DJP Jawa Timur II Kembali Menang Praperadilan Tindak Pidana Pajak

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II kembali mencatatkan kemenangan dalam perkara praperadilan terkait tindak pidana pajak. Pengadilan Negeri Sidoarjo, melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka RS. 

Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal pada Selasa (04/06/2024), memperkuat kemenangan DJP Jawa Timur II yang sebelumnya juga menang dalam kasus serupa pada tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyambut baik atas keputusan tersebut, diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam penegakan perpajakan.

"Kami berharap putusan ini dapat memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Vita, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Kamis, (6/6/2024).

Vita menegaskan bahwa penetapan tersangka RS oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jawa Timur II sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang mengharuskan adanya dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, RS mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS. Namun, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS DJP Jawa Timur II telah sah karena memenuhi persyaratan bukti yang ditetapkan, termasuk keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan klarifikasi dari calon tersangka.

Selain itu, terkait keberatan Pemohon atas kewenangan PPNS DJP, Hakim menegaskan bahwa PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Putusan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan," ungkap Vita.

Dengan adanya putusan ini juga menunjukkan bahwa proses pemeriksaan bukti permulaan tidak boleh menimbulkan upaya paksa, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Vita juga menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan yang konsisten, efektif, dan adil.

Serta dengan kemenangan ini, DJP Jawa Timur II menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara, dan kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum. Wajib Pajak yang mengakui kesalahannya dan melunasi kekurangan pajak beserta dendanya dapat dihindarkan dari tindak pidana," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Sorot Kekerasan di Daycare, Pakar UNAIR Ingatkan Dampak Trauma Anak dan Pentingnya Pengawasan Ketat

Sorot Kekerasan di Daycare, Pakar UNAIR Ingatkan Dampak Trauma Anak dan Pentingnya Pengawasan Ketat

Rabu, 06 Mei 2026 16:14 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak (daycare) kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal t…

Dukung Dermaga Baru, INSA Gresik Soroti Sejarah Pelabuhan Rakyat dan Bayang-Bayang Dominasi Pelindo

Dukung Dermaga Baru, INSA Gresik Soroti Sejarah Pelabuhan Rakyat dan Bayang-Bayang Dominasi Pelindo

Rabu, 06 Mei 2026 16:13 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Rencana pembangunan dermaga penumpang dan barang yang digagas Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendapat dukungan dari kalangan pelaku …

Gelar RUPST, Bank Jatim Setujui Pembagian Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru

Gelar RUPST, Bank Jatim Setujui Pembagian Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru

Rabu, 06 Mei 2026 16:03 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 16:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025.…

Cabai Gratis untuk Warga Kota Mojokerto

Cabai Gratis untuk Warga Kota Mojokerto

Rabu, 06 Mei 2026 15:31 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Gerakan Cabenisasi sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus pengendalian…

Plengsengan Sungai Sadar Ambrol, DPUPR dan PJT I Gercep Tangani

Plengsengan Sungai Sadar Ambrol, DPUPR dan PJT I Gercep Tangani

Rabu, 06 Mei 2026 15:24 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Tanpa hujan maupun angin kencang, plengsengan Sungai Sadar di Lingkungan Ngaglik, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, m…

Sematkan Satyalancana Karya Satya, Khofifah Apresiasi Pengabdian dan Dorong Pendidikan Bermutu

Sematkan Satyalancana Karya Satya, Khofifah Apresiasi Pengabdian dan Dorong Pendidikan Bermutu

Rabu, 06 Mei 2026 14:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 14:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 400 guru dan tenaga pendidik …