Anak dan Mantu Jadi Bandar, Ibu dan Bapak Jadi Pengedar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Barang bukti sabu dan pil koplo yang berhasil diamankan polisi.
Barang bukti sabu dan pil koplo yang berhasil diamankan polisi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tindak kriminal yang dilakukan satu keluarga beberapa kali terjadi. Jika sebelumnya di Surabaya satu keluarga melakukan aksi pencopetan, berbeda dengan satu keluarga di Jombang.

Satu keluarga di Jombang yang terdiri dari pasutri, anak dan menantu kompak berbisnis narkoba. Sang anak dan menantu bertindak sebagai bandar, sedangkan sang orang tua sebagai sebagai pengedar. Tak hanya mengedar, sang orang tua juga merupakan pemakai.

Pasutri muda tersebut diketahui bernama Eko Faris Handryanto (25) dan Valupi Widiawati (22). Sedangkan kedua orang tuanya bernama Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijanti (40), mereka warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, petugas awalnya menangkap mantan pasangan suami istri yakni Joko dan Anik, pada Rabu (17/02) sekitar pukul 00:30 WIB. Keduanya merupakan budak sabu yang sudah menjadi TO (Target Operasi).

“Awalnya kami tangkap kedua tersangka yang sudah kami TO (Target Operasi) sebelumnya. Dari pelaku, kami amankan dua paket sabu. Masing-masing 0,27 gram dan 0,31 gram yang dibungkus plastik klip,” ungkapnya, Sabtu (20/02/21).

Selanjutnya, lanjut Mukid, dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, akhirnya mereka mengakui jika barang haram tersebut didapatkan dari Eko dan Valupi yang merupakan anak kandung dan menantu kedua tersangka.

“Ternyata Valupi ini anak kandung Anik dan Joko, sedangkan Eko menantunya. Mereka menjual barang ke orang tuanya,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 1 miliar. Dengan rincian sabu-sabu sebanyak 408,93 gram yang disimpan dalam kaleng biscuit. Selain itu juga disita 128.000 butir okerbaya jenis pil berlogo ‘Y’ yang dikemas dalam 128 botol plastik masing-masing 1.000 butir per botol.

“Barang bukti keseluruhan kami taksir senilai Rp 1 miliar rupiah. Sabunya 4 ons. Kalau 1 gram seharga Rp 1,1 juta, jadi Rp 440 juta. Kalau pil Y per butir Rp 5 ribu. Meraka statusnya bandar dari jaringan Lapas Sidoarjo,” terang Mukid.

Atas perbuatannya, kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Jombang, dan terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Mukid.

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…