Bejat, Kakek Bayar Tetangga untuk Setubuhi Cucu Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif. SP/Nyot
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif. SP/Nyot

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Ahmad Sarito pria warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, tega memaksa cucunya untuk bersetubuh dengan seorang pria bernama Adi (26) tetangga rumahnya sendiri. ABH (13) cucu kakek berumur 76 tahun itu dipaksa kakek pelaku bersetubuh dengan orang lain, untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Dari pengakuan tersangka, kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif aksi bejat pelaku yang memaksa cucunya bersetubuh dengan lelaki tetangganya, dilakukan di rumahnya sendiri, saat kondisi sedang kosong atau tidak ada orang lain.

"Jadi sejak tahun 2018, pelaku yang masih kakek korban ini. Memaksa cucunya bersetubuh dan ditonton oleh dirinya itu saat rumah tidak ada orang," kata Arif saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jum'at (27/2/2021) pagi.

Diketahui korban memang sejak kecil tinggal dengan kakek dan neneknya. Karena ibu korban, kata Arif, kerja sebagai TKW di Malaysia.

"Sehingga korban ini dipaksa bersetubuh itu saat rumah kosong. Dikala nenek korban sedang keluar rumah, entah itu berbelanja ke pasar atau pas keluar untuk kegiatan yang lain," katanya.

Dalam melakukan aksinya selama 2 tahun itu, kata Arif, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP itu, selalu mendapat bayang-bayang ancaman dari kakeknya. 

Apalagi, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini, perbuatan yang disuruh kakeknya itu. Dilakukan sejak korban masih berumur sekitar 12 tahun.

Penderitaan yang dialami korban, ditambah lagi kesediaan dari tetangga korban Adi (26), kata Arif, yang malah mau menyetubuhi tubuh korban. Bahkan malah mendapat uang dari kakek korban, setiap melakukan persetubuhan.

"Namun kemudian korban tidak kuat dengan perlakuan kakeknya yang selalu mengancam, dan juga tindakan pelaku yang menyetubuhinya. Sehingga lapor ke ibunya, dan menceritakan semua yang dialami korban itu," katanya.

Selanjutnya ibu korban menghubungi keluarga, dan meminta tolong pihak keluarga untuk menolong anaknya.

"Yang kemudian oleh om korban (pamannya) melapor ke Polres Jember. Saat ini kasus ini masih dalam lidik, setelah sekitar bulan November 2020 lalu dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Kini kakek korban dan tetangganya itu terancam dengan pidana Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nyot

Berita Terbaru

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu tugas utama Bank Indonesia (BI) adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai Rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu…

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menyiapkan program modernisasi kapal ikan untuk mendorong nelayan memanfaatkan potensi ikan di laut lepas. Ditargetkan…

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team telah dimulai sejak 2024 hingga akhir 2026. Meski tak pernah disebut angka pastinya,…

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 1,53 juta turis asing yang berkunjung ke Indonesia sepanjang Juli 2026. Jumlah kunjungan wisman…

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Dari temuan fakta-fakta dan surat pernyataan berisi pengakuan Erick Wowpor, tanggal 23 Januari 2026, saya…

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Iran mengurangi pemakaian BBM. Seruan ini disampaikan Ketua Parlemen Iran pada hari Selasa (1/9) waktu setempat, seiring negara tersebut m…