Rumah di Delta Puspa Waru Dieksekusi, Pemilik Rumah Keluarkan Tombak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Feb 2021 21:38 WIB

Rumah di Delta Puspa Waru Dieksekusi, Pemilik Rumah Keluarkan Tombak

i

Rumah milik Andika Aribowo di Delta Puspo Waru No. 71 Rabu (17/2/2021) malam tadi sudah digembok dan disegel oleh PN Sidoarjo. Sp/Patrik

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Rabu (17/2/2021) siang kemarin, eksekusi rumah yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, di kompleks perumahan elite Delta Puspa Waru, Sidoarjo, sempat diganggu pemilik rumah. Pemilik rumah melakukan perlawanan. Beruntung, aparat Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo, bisa meredam perlawanan pemilik rumah.

Baca Juga: Guruh Kerahkan Massa Tolak Rumahnya Dieksekusi, Pengadilan Menunda

Hingga Rabu (17/2/2021) malam tadi, situasi rumah yang dieksekusi PN Sidoarjo sudah aman dari gangguan. Dari pantauan Surabaya Pagi di depan Delta Puspo Waru Nomor 71, sudah digembok rantai dobel.

Bahkan beberapa sekuriti komplek Perumahan Delta Puspa Waru juga masih berjaga-jaga di sekitar lokasi. “Sampai malam ini (semalam, red) sudah aman, mas. Pemiliknya sudah gak balik lagi,” kata salah satu sekuriti yang ditemui Surabaya Pagi, Rabu (17/2/2021) malam tadi.

Dirinya menceritakan, awalnya, pemilik rumah masih menempati. Akan tetapi, sempat terjadi perlawanan saat hendak melakukan eksekusi. “Sempat ada perlawanan, tetapi saat Polisi dan Tentara ikut mengawal, akhirnya pemilik rumah, pak Andika, mereda,” jelasnya.

Apa yang diceritakan sekuriti komplek, terjadi pada Rabu siang. Pemilik rumah Andika Aribowo bahkan sempat mengeluarkan tombak untuk menghalang-halangi petugas yang berusaha membuka paksa pintu pagar rumah. Warga Delta Puspo Nomor 71 Waru, Sidoarjo, menolak eksekusi karena tidak mendapat surat peringatan dari PN Sidoarjo.

Namun, petugas akhirnya berhasil membuka paksa pintu pagar rumah dan mengeluarkan paksa isi rumah dengan berpegang pada surat perintah dari PN Sidoarjo. Oleh petugas, seluruh isi rumah yang dikosongkan itu dibawa ke sebuah rumah yang disediakan pihak pemohon di kawasan Tropodo Waru Sidoarjo.

Tidak hanya pemilik rumah, dalam proses eksekusi itu tim kuasa hukum pemilik rumah juga terus berusaha menghalangi petugas yang akan melakukan pengosongan rumah.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengeroyokan, Dua Saksi Ungkap Sosok Baru

Juru sita PN Sidoarjo, Sambodo menegaskan, sebelum proses eksekusi, pihak PN Sidoarjo sebenarnya sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rumah agar segera mengosongkan rumah. Namun karena tidak digubris, akhirnya petugas terpaksa melakukan eksekusi paksa.

"Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah mengirimkan surat peringatan ke pemilik rumah," kata Sambodo.

 

Menang Lelang

Baca Juga: Guruh Soekarno Kalah Gugatan, Rumahnya akan Dieksekusi

Sementara eksekusi rumah itu dilakukan bermula dari pemilik rumah yang memiliki sejumlah utang kepada salah satu bank. Pihak bank akhirnya melelang rumah itu dan dibeli oleh pemohon.

Saat pemohon hendak mengambil haknya, ternyata rumah itu masih ditempati oleh pemilik yang akhirnya digugat di PN Sidoarjo dan kalah. Pemilik rumah tidak mau menyerahkan rumahnya hingga berlangsungnya eksekusi itu. "Klien kami kan menang dalam lelang dan telah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan rumah. Tapi ternyata tidak digubris dan terpaksa dilakukan eksekusi melalui juru sita pengadilan," kata kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata.

Untuk proses eksekusi tersebut, juru sita PN Sidoarjo terpaksa mendatangkan tiga unit truk ke lokasi eksekusi. Selain itu, eksekusi melibatkan puluhan petugas dari Satsabhara Polresta Sidoarjo dan sejumlah anggota Kodim 0816 Sidoarjo untuk membantu pengamanan dan proses eksekusi. pat/sg/cr2/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU