Bejat, Kakek Bayar Tetangga untuk Setubuhi Cucu Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif. SP/Nyot
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif. SP/Nyot

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Ahmad Sarito pria warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, tega memaksa cucunya untuk bersetubuh dengan seorang pria bernama Adi (26) tetangga rumahnya sendiri. ABH (13) cucu kakek berumur 76 tahun itu dipaksa kakek pelaku bersetubuh dengan orang lain, untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Dari pengakuan tersangka, kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif aksi bejat pelaku yang memaksa cucunya bersetubuh dengan lelaki tetangganya, dilakukan di rumahnya sendiri, saat kondisi sedang kosong atau tidak ada orang lain.

"Jadi sejak tahun 2018, pelaku yang masih kakek korban ini. Memaksa cucunya bersetubuh dan ditonton oleh dirinya itu saat rumah tidak ada orang," kata Arif saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jum'at (27/2/2021) pagi.

Diketahui korban memang sejak kecil tinggal dengan kakek dan neneknya. Karena ibu korban, kata Arif, kerja sebagai TKW di Malaysia.

"Sehingga korban ini dipaksa bersetubuh itu saat rumah kosong. Dikala nenek korban sedang keluar rumah, entah itu berbelanja ke pasar atau pas keluar untuk kegiatan yang lain," katanya.

Dalam melakukan aksinya selama 2 tahun itu, kata Arif, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP itu, selalu mendapat bayang-bayang ancaman dari kakeknya. 

Apalagi, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini, perbuatan yang disuruh kakeknya itu. Dilakukan sejak korban masih berumur sekitar 12 tahun.

Penderitaan yang dialami korban, ditambah lagi kesediaan dari tetangga korban Adi (26), kata Arif, yang malah mau menyetubuhi tubuh korban. Bahkan malah mendapat uang dari kakek korban, setiap melakukan persetubuhan.

"Namun kemudian korban tidak kuat dengan perlakuan kakeknya yang selalu mengancam, dan juga tindakan pelaku yang menyetubuhinya. Sehingga lapor ke ibunya, dan menceritakan semua yang dialami korban itu," katanya.

Selanjutnya ibu korban menghubungi keluarga, dan meminta tolong pihak keluarga untuk menolong anaknya.

"Yang kemudian oleh om korban (pamannya) melapor ke Polres Jember. Saat ini kasus ini masih dalam lidik, setelah sekitar bulan November 2020 lalu dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Kini kakek korban dan tetangganya itu terancam dengan pidana Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Nyot

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…