Curi Kayu Jati Perhutani untuk Perbaiki Rumah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan kayu jati yang dicuri.
Petugas menunjukkan kayu jati yang dicuri.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Kasus illegal logging kembali terjadi. Kayu jati dari hutan Perhutani di wilayah Desa Nglurup kecamatan Sampung ponorogo raib. Bergerak cepat, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pelaku yakni Sarimo (59).

Kapolsek Sampung, Iptu Marsono menyebutkan Sarimo mulai mencuri kayu jati di petak 76-i RPH Sampung sejak bulan Desember 2020 lalu.

Dari aksinya ia berhasil menebang lima pohon Jati dengan diameter 30-35 cm. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya tersebut seorang diri.

"Pelaku ini masuk ke hutan jam 12 malam sendirian membawa gergaji biasa bukan mesin, sehingga tidak ada suara," ucap Marsono, Kamis (18/2/2021).

Dalam satu hari, ia bisa menebang satu hingga dua pohon lalu dipotong-potong dan disembunyikan di saluran air.

Setelah berhasil menebang lima pohon Jati, ia membawa kayu tersebut ke rumahnya yang juga masih berada di Desa Nglurup.

"Rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya sendiri," jelasnya.

Kayu-kayu tersebut di potong dengan berbagai ukuran dan disembunyikan di belakang rumahnya serta ditutupi dedaunan agar tidak terlihat.

Namun Unit Reskrim Polsek Sampung bersama Perhutani RPH Sampung beserta Petugas Polhutmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Rabu (17/2/2021).

Barang bukti yang dimaksud berupa 10 batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm.

Lalu 17 batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, 3 ikat dan per ikatnya berisi 10 batang kayu jati berukuran 300 cm x 2 cm x 4 cm, 1 buah gergaji dengan pegangan dari kayu, dan 1 buah sabit.

"Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 5.510.000," lanjut Marsono.

Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…