Bejat, Kakek Bayar Tetangga untuk Setubuhi Cucu Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif. SP/Nyot
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif. SP/Nyot

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Ahmad Sarito pria warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, tega memaksa cucunya untuk bersetubuh dengan seorang pria bernama Adi (26) tetangga rumahnya sendiri. ABH (13) cucu kakek berumur 76 tahun itu dipaksa kakek pelaku bersetubuh dengan orang lain, untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Dari pengakuan tersangka, kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif aksi bejat pelaku yang memaksa cucunya bersetubuh dengan lelaki tetangganya, dilakukan di rumahnya sendiri, saat kondisi sedang kosong atau tidak ada orang lain.

"Jadi sejak tahun 2018, pelaku yang masih kakek korban ini. Memaksa cucunya bersetubuh dan ditonton oleh dirinya itu saat rumah tidak ada orang," kata Arif saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jum'at (27/2/2021) pagi.

Diketahui korban memang sejak kecil tinggal dengan kakek dan neneknya. Karena ibu korban, kata Arif, kerja sebagai TKW di Malaysia.

"Sehingga korban ini dipaksa bersetubuh itu saat rumah kosong. Dikala nenek korban sedang keluar rumah, entah itu berbelanja ke pasar atau pas keluar untuk kegiatan yang lain," katanya.

Dalam melakukan aksinya selama 2 tahun itu, kata Arif, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP itu, selalu mendapat bayang-bayang ancaman dari kakeknya. 

Apalagi, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini, perbuatan yang disuruh kakeknya itu. Dilakukan sejak korban masih berumur sekitar 12 tahun.

Penderitaan yang dialami korban, ditambah lagi kesediaan dari tetangga korban Adi (26), kata Arif, yang malah mau menyetubuhi tubuh korban. Bahkan malah mendapat uang dari kakek korban, setiap melakukan persetubuhan.

"Namun kemudian korban tidak kuat dengan perlakuan kakeknya yang selalu mengancam, dan juga tindakan pelaku yang menyetubuhinya. Sehingga lapor ke ibunya, dan menceritakan semua yang dialami korban itu," katanya.

Selanjutnya ibu korban menghubungi keluarga, dan meminta tolong pihak keluarga untuk menolong anaknya.

"Yang kemudian oleh om korban (pamannya) melapor ke Polres Jember. Saat ini kasus ini masih dalam lidik, setelah sekitar bulan November 2020 lalu dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Kini kakek korban dan tetangganya itu terancam dengan pidana Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nyot

Berita Terbaru

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…