Nyabu Dengan Pacar, Purnomo Kasidi Dibui 30 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Purnomo Kasidi, di ruang Sari 1,PN.Surabaya, secara online Video call, Selasa (09/02/2021).SP/BUDI MULYONO.
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Purnomo Kasidi, di ruang Sari 1,PN.Surabaya, secara online Video call, Selasa (09/02/2021).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika satu poket seberat 0,35 gram, dengan terdakwa Purnomo Kasidi bin Tommy Margono, di Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Selasa (09/02/2021).

Agenda sidang pembacaan amar putusan oleh hakim yang memimpin persidangan, mengadili, menyatakan terdakwa Purnomo Kasidi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”penyalahgunaan narkotika golongan 1 (satu) bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dalam dakwaan Alternatif JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram, dan 2 pipet kaca, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara. Terhadap putusan hakim terdakwa Purnomo Kasidi menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Purnomo Kasidi bin Tommy Margono, pada hari Jum`at tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 wib, Bertempat di apartemen Occhard Tower PTC kamar No.30 Jl. Bukit Darmo Golf Blok I Surabaya.

Pada hari Kamis 01 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 wib, terdakwa Purnomo Kasidi bin Tommy Margono bersama Sindy nginap di Apartemen Occhard Tower PTC kamar 30 jalan Bukit Darmo Golf Surabaya.Yang akan mengkonsumsi sabu cara membeli dari Ipan (DPO) harga 200 ribu.

Selanjutnya saat di belakang RS.Islam saat terdakwa dan Sindy akan mencari makan, tiba tiba diamankan saksi Luqman dan saksi M.Ainur Rofiq anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. saat digeledah di kamar no.30 ditemukan sabu seberat 0,35 gram dan 2 pipet kaca yang berada di atas meja di kamar terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.bd

Berita Terbaru

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…