Komplotan Pengekspor Kendaraan Ilegal Dibekuk Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukan barang bukti berupa kendaraan curian beserta Lima orang tersangka hasil ungkap kasus penadah barang curian di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Rabu (10/2/2021). Sp/Arlana
Petugas menunjukan barang bukti berupa kendaraan curian beserta Lima orang tersangka hasil ungkap kasus penadah barang curian di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Rabu (10/2/2021). Sp/Arlana

i

 

Kirim 25 Kontainer ke Timor Leste

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar pembelian kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi dokumen di pergudangan jalan Greges no 61 Margomulyo, Surabaya.  Dari sini polisi amankan 5 tersangka dengan barang bukti 76 unit motor, 7 unit mobil, 3 unit dump truk yang akan dijual ke Timor Leste, Rabu (10/2/2021).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan para pelaku yang diamankan diantaranya berinisial DI (40), warga Surabaya sebagai pengepul; AP (35), warga Kabupaten Sidoarjo, sebagai Joki kendaraan dan pencari unit kendaraan; SH (36), warga Jombang, sebagai joki kendaraan dan pencari unit kendaraan; PA (43), warga Surabaya sebagai pembuat dokumen ekspor barang dan M (45), warga Surabaya sebagai pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Kronologis kejadian tahun 2017 sampai awal tahun 2021 tersangka DI dikenalkan seseorang warga Timor Leste bernama JK Guterres dan Azito (Pendana), membahas terkait kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen STNK (yang diduga hasil kejahatan) bisa dikirim ke Timor Leste. 

“Selanjutnya, tersangka DI menghubungi temannya tersangka AP, tersangka SH, dan R (dalam lidik), untuk mencarikan kendaraan roda dua dan roda empat, untuk dikirim 25 kontainer dalam satu bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli, Rabu (10/2/2021).

Dan untuk memenuhi dokumen ekspor, tambah Gatot Repli, tersangka M menghubungi tersangka PA, untuk menyiapkan dokumen (invoice dan packing list), kontainer tersebut berisi motor roda dua dan roda empat.

Selanjutnya, menggunakan bendera PT.L dibuatkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dan dikirim secara online ke Bea Cukai, dan kemudian Bea Cukai mengeluarkan dokumen NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor Barang), dan dikirim ke PT L yang kemudian dikirim kembali ke tersangka PA dan dikirim ke tersangka M yang menyediakan kontainer dan kapal pengangkut menggunakan PT RKN sejak tahun 2019.

Selanjutnya, pada tahun 2020 menggunakan PT KPP, dimana biaya pembuatan dokumen pengiriman per kontainer ditarik sebesar Rp 5.000.000 - Rp 12.000.000. Aksi para tersangka tercium oleh polisi dan kemudian berhasil ditangkap pada Jum’at (19/1/2021) lalu.

 

Kendaraan Leasing   

Sedangkan modus para tersangka melakukan pembelian kendaraan-kendaraan roda dua dan roda empat bodong seperti tak memiliki surat-surat atau yang hanya memiliki salah satu surat baik BPKB/STNK.  Kendaraan-kendaraan ini diduga dibeli tersangka dari kendaraan leasing yang macet atau sitaan.

Permintaan kendaraan-kendaraan bodong itu, dari penyidikan, permintaan dari seseorang warga negara Timor Leste. “Mereka itu meminta banyak kendaraan yang tanpa surat atau salah satu saja. Lalu kendaraan itu dikirim ke Timor Leste dengan menggunakan ekspedisi kontainer melalui pelabuhan Tanjung Perak tujuan Dili, Timor Leste. Nah, setiba di Timor Leste, barulah dibuat dokumen baru,” jelas Wadirreskrimum AKBP Nasrun.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017. mereka menjalani bisnis ini karena keuntungan yang cukup besar.

"Keuntungan dalam satu bulan sekitar Rp 50 juta lebih,"ujar Wadirreskrimum didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono.

Barang bukti yang diamankan 76 roda dua, 7 roda empat, 3 unit dump truk, 5 handphone, 2 laptop dan surat surat. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 481, 480 KUHP Jo 55 KUHP. nt/cr2/ham

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …