Bejat, Kakek Bayar Tetangga untuk Setubuhi Cucu Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif. SP/Nyot
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif. SP/Nyot

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Ahmad Sarito pria warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, tega memaksa cucunya untuk bersetubuh dengan seorang pria bernama Adi (26) tetangga rumahnya sendiri. ABH (13) cucu kakek berumur 76 tahun itu dipaksa kakek pelaku bersetubuh dengan orang lain, untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Dari pengakuan tersangka, kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif aksi bejat pelaku yang memaksa cucunya bersetubuh dengan lelaki tetangganya, dilakukan di rumahnya sendiri, saat kondisi sedang kosong atau tidak ada orang lain.

"Jadi sejak tahun 2018, pelaku yang masih kakek korban ini. Memaksa cucunya bersetubuh dan ditonton oleh dirinya itu saat rumah tidak ada orang," kata Arif saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jum'at (27/2/2021) pagi.

Diketahui korban memang sejak kecil tinggal dengan kakek dan neneknya. Karena ibu korban, kata Arif, kerja sebagai TKW di Malaysia.

"Sehingga korban ini dipaksa bersetubuh itu saat rumah kosong. Dikala nenek korban sedang keluar rumah, entah itu berbelanja ke pasar atau pas keluar untuk kegiatan yang lain," katanya.

Dalam melakukan aksinya selama 2 tahun itu, kata Arif, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP itu, selalu mendapat bayang-bayang ancaman dari kakeknya. 

Apalagi, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini, perbuatan yang disuruh kakeknya itu. Dilakukan sejak korban masih berumur sekitar 12 tahun.

Penderitaan yang dialami korban, ditambah lagi kesediaan dari tetangga korban Adi (26), kata Arif, yang malah mau menyetubuhi tubuh korban. Bahkan malah mendapat uang dari kakek korban, setiap melakukan persetubuhan.

"Namun kemudian korban tidak kuat dengan perlakuan kakeknya yang selalu mengancam, dan juga tindakan pelaku yang menyetubuhinya. Sehingga lapor ke ibunya, dan menceritakan semua yang dialami korban itu," katanya.

Selanjutnya ibu korban menghubungi keluarga, dan meminta tolong pihak keluarga untuk menolong anaknya.

"Yang kemudian oleh om korban (pamannya) melapor ke Polres Jember. Saat ini kasus ini masih dalam lidik, setelah sekitar bulan November 2020 lalu dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Kini kakek korban dan tetangganya itu terancam dengan pidana Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nyot

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…