Rumah di Delta Puspa Waru Dieksekusi, Pemilik Rumah Keluarkan Tombak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah milik Andika Aribowo di Delta Puspo Waru No. 71 Rabu (17/2/2021) malam tadi sudah digembok dan disegel oleh PN Sidoarjo. Sp/Patrik
Rumah milik Andika Aribowo di Delta Puspo Waru No. 71 Rabu (17/2/2021) malam tadi sudah digembok dan disegel oleh PN Sidoarjo. Sp/Patrik

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Rabu (17/2/2021) siang kemarin, eksekusi rumah yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, di kompleks perumahan elite Delta Puspa Waru, Sidoarjo, sempat diganggu pemilik rumah. Pemilik rumah melakukan perlawanan. Beruntung, aparat Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo, bisa meredam perlawanan pemilik rumah.

Hingga Rabu (17/2/2021) malam tadi, situasi rumah yang dieksekusi PN Sidoarjo sudah aman dari gangguan. Dari pantauan Surabaya Pagi di depan Delta Puspo Waru Nomor 71, sudah digembok rantai dobel.

Bahkan beberapa sekuriti komplek Perumahan Delta Puspa Waru juga masih berjaga-jaga di sekitar lokasi. “Sampai malam ini (semalam, red) sudah aman, mas. Pemiliknya sudah gak balik lagi,” kata salah satu sekuriti yang ditemui Surabaya Pagi, Rabu (17/2/2021) malam tadi.

Dirinya menceritakan, awalnya, pemilik rumah masih menempati. Akan tetapi, sempat terjadi perlawanan saat hendak melakukan eksekusi. “Sempat ada perlawanan, tetapi saat Polisi dan Tentara ikut mengawal, akhirnya pemilik rumah, pak Andika, mereda,” jelasnya.

Apa yang diceritakan sekuriti komplek, terjadi pada Rabu siang. Pemilik rumah Andika Aribowo bahkan sempat mengeluarkan tombak untuk menghalang-halangi petugas yang berusaha membuka paksa pintu pagar rumah. Warga Delta Puspo Nomor 71 Waru, Sidoarjo, menolak eksekusi karena tidak mendapat surat peringatan dari PN Sidoarjo.

Namun, petugas akhirnya berhasil membuka paksa pintu pagar rumah dan mengeluarkan paksa isi rumah dengan berpegang pada surat perintah dari PN Sidoarjo. Oleh petugas, seluruh isi rumah yang dikosongkan itu dibawa ke sebuah rumah yang disediakan pihak pemohon di kawasan Tropodo Waru Sidoarjo.

Tidak hanya pemilik rumah, dalam proses eksekusi itu tim kuasa hukum pemilik rumah juga terus berusaha menghalangi petugas yang akan melakukan pengosongan rumah.

Juru sita PN Sidoarjo, Sambodo menegaskan, sebelum proses eksekusi, pihak PN Sidoarjo sebenarnya sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rumah agar segera mengosongkan rumah. Namun karena tidak digubris, akhirnya petugas terpaksa melakukan eksekusi paksa.

"Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah mengirimkan surat peringatan ke pemilik rumah," kata Sambodo.

 

Menang Lelang

Sementara eksekusi rumah itu dilakukan bermula dari pemilik rumah yang memiliki sejumlah utang kepada salah satu bank. Pihak bank akhirnya melelang rumah itu dan dibeli oleh pemohon.

Saat pemohon hendak mengambil haknya, ternyata rumah itu masih ditempati oleh pemilik yang akhirnya digugat di PN Sidoarjo dan kalah. Pemilik rumah tidak mau menyerahkan rumahnya hingga berlangsungnya eksekusi itu. "Klien kami kan menang dalam lelang dan telah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan rumah. Tapi ternyata tidak digubris dan terpaksa dilakukan eksekusi melalui juru sita pengadilan," kata kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata.

Untuk proses eksekusi tersebut, juru sita PN Sidoarjo terpaksa mendatangkan tiga unit truk ke lokasi eksekusi. Selain itu, eksekusi melibatkan puluhan petugas dari Satsabhara Polresta Sidoarjo dan sejumlah anggota Kodim 0816 Sidoarjo untuk membantu pengamanan dan proses eksekusi. pat/sg/cr2/ril

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…