Berkas Pemalsuan Antigen Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemeriksaan antigen di Polres Tanjung Perak. SP/Sem
Pemeriksaan antigen di Polres Tanjung Perak. SP/Sem

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengungkapan kasus pemalsuan antigen yang dilakukan oleh komplotan agen tiket dan petugas puskesmas pada Desember 2020 lalu telah pada tahapan P-15 atau penyerahan berkas perkara.

KBO Reskrim Iptu Rony Faslah saat dihubungi mengaku, pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan oleh pihak kepolisian Tanjung Perak.

"Sudah, berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Rony Faslah saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (22/02/2021).

Sebagai informasi, sebelumnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan tiga pelaku pemalsuan tes antigen. Ketika pelaku ini adalah MR (55), BS (35), dan SH (46). BS adalah salah satu tenaga honorer perawat di salah satu puskesmas.

Para oknum ini menawarkan jasa pembuatan surat hasil rapid test tanpa melalui proses rapid test atau pengambilan sampel dari para penumpang. Cukup dengan membayar Rp100 saja, penumpang  dapat mengantongi surat bebas covid-19.

Saat ditanya apakah ada nama baru yang termaktub dalam berkas tersebut, Rony mengaku tidak ada. 

"Gak ada mas, karena ternyata pemiliknya (agen perjalanan) tidak tahu juga ada pemalsuan. Jadi mereka (oknum) bergerak sendiri," kata Rony.

Tatakala ada informasi lebih lanjut maka, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik dan media melalui keterangan pers.

"Kalau ada info lebih lanjut, akan saya kabari lagi mas," aku Rony. sem

 

Berita Terbaru

Bedah Regulasi Industri Pantura Lamongan, DPRD Perlu Audit Tata Ruang dan Lingkungan

Bedah Regulasi Industri Pantura Lamongan, DPRD Perlu Audit Tata Ruang dan Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 19:32 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:32 WIB

Oleh Mirza Ali Sisthani Biro Advokasi PMII Pesatnya alih fungsi lahan dan ekspansi kawasan industri di sepanjang koridor Pesisir Utara (Pantura) Kabupaten …

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:27 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:27 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIT JBM Pastikan Pasokan Untuk Industri Strategis Pelanggan Prioritas

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIT JBM Pastikan Pasokan Untuk Industri Strategis Pelanggan Prioritas

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam menjaga mutu pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan bagi sektor industri strategis, PLN…

Final Musabaqah Kaligrafi Pegon Lamongan Tetapkan Enam Karya Terbaik

Final Musabaqah Kaligrafi Pegon Lamongan Tetapkan Enam Karya Terbaik

Kamis, 22 Okt 2026 19:13 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lesbumi PCNU Lamongan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, menyelenggarakan babak final Musabaqah…

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan yang diikuti oleh Lembaga hingga Banom menggelar upacara peringatan Hari Santri N…

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis…