Gugatan Ditolak MK, MA Legowo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Machfud Arifin saat memberikan suaranya pada Pilkada Surabaya 2020 lalu.
Machfud Arifin saat memberikan suaranya pada Pilkada Surabaya 2020 lalu.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin (MA)-Mujiaman.

Dengan demikian, MK tidak melanjutkan proses sidang sengketa pilkada tersebut. Putusan nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

Menanggapi keputusan MK ini, Machfud Arifin dan Mujiaman menyatakan legowo. Keduanya yang didampingi tim kuasa hukum mengaku menghormati proses konstitusional yang telah diputuskan.

”Pada prinsipnya, Kami menghormati proses konstitusional tersebut,” ujar Machfud Arifin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/2).

Soal tuntutan dan gugatan sengketa pilkada, Machfud Arifin menegaskan bahwa sejak awal dia tidak melihat menang dan kalah. Namun, sebagai pertanggungjawaban publik kepada pemilih.

”Sebagaimana yang kami sampaikan sejak awal ketika permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Desember 2020, pengajuan ke MK bukan soal menang dan kalah, tetapi jauh lebih prinsip dari hal tersebut, yaitu sebagai pertanggungjawaban publik pada pemilih kami di Surabaya selama Pilkada 2020. Sekaligus untuk menunjukkan pada publik melalui saluran yang konstitusional bahwa ada persoalan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Surabaya,” terang Machfud Arifin.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu memaparkan beberapa prinsip yang mendorongnya maju melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yaitu atas dugaan kecurangan dan pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Hal itu menyebabkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pilkada.

”Misalnya, keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya yang memanfaatkan program, kegiatan, dan kewenangan sehingga dapat menguntungkan pasangan calon tertentu. Juga penggunaan dan alokasi bantuan sosial, berupa Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Beras, dan Program Keluarga Harapan,” ujar Machfud.

Selain itu, penggunaan program pemerintah pembangunan dan perbaikan fasilitas umum, program makan gratis untuk pemilih lanjut usia, program kampung tangguh, dan mobilisasi ASN.

Ketua tim kuasa hukum, Veri Junaidi memaparkan bahwa sidang pendahuluan di MK telah dilakukan sebanyak tiga kali. Yakni pada 26 Januari, 2 Februari, dan Selasa (16/2) dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan MK bersama sejumlah perkara lainnya.

”Dengan tetap menghormati proses konstitusional tersebut, kami menghargai sikap MK menunda pemberlakuan ambang batas sebagaimana diatur pada pasal 158 UU Pilkada dengan terlebih dahulu melihat beberapa aspek pokok perkara. Akan tetapi, kami memberikan catatan terkait dengan terbatasnya ruang untuk dapat memaparkan bukti-bukti awal dalam persidangan pendahuluan. Sehingga, hal tersebut dapat berakibat ruang untuk menggali kebenaran materil atau substantive justice juga lebih terbatas,” ujar Veri.

Atas putusan tersebut, Veri berharap ada beberapa perubahan dan perbaikan yang dilakukan. Di antaranya, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan ruang lebih besar untuk proses pembuktian di tahap pendahuluan. Agar indikasi kecurangan yang TSM dapat lebih dielaborasi untuk menggali kebenaran materi dan substantive justice sehingga bisa meyakinkan mahkamah dalam mengambil keputusan.

”Kami berharap penyelenggara pilkada agar lebih memastikan proses kontestasi politik dilakukan tanpa kecurangan dan pelanggaran agar tidak merugikan hak konstitusional masyarakat sebagai pemilih dan pasangan calon kepala daerah. Kemudian Bawaslu dan Sentra Gakumdu agar secara sungguh-sungguh dan independen menjalankan tugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa khawatir diintervensi atau tanpa berpihak pada kekuasaan,” papar Veri.

Veri juga menyampaikan terima kasih pada seluruh tim yang berjibaku sejak awal memperjuangkan ide dan harapan agar Surabaya benar-benar menjadi kota yang lebih baik dan manusiawi ke depan, dan juga para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum.

”Kami juga sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya pada masyarakat di Surabaya, terutama para pemilih yang telah dengan yakin datang ke TPS untuk menentukan pemimpin ke depan,” ucap Veri.

 

Selisih Jauh

Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021) menjelaskan alasan pihaknya menolak permohonan MA-Mujiaman. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan majelis hakim, selisih perolehan suara antara pemohon dengan termohon melebihi presentase yang disyaratkan Pasal 158 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yakni 0,5 persen.

Sementara selisih perolehan suara keduanya 13,89 persen. Perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara. "Selain itu, juga tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang didalilkan pemohon berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon," terang Anwar.jk/alq

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…