Dapat Bisikan Gaib, Ibu Kandung Dibunuh agar Dapat Harta Karun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat rilis kasus di Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat rilis kasus di Polres Malang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - kasus mayat Mistrin (55), perempuan yang ditemukan separuh tubuhnya dikubur di area pembangkit jawa bali (PJB) karangkates sumberpucung malang akhirnya terungkap.

Dugaan polisi yang menyebut mayat merupakan korban pembunuhan terbukti.

Mirisnya pelaku pembunuhan yakni Arifudin Hamdy (35), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang yang tak lain adalah anak kandung korban. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah cangkul, sabit, sandal, baju, sarung tangan, satu unit motor, serta dompet milik korban.

"Tersangka membunuh korban dengan cara mendorong tubuh korban, dengan posisi kepala terlebih dahulu ke dalam lubang yang sebelumnya digali," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (14/2/2021).

Hendri mengaku tersangka diamankan di sekitar lokasi kejadian. Setelah muncul dugaan, bahwa tersangka adalah pelakunya. Hal itu, dikuatkan dengan dompet milik korban yang saat itu dibawa oleh tersangka.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dilakukan seorang diri. Dompet milik korban menjadi barang bukti, sebelumnya dikuasi oleh tersangka," beber Hendri.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan motif tersangka nekad menghabisi nyawa sang ibu karena bisikan gaib.

"Alasan tersangka membunuh korban demi untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi seorang dukun," ujarnya.

Hendri menceritakan pada Januari 2021 lalu, tersangka dan korban mengaku sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Kemudian, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes PJB Karangkates tersimpan harta karun berlian.

Petunjuk dari seorang dukun itu, kemudian benar-benar dilakukan oleh korban.

"Tepatnya pada 26 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban menggali tanah dengan cangkul yang dipinjam dari tetangga warung korban," beber Hendri.

Saat korban menggali tanah, lanjut Hendri, tersangka diminta untuk menjaga usaha warung yang dimiliki oleh korban, lokasinya tak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah 15 menit kemudian, tersangka menyusul korban. Saat tiba di lokasi, tersangka sudah menemukan korban dalam kondisi tak sadarkan diri di sebelah lubang yang digali.

"Tersangka kemudian mengaku telah mendapatkan bisikan gaib untuk mendorong korban ke dalam lubang yang telah digali dan menguburnya. Agar harta karun yang dicari dapat muncul," terang Hendri.

Tiga hari berselang, tersangka kemudian kembali datang ke lokasi kejadian untuk memastikan harta karun yang diinginkan keluar. Karena tidak menemukan, tersangka akhirnya kembali pulang.

Selain fakta tersebut, ada dugaan bahwa tersangka memang mengalami gangguan jiwa.

"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum jasad korban yang terkubur separuh tubuh itu selama kurang lebih 2 minggu.

"Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," pungkasanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…