DJP Jawa Timur II Kembali Menang Praperadilan Tindak Pidana Pajak

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II kembali mencatatkan kemenangan dalam perkara praperadilan terkait tindak pidana pajak. Pengadilan Negeri Sidoarjo, melalui putusan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Sda, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka RS. 

Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal pada Selasa (04/06/2024), memperkuat kemenangan DJP Jawa Timur II yang sebelumnya juga menang dalam kasus serupa pada tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyambut baik atas keputusan tersebut, diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam penegakan perpajakan.

"Kami berharap putusan ini dapat memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata Vita, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Kamis, (6/6/2024).

Vita menegaskan bahwa penetapan tersangka RS oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jawa Timur II sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang mengharuskan adanya dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, RS mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS. Namun, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS DJP Jawa Timur II telah sah karena memenuhi persyaratan bukti yang ditetapkan, termasuk keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan klarifikasi dari calon tersangka.

Selain itu, terkait keberatan Pemohon atas kewenangan PPNS DJP, Hakim menegaskan bahwa PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Putusan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan," ungkap Vita.

Dengan adanya putusan ini juga menunjukkan bahwa proses pemeriksaan bukti permulaan tidak boleh menimbulkan upaya paksa, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Vita juga menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan yang konsisten, efektif, dan adil.

Serta dengan kemenangan ini, DJP Jawa Timur II menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara, dan kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum. Wajib Pajak yang mengakui kesalahannya dan melunasi kekurangan pajak beserta dendanya dapat dihindarkan dari tindak pidana," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…