Curi Kayu Jati Perhutani untuk Perbaiki Rumah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Feb 2021 20:46 WIB

Curi Kayu Jati Perhutani untuk Perbaiki Rumah

i

Petugas menunjukkan kayu jati yang dicuri.

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Kasus illegal logging kembali terjadi. Kayu jati dari hutan Perhutani di wilayah Desa Nglurup kecamatan Sampung ponorogo raib. Bergerak cepat, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pelaku yakni Sarimo (59).

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Kapolsek Sampung, Iptu Marsono menyebutkan Sarimo mulai mencuri kayu jati di petak 76-i RPH Sampung sejak bulan Desember 2020 lalu.

Dari aksinya ia berhasil menebang lima pohon Jati dengan diameter 30-35 cm. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya tersebut seorang diri.

"Pelaku ini masuk ke hutan jam 12 malam sendirian membawa gergaji biasa bukan mesin, sehingga tidak ada suara," ucap Marsono, Kamis (18/2/2021).

Dalam satu hari, ia bisa menebang satu hingga dua pohon lalu dipotong-potong dan disembunyikan di saluran air.

Setelah berhasil menebang lima pohon Jati, ia membawa kayu tersebut ke rumahnya yang juga masih berada di Desa Nglurup.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

"Rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya sendiri," jelasnya.

Kayu-kayu tersebut di potong dengan berbagai ukuran dan disembunyikan di belakang rumahnya serta ditutupi dedaunan agar tidak terlihat.

Namun Unit Reskrim Polsek Sampung bersama Perhutani RPH Sampung beserta Petugas Polhutmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Rabu (17/2/2021).

Barang bukti yang dimaksud berupa 10 batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Lalu 17 batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, 3 ikat dan per ikatnya berisi 10 batang kayu jati berukuran 300 cm x 2 cm x 4 cm, 1 buah gergaji dengan pegangan dari kayu, dan 1 buah sabit.

"Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 5.510.000," lanjut Marsono.

Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU