Komplotan Pengekspor Kendaraan Ilegal Dibekuk Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukan barang bukti berupa kendaraan curian beserta Lima orang tersangka hasil ungkap kasus penadah barang curian di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Rabu (10/2/2021). Sp/Arlana
Petugas menunjukan barang bukti berupa kendaraan curian beserta Lima orang tersangka hasil ungkap kasus penadah barang curian di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Rabu (10/2/2021). Sp/Arlana

i

 

Kirim 25 Kontainer ke Timor Leste

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar pembelian kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi dokumen di pergudangan jalan Greges no 61 Margomulyo, Surabaya.  Dari sini polisi amankan 5 tersangka dengan barang bukti 76 unit motor, 7 unit mobil, 3 unit dump truk yang akan dijual ke Timor Leste, Rabu (10/2/2021).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan para pelaku yang diamankan diantaranya berinisial DI (40), warga Surabaya sebagai pengepul; AP (35), warga Kabupaten Sidoarjo, sebagai Joki kendaraan dan pencari unit kendaraan; SH (36), warga Jombang, sebagai joki kendaraan dan pencari unit kendaraan; PA (43), warga Surabaya sebagai pembuat dokumen ekspor barang dan M (45), warga Surabaya sebagai pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Kronologis kejadian tahun 2017 sampai awal tahun 2021 tersangka DI dikenalkan seseorang warga Timor Leste bernama JK Guterres dan Azito (Pendana), membahas terkait kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen STNK (yang diduga hasil kejahatan) bisa dikirim ke Timor Leste. 

“Selanjutnya, tersangka DI menghubungi temannya tersangka AP, tersangka SH, dan R (dalam lidik), untuk mencarikan kendaraan roda dua dan roda empat, untuk dikirim 25 kontainer dalam satu bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli, Rabu (10/2/2021).

Dan untuk memenuhi dokumen ekspor, tambah Gatot Repli, tersangka M menghubungi tersangka PA, untuk menyiapkan dokumen (invoice dan packing list), kontainer tersebut berisi motor roda dua dan roda empat.

Selanjutnya, menggunakan bendera PT.L dibuatkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dan dikirim secara online ke Bea Cukai, dan kemudian Bea Cukai mengeluarkan dokumen NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor Barang), dan dikirim ke PT L yang kemudian dikirim kembali ke tersangka PA dan dikirim ke tersangka M yang menyediakan kontainer dan kapal pengangkut menggunakan PT RKN sejak tahun 2019.

Selanjutnya, pada tahun 2020 menggunakan PT KPP, dimana biaya pembuatan dokumen pengiriman per kontainer ditarik sebesar Rp 5.000.000 - Rp 12.000.000. Aksi para tersangka tercium oleh polisi dan kemudian berhasil ditangkap pada Jum’at (19/1/2021) lalu.

 

Kendaraan Leasing   

Sedangkan modus para tersangka melakukan pembelian kendaraan-kendaraan roda dua dan roda empat bodong seperti tak memiliki surat-surat atau yang hanya memiliki salah satu surat baik BPKB/STNK.  Kendaraan-kendaraan ini diduga dibeli tersangka dari kendaraan leasing yang macet atau sitaan.

Permintaan kendaraan-kendaraan bodong itu, dari penyidikan, permintaan dari seseorang warga negara Timor Leste. “Mereka itu meminta banyak kendaraan yang tanpa surat atau salah satu saja. Lalu kendaraan itu dikirim ke Timor Leste dengan menggunakan ekspedisi kontainer melalui pelabuhan Tanjung Perak tujuan Dili, Timor Leste. Nah, setiba di Timor Leste, barulah dibuat dokumen baru,” jelas Wadirreskrimum AKBP Nasrun.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017. mereka menjalani bisnis ini karena keuntungan yang cukup besar.

"Keuntungan dalam satu bulan sekitar Rp 50 juta lebih,"ujar Wadirreskrimum didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono.

Barang bukti yang diamankan 76 roda dua, 7 roda empat, 3 unit dump truk, 5 handphone, 2 laptop dan surat surat. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 481, 480 KUHP Jo 55 KUHP. nt/cr2/ham

Berita Terbaru

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…

Luhut Promosikan Family Office

Luhut Promosikan Family Office

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal pentingnya pembentukan family office. Menurutnya,…