berada…

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) dalam setahun terakhir, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap hal…

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan salah satu pengemudi Wirawiri Suroboyo,…

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menyusul temuan di sejumlah lokasi saluran drainase di Kota Madiun yang telah mengalami kerusakan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat…

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti berbagai persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau sound system (sound horeg) di tengah…

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…