Anak dan Mantu Jadi Bandar, Ibu dan Bapak Jadi Pengedar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Barang bukti sabu dan pil koplo yang berhasil diamankan polisi.
Barang bukti sabu dan pil koplo yang berhasil diamankan polisi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tindak kriminal yang dilakukan satu keluarga beberapa kali terjadi. Jika sebelumnya di Surabaya satu keluarga melakukan aksi pencopetan, berbeda dengan satu keluarga di Jombang.

Satu keluarga di Jombang yang terdiri dari pasutri, anak dan menantu kompak berbisnis narkoba. Sang anak dan menantu bertindak sebagai bandar, sedangkan sang orang tua sebagai sebagai pengedar. Tak hanya mengedar, sang orang tua juga merupakan pemakai.

Pasutri muda tersebut diketahui bernama Eko Faris Handryanto (25) dan Valupi Widiawati (22). Sedangkan kedua orang tuanya bernama Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijanti (40), mereka warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, petugas awalnya menangkap mantan pasangan suami istri yakni Joko dan Anik, pada Rabu (17/02) sekitar pukul 00:30 WIB. Keduanya merupakan budak sabu yang sudah menjadi TO (Target Operasi).

“Awalnya kami tangkap kedua tersangka yang sudah kami TO (Target Operasi) sebelumnya. Dari pelaku, kami amankan dua paket sabu. Masing-masing 0,27 gram dan 0,31 gram yang dibungkus plastik klip,” ungkapnya, Sabtu (20/02/21).

Selanjutnya, lanjut Mukid, dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, akhirnya mereka mengakui jika barang haram tersebut didapatkan dari Eko dan Valupi yang merupakan anak kandung dan menantu kedua tersangka.

“Ternyata Valupi ini anak kandung Anik dan Joko, sedangkan Eko menantunya. Mereka menjual barang ke orang tuanya,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 1 miliar. Dengan rincian sabu-sabu sebanyak 408,93 gram yang disimpan dalam kaleng biscuit. Selain itu juga disita 128.000 butir okerbaya jenis pil berlogo ‘Y’ yang dikemas dalam 128 botol plastik masing-masing 1.000 butir per botol.

“Barang bukti keseluruhan kami taksir senilai Rp 1 miliar rupiah. Sabunya 4 ons. Kalau 1 gram seharga Rp 1,1 juta, jadi Rp 440 juta. Kalau pil Y per butir Rp 5 ribu. Meraka statusnya bandar dari jaringan Lapas Sidoarjo,” terang Mukid.

Atas perbuatannya, kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Jombang, dan terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Mukid.

Berita Terbaru

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…