Dapat Bisikan Gaib, Ibu Kandung Dibunuh agar Dapat Harta Karun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat rilis kasus di Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat rilis kasus di Polres Malang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - kasus mayat Mistrin (55), perempuan yang ditemukan separuh tubuhnya dikubur di area pembangkit jawa bali (PJB) karangkates sumberpucung malang akhirnya terungkap.

Dugaan polisi yang menyebut mayat merupakan korban pembunuhan terbukti.

Mirisnya pelaku pembunuhan yakni Arifudin Hamdy (35), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang yang tak lain adalah anak kandung korban. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah cangkul, sabit, sandal, baju, sarung tangan, satu unit motor, serta dompet milik korban.

"Tersangka membunuh korban dengan cara mendorong tubuh korban, dengan posisi kepala terlebih dahulu ke dalam lubang yang sebelumnya digali," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (14/2/2021).

Hendri mengaku tersangka diamankan di sekitar lokasi kejadian. Setelah muncul dugaan, bahwa tersangka adalah pelakunya. Hal itu, dikuatkan dengan dompet milik korban yang saat itu dibawa oleh tersangka.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dilakukan seorang diri. Dompet milik korban menjadi barang bukti, sebelumnya dikuasi oleh tersangka," beber Hendri.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan motif tersangka nekad menghabisi nyawa sang ibu karena bisikan gaib.

"Alasan tersangka membunuh korban demi untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi seorang dukun," ujarnya.

Hendri menceritakan pada Januari 2021 lalu, tersangka dan korban mengaku sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Kemudian, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes PJB Karangkates tersimpan harta karun berlian.

Petunjuk dari seorang dukun itu, kemudian benar-benar dilakukan oleh korban.

"Tepatnya pada 26 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban menggali tanah dengan cangkul yang dipinjam dari tetangga warung korban," beber Hendri.

Saat korban menggali tanah, lanjut Hendri, tersangka diminta untuk menjaga usaha warung yang dimiliki oleh korban, lokasinya tak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah 15 menit kemudian, tersangka menyusul korban. Saat tiba di lokasi, tersangka sudah menemukan korban dalam kondisi tak sadarkan diri di sebelah lubang yang digali.

"Tersangka kemudian mengaku telah mendapatkan bisikan gaib untuk mendorong korban ke dalam lubang yang telah digali dan menguburnya. Agar harta karun yang dicari dapat muncul," terang Hendri.

Tiga hari berselang, tersangka kemudian kembali datang ke lokasi kejadian untuk memastikan harta karun yang diinginkan keluar. Karena tidak menemukan, tersangka akhirnya kembali pulang.

Selain fakta tersebut, ada dugaan bahwa tersangka memang mengalami gangguan jiwa.

"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum jasad korban yang terkubur separuh tubuh itu selama kurang lebih 2 minggu.

"Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," pungkasanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …