MA Berharap Keadilan Substansial, Eri Yakin Gugatan MA Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahfud Arifin saat menghadiri sidang gugatan Pilkada 2020 beberapa waktu yang lalu.
Mahfud Arifin saat menghadiri sidang gugatan Pilkada 2020 beberapa waktu yang lalu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selasa hari ini (16/2) majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan terkait gugatan pilkada Surabaya.

Tim Kuasa Hukum Machfud-Mujiaman, Veri Djunaidi, mengatakan, pasangan itu menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

“MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekedar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas,” ujar Veri.

Veri juga membuka pada persidangan sebelumnya bahwa fakta di persidangan, terkait substansi tidak terbantahkan. “Dari persidangan sebelumnya, sudah saya tekankan. Bahwa yang kita bawa ini yakni terkait teknis persidangan dan terkait substansinya. Nah, dalam substansi inilah, dari fakta di persidangan sebenarnya tidak terbantahkan. Maka itu, kami berharap ada keadilan secara substansi agar perkara ini dilanjutkan dalam pembuktian,” ujar Veri Djunaidi.

Veri melanjutkan, ada beberapa fakta yang kemudian dalil-dalil dari pemohon sebenarnya tidak terbantahkan. "Soal Surat Risma (Tri Rismaharini), video Risma dan dalil kita tentang keterlibatan Risma dalam proses kempanye. Dalil-dalil itu tidak terbantahkan dan terbukti di persidangan," tuturnya.

Veri menambahkan, dalam persidangan itu KPU Surabaya juga mengakui bahwa surat hingga video Risma yang mengajak untuk memenangkan paslon nomor 1 (Eri Cahyadi-Armudji atau Erji), bukan bahan kampanye yang resmi. "Artinya Risma kampanye di luar jadwal kampanye dan terselubung. Dan itu nyata, kemudian terbukti," terangnya.

Terkait dengan Surat Risma, juga diakui oleh Bawaslu dan juga pihak terkait. "Mereka mengakui dan memang itu ada surat," tegasnya.

Kemudian terkait masa cuti kampanye Risma selama dua hari yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota Surabaya, Veri menyebut hal itu juga diakui bahwa cuti kampanye Risma itu hanya dua hari atau dua kali Risma mengajukan cuti.

 

Keyakinan PDIP

Sementara itu, PDIP Surabaya, partai pengusung paslon nomor 01, merasa yakin gugatan yang dilayangkan paslon 01 ditolak hakim MK. “Besok (hari ini-red). kami siap mendengarkan dan menerima keputusan majelis hakim MK. Paslon Eri Cahyadi-Armuji juga akan menyimak melalui saluran virtual pembacaan keputusan dismissal itu,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono, Senin (15/2/2021).

Awi, sapaan Adi Sutarwijono, yakin gugatan yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiaman akan ditolak MK, karena tidak memiliki legal standing. Hal ini terkait selisih suara paslon Eri Cahyadi-Armuji menang 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman yang diusung delapan partai politik non PDIP dan PSI.

Sutarwijono mengatakan, selisih suara yang jauh, berlipat-lipat di atas syarat ambang batas selisih suara, yang diatur peraturan perundang-undangan untuk diadili di MK. Sedangkan ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 10/2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen.

“Sejauh ini putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Ia meyakini keputusan MK merupakan keputusan terbaik yang berseiring dengan kehendak mayoritas rakyat Surabaya yang telah memberikan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip langsun, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  

“Kalau keputusan MK menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, saya yakin mayoritas rakyat Surabaya akan mensyukuri. Eri Cahyadi-Armuji dapat segera dilantik wali kota Surabaya dan wakil wali kota,” katanya.

Dengan begitu, lanjut dia, Eri Cahyadi-Armuji bisa segera merealisasikan gagasan-gagasan pembangunan Kota Surabaya yang sudah disampaikan dalam masa kampanye lalu. alq/cr2/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…