3 Pengedar Ganja di Kediri Ditangkap Maraton

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku pengedar ganja saat diamankan.
Para pelaku pengedar ganja saat diamankan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Diduga jadi gudang penyimpanan ganja, sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo Kota Kediri digerebek anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menjelaskan, dari lokasi penggerebekan rumah, petugas berhasil meringkus 3 orang diduga terlibat jaringan transaksi ganja.

"Ungkap kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Burengan ada seseorang yang memiliki narkotika jenis daun ganja," jelas Kompol Kamsudi, Minggu (14/2/2021).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing, Julianto Dwi Saputra (30) warga Jalan Letjen Sutoyo (pemilik rumah); Ahsanul Ula Novan Hadi (24) warga Sukorejo Kecamatan Gurah Kediri; serta Eko Sunarwiyanto alias Upil (25) warga jalan Benuas Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Palangkaraya Kalsel.

Dari tangan Julianto Dwi Saputro diamankan satu puntung linting ganja bekas pakai, satu bungkus daun ganja kering berat bersih 5,63 gram, satu plastik batang ganja dan bijinya berat bersih 0,17 gram, sebuah HP warna hitam dan sebuah alat untuk membuat rokok lintingan.

Sementara dari tersangka Ahsanul Ula Novan Hadi disita 2 bungkus daun ganja kering dengan berat bersih masing -masing 24,25 gram dan 7,65 gram serta sebuah HP warna biru.

Sedangkan dari tersangka Eko Sunarwiyanto diamankan satu bungkus daun ganja kering berat bersih 38 gram dan sebuah HP warna ungu.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka Julianto. Tersangka diamankan saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.

Setelah menangkap tersangka Julianto, petugas mendapati informasi barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Ahsanul yang kemudian ditangkap di sebuah warung di Desa Sukorejo.

Sama halnya dengan tersangka Julianto, rupanya ganja yang dimiliki Ahsanul juga didapati dari orang lain, yakni tersangka Eko Sunarwiyanto. Bergerak cepat, petugas akhirnya menangkap tersangka Eko di lokasi yang sama diwaktu berbeda.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…