DPRD Surabaya: Segel Saja Bangunan Rumah Tanpa IMB!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan di Jalan Pacar Kembang Nomor 99 samping karateka Tantora, awal pembangunan. SP/RMC
Bangunan di Jalan Pacar Kembang Nomor 99 samping karateka Tantora, awal pembangunan. SP/RMC

i

 

Karateka Tantora Kiem Lam, Adukan Tetangganya di Jl. Pacar Kembang 101 Surabaya, yang Bangun Rumah tanpa IMB ke Pemkot Surabaya, Belum Direspon 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Berbicara tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal tersebut merupakan produk dari Pemerintah Kota Surabaya. Namun siapa sangka, jika tidak sedikit warga dari Kota Pahlawan yang belum paham mengenai persyaratan IMB. Bahkan, hingga akhir tahun 2020 kemarin, beberapa warga Surabaya masih ada yang tidak melakukan pengurusan IMB saat membangun sebuah bangunan. Yang bisa berdampak juga dapat mengganggu ketenangan hidup bermasyarakat bertetangga.

Salah satunya seperti yang dialami oleh Tantora alias Tora Kiem Lam, warga Jalan Pacar Kembang No. 101 Surabaya. Dirinya merasa terganggu dengan pembangunan bangunan tetangganya samping rumah di Jalan Pacar Kembang No. 99 Surabaya.

Pasalnya, bentuk bangunannya mengganggu pintu masuk rumah miliknya. Usut punya usut, pembangunan bangunan yang berbatas dengan rumah Tantora, ternyata masih belum memiliki IMB. Bahkan, Tantora sempat melaporkan gangguan tetangganya itu ke Satpol PP Surabaya. “Tetangganya (Tantora, red) bangun rumah beton tanpa IMB dan ada dugaan melanggar garis sepadan,” jelas petugas Satpol PP yang ditemui di kantor Satpol PP Surabaya, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 75 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Bangunan di Kota Surabaya, garis sepadan bangunan adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan pagar, yang telah ditetapkan dalam rencana kota. Sementara tetangga Tantora, membangun bangunan sejak As jalan. Akibat bangunan yang tak memiliki IMB, mengganggu lingkungan sekitar, terutama karateka Tantora.

 

Pemkot Harus Tegas

Permasalahan Tantora dengan tetangganya ini salah satu bukti bahwa, masih ada beberapa warga Surabaya yang nekat membangun rumah tanpa memiliki IMB. Hal ini pun diakui oleh beberapa anggota DPRD Surabaya, meski IMB produk lawas Pemkot Surabaya, tetapi warga masih kerap melanggar.

"Sebetulnya Pemkot Surabaya sudah cukup mensosialisasikan produk hukum tersebut. Di internet juga sangat mudah ditemui terkait informasi itu. Harusnya secara otomatis, warga Surabaya sudah paham. Tapi mungkin masih ada penduduk yang terang-terangan tutup mata atau melanggar persyaratan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya itu (soal IMB)," terang Budi Leksono, S.H.

Selanjutnya, Politisi dari fraksi PDIP dari Komisi A DPRD Surabaya itu meminta Pemkot Surabaya yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) dan Satpol PP Surabaya harus tegas terhadap pelanggar seperti itu.

"Yah Pemkot harus tegas terhadap pelanggar itu. Disamping teguran, harus ada penyegelan pada bangunan yang didirikan," paparnya.

Namun tambah Budi, di sisi lain, jika yang bersangkutan (pelanggar), sudah mengurus izin tapi belum selesai, maka masih bisa di toleransi.

 

Berhak Menyegel

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Surabaya lain dari Fraksi Partai Golkar, Arif Fathoni mengatakan jika, dengan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya, mayoritas masyarakat mendahului membangun bangunan lebih dulu ketimbang mengurus IMB.

"Banyak yang seperti itu, khususnya pada pelaku usaha. Meskipun IMB nya belum terbit, tapi aktifitas pembangunan sudah dilakukan. Dan itu banyak sekali yang kami temukan," terang Thoni, politisi yang juga mantan wartawan ini kepada  Surabaya Pagi, kemarin.

Untuk itu, tambah Thoni, sikap Pemkot Surabaya harus segera melakukan penyegelan pada bangunan yang IMB-nya belum turun. "Dengan penyegalan tersebut, itu bukan berarti Pemerintahan kita arogan. Tapi Pemerintah hadir untuk menertibkan yang belum tepat," imbuhnya.

Jika memang dari pemilik bangunan masih tidak bisa ditegur, lanjutnya, Satpol PP memberikan shock teraphy pada pemilik bangunan demi ketertiban bersama. “Misalnya, penyegelan paksa atau bongkar," tambahnya.

Mengingat bahwa setiap pendiri bangunan memiliki kondisi dan situasi yang berbeda-beda, Arif Fathoni menghimbau, Pemkot bisa melihat siapa yang hendak di tindaklanjuti. “Kalau yang di tindaklanjuti adalah orang yang mampu (secara finansial), maka harus tindaklanjut harus dilakukan secara tegas," ujarnya.

 

Pengawasan Lemah

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati melihat, masih banyak warga kota Surabaya yang masih belum mengetahui terkait proses pengurusan IMB. Terutama banyak laporan yang masuk ke DPRD kota Surabaya terkait kasus IMB.

"Ini memang harus banyak yang dievaluasi,  sebab banyak kasus hearing di dewan ternyata berkaitan erat dengan IMB. Ini semua rekom, baik itu baik drainase, LH, maupun yg lainnya ada di IMB," ungkapnya.

Menurut politisi PKB saat disinggung tentang lambatnya sosialisasi Pemerintah Kota Surabaya kepada masyarakat, dirinya menilai bahwa Pemerintah Kota sangat lemah. Hal ini terbukti dari banyaknya laporan yang masuk di komisi DPRD Kota Surabaya.

"Nah tidak hanya IMB, dalam banyak hal terkait sosialisasi ini Pemkot sangat lemah, datanya dari pengaduan yang masuk ke komisi , hampir semua pengaduan masuk terkait dengan pencemaran lingkungan, kerusakan bangunan , seringkali terkait proses sosialisasi yang minimalis," pungkasnya.

 

Cukup Satu Hari Kerja

Sementara, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang sebelumnya pernah mengumumkan perihal pengurusan IMB khusus bangunan rumah tinggal.

Izin pendirian bangunan yang dimaksud maksimal 2 lantai dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi. Dengan biaya retribusi pengurusan Rp 804 per meter persegi. Sedangkan untuk penggambaran, petugas tidak memungut biaya.

Dengan mengurus izin bangunan khusus rumah tinggal, dapat menambah keuntungan bagi warga, di antaranya akan menambah nilai jual, mendapat jaminan kredit bank, meningkatan status tanah, info peruntukan dan rencana jalan serta mendapat legalitas bangunan.

Sementara itu, untuk proses pengajuan memakan waktu selama satu hari kerja. Dengan catatan berkas yang yang diajukan lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Setelah proses selesai, petugas dari Dinas Perumahan Kota Surabaya akan mengantar SK IMB ke rumah pengajuan.

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…