DJP Jawa Timur II Kembali Menang Praperadilan Tindak Pidana Pajak

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II kembali mencatatkan kemenangan dalam perkara praperadilan terkait tindak pidana pajak. Pengadilan Negeri Sidoarjo, melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka RS. 

Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal pada Selasa (04/06/2024), memperkuat kemenangan DJP Jawa Timur II yang sebelumnya juga menang dalam kasus serupa pada tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyambut baik atas keputusan tersebut, diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam penegakan perpajakan.

"Kami berharap putusan ini dapat memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Vita, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Kamis, (6/6/2024).

Vita menegaskan bahwa penetapan tersangka RS oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jawa Timur II sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang mengharuskan adanya dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, RS mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS. Namun, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS DJP Jawa Timur II telah sah karena memenuhi persyaratan bukti yang ditetapkan, termasuk keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan klarifikasi dari calon tersangka.

Selain itu, terkait keberatan Pemohon atas kewenangan PPNS DJP, Hakim menegaskan bahwa PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Putusan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan," ungkap Vita.

Dengan adanya putusan ini juga menunjukkan bahwa proses pemeriksaan bukti permulaan tidak boleh menimbulkan upaya paksa, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Vita juga menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan yang konsisten, efektif, dan adil.

Serta dengan kemenangan ini, DJP Jawa Timur II menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara, dan kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum. Wajib Pajak yang mengakui kesalahannya dan melunasi kekurangan pajak beserta dendanya dapat dihindarkan dari tindak pidana," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…