DJP Jawa Timur II Kembali Menang Praperadilan Tindak Pidana Pajak

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II kembali mencatatkan kemenangan dalam perkara praperadilan terkait tindak pidana pajak. Pengadilan Negeri Sidoarjo, melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka RS. 

Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal pada Selasa (04/06/2024), memperkuat kemenangan DJP Jawa Timur II yang sebelumnya juga menang dalam kasus serupa pada tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyambut baik atas keputusan tersebut, diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam penegakan perpajakan.

"Kami berharap putusan ini dapat memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Vita, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Kamis, (6/6/2024).

Vita menegaskan bahwa penetapan tersangka RS oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jawa Timur II sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang mengharuskan adanya dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, RS mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS. Namun, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS DJP Jawa Timur II telah sah karena memenuhi persyaratan bukti yang ditetapkan, termasuk keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan klarifikasi dari calon tersangka.

Selain itu, terkait keberatan Pemohon atas kewenangan PPNS DJP, Hakim menegaskan bahwa PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Putusan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan," ungkap Vita.

Dengan adanya putusan ini juga menunjukkan bahwa proses pemeriksaan bukti permulaan tidak boleh menimbulkan upaya paksa, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Vita juga menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan yang konsisten, efektif, dan adil.

Serta dengan kemenangan ini, DJP Jawa Timur II menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara, dan kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum. Wajib Pajak yang mengakui kesalahannya dan melunasi kekurangan pajak beserta dendanya dapat dihindarkan dari tindak pidana," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Long Weekend dan Libur Sekolah, Whoosh Beri Diskon 20%

Long Weekend dan Libur Sekolah, Whoosh Beri Diskon 20%

Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan bahwa periode long weekend dan libur sekolah merupakan salah…

Jepang Naikkan Suku Bunga Dalam 31 Tahun

Jepang Naikkan Suku Bunga Dalam 31 Tahun

Minggu, 14 Jun 2026 18:33 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dilansir dari Reuters, Minggu (14/6/2026), BOJ Jepang diperkirakan akan menaikkan suku bunga kebijakan dari 0,75% menjadi 1%. Jika…

SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

Minggu, 14 Jun 2026 18:31 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - SIM Digital berlaku saat ada pemeriksaan. Ini berbeda dengan SIM yang difoto menggunakan HP, tak punya kekuatan hukum saat…

COO Danantara, Berbunga Perubahan Investor

COO Danantara, Berbunga Perubahan Investor

Minggu, 14 Jun 2026 18:30 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan, apresiasi pasar modal menjadi…

Komut PT Pertamina Kunjungi Terminal Ngurah Rai

Komut PT Pertamina Kunjungi Terminal Ngurah Rai

Minggu, 14 Jun 2026 18:27 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan melakukan kunjungan kerja ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Ngurah Rai,…

Komunitas Kepala Desa Nahdlatul Ulama Silaturahim ke Kantor PCNU Lamongan

Komunitas Kepala Desa Nahdlatul Ulama Silaturahim ke Kantor PCNU Lamongan

Minggu, 14 Jun 2026 18:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Komunitas Kepala Desa Nahdlatul Ulama (Kades NU) Kabupaten Lamongan, Minggu (14/6/2026) siang melakukan silaturahim ke kantor PCNU …