MA Berharap Keadilan Substansial, Eri Yakin Gugatan MA Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahfud Arifin saat menghadiri sidang gugatan Pilkada 2020 beberapa waktu yang lalu.
Mahfud Arifin saat menghadiri sidang gugatan Pilkada 2020 beberapa waktu yang lalu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selasa hari ini (16/2) majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan terkait gugatan pilkada Surabaya.

Tim Kuasa Hukum Machfud-Mujiaman, Veri Djunaidi, mengatakan, pasangan itu menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

“MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekedar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas,” ujar Veri.

Veri juga membuka pada persidangan sebelumnya bahwa fakta di persidangan, terkait substansi tidak terbantahkan. “Dari persidangan sebelumnya, sudah saya tekankan. Bahwa yang kita bawa ini yakni terkait teknis persidangan dan terkait substansinya. Nah, dalam substansi inilah, dari fakta di persidangan sebenarnya tidak terbantahkan. Maka itu, kami berharap ada keadilan secara substansi agar perkara ini dilanjutkan dalam pembuktian,” ujar Veri Djunaidi.

Veri melanjutkan, ada beberapa fakta yang kemudian dalil-dalil dari pemohon sebenarnya tidak terbantahkan. "Soal Surat Risma (Tri Rismaharini), video Risma dan dalil kita tentang keterlibatan Risma dalam proses kempanye. Dalil-dalil itu tidak terbantahkan dan terbukti di persidangan," tuturnya.

Veri menambahkan, dalam persidangan itu KPU Surabaya juga mengakui bahwa surat hingga video Risma yang mengajak untuk memenangkan paslon nomor 1 (Eri Cahyadi-Armudji atau Erji), bukan bahan kampanye yang resmi. "Artinya Risma kampanye di luar jadwal kampanye dan terselubung. Dan itu nyata, kemudian terbukti," terangnya.

Terkait dengan Surat Risma, juga diakui oleh Bawaslu dan juga pihak terkait. "Mereka mengakui dan memang itu ada surat," tegasnya.

Kemudian terkait masa cuti kampanye Risma selama dua hari yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota Surabaya, Veri menyebut hal itu juga diakui bahwa cuti kampanye Risma itu hanya dua hari atau dua kali Risma mengajukan cuti.

 

Keyakinan PDIP

Sementara itu, PDIP Surabaya, partai pengusung paslon nomor 01, merasa yakin gugatan yang dilayangkan paslon 01 ditolak hakim MK. “Besok (hari ini-red). kami siap mendengarkan dan menerima keputusan majelis hakim MK. Paslon Eri Cahyadi-Armuji juga akan menyimak melalui saluran virtual pembacaan keputusan dismissal itu,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono, Senin (15/2/2021).

Awi, sapaan Adi Sutarwijono, yakin gugatan yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman akan ditolak MK, karena tidak memiliki legal standing. Hal ini terkait selisih suara paslon Eri Cahyadi-Armuji menang 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman yang diusung delapan partai politik non PDIP dan PSI.

Sutarwijono mengatakan, selisih suara yang jauh, berlipat-lipat di atas syarat ambang batas selisih suara, yang diatur peraturan perundang-undangan untuk diadili di MK. Sedangkan ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 10/2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen.

“Sejauh ini putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Ia meyakini keputusan MK merupakan keputusan terbaik yang berseiring dengan kehendak mayoritas rakyat Surabaya yang telah memberikan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip langsun, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  

“Kalau keputusan MK menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, saya yakin mayoritas rakyat Surabaya akan mensyukuri. Eri Cahyadi-Armuji dapat segera dilantik wali kota Surabaya dan wakil wali kota,” katanya.

Dengan begitu, lanjut dia, Eri Cahyadi-Armuji bisa segera merealisasikan gagasan-gagasan pembangunan Kota Surabaya yang sudah disampaikan dalam masa kampanye lalu. alq/cr2/rmc

Berita Terbaru

Sumber Pakan Alami Berkurang, Ratusan Kera Lereng Wilis Turun ke Pemukiman Desa

Sumber Pakan Alami Berkurang, Ratusan Kera Lereng Wilis Turun ke Pemukiman Desa

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seiring berkurangnya sumber pakan alami di kawasan hutan Pegunungan Wilis, sebanyak ratusan kera ekor panjang (maccaa…

Fasilitas Servis dan Suku Cadang Bertambah, Dealer Hino Resmi Hadir di Banyuwangi

Fasilitas Servis dan Suku Cadang Bertambah, Dealer Hino Resmi Hadir di Banyuwangi

Jumat, 17 Jul 2026 12:44 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Banyuwangi – PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bersama dealer resminya, PT Indomobil Prima Niaga (IPN), meresmikan fasilitas l…

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

Jumat, 17 Jul 2026 11:47 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep Satu lagi Prestasi ditorehkan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dengan meraih Predikat…

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mempercepat penuntasan laporan warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajaran organisasi…

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Ponorogo menggelar verifikasi lapangan terkait kewajiban r…

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, Pemerintah Situbondo, tengah memaksimalkan…