Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp 2,8 T Dibongkar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti uang palsu dalam bentuk rupiah dan berbagai macam uang asing senilai total Rp 2,8 Triliun yang diringkus oleh tim Polresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021).
Barang bukti uang palsu dalam bentuk rupiah dan berbagai macam uang asing senilai total Rp 2,8 Triliun yang diringkus oleh tim Polresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran uang palsu asing dengan nominal yang fantastis. Selain mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 2,8 triliun, polisi juga mengamankan 10 tersangka dari berbagai daerah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan 6 tersangka, yakni AW (45) warga Jember, HW (50) warga Sidoarjo, dan BCR (44) warga Samarinda. Serta tiga tersangka lainnya yakni NB (49), MTW (57) dan NH (56) yang semuanya merupakan warga Surabaya.

Arman mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi di salah satu hotel di Banyuwangi.

"Mereka ditangkap saat akan bertransaksi uang palsu US$ 120.000 di sebuah hotel di Banyuwangi pada 5 Februari 2021 lalu," kata Kombes Pol Arman Asmara saat rilis pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021).

Barang bukti uang palsu yang disita adalah Dollar Amerika, mata uang China, Dollar Hongkong, Ringgit Malaysia, dan juga Rupiah.

Dari terungkapnya kasus ini, kata Arman, polisi menyita barang bukti uang berbagai mata uang asing. Terdiri dari Satu bendel (100 lembar) uang pecahan USD 100 cetakan tahun 2006, 50 lembar Yuan china pecahan 1000, 10 bendel (1000 lembar) uang pecahan Rp 100.000, 10 bendel (1000 lembar) uang pecahan USD 100.000 tahun 1934 sejumlah total USD 100.000.000.

Kemudian, ada 5 bendel (500 lembar) uang kertas Yi Jiao palsu pecahan 1 Yi Jiao dengan total 500 Yi Jiao. Lalu ada 2 bendel (200 lembar) uang kertas Cruzeiros Brazil palsu pecahan 5.000 dengan total 1.000.000. Juga ada pecahan 2 lembar uang Dolar Hongkong palsu pecahan 1.000.000 Dolar Hongkong dengan total sebanyak 2.000.000 dollar hongkong.

Selain itu juga ditemukan 10 bendel (1.000 lembar) uang kertas Dolar Amerika tahun pembuatan 1934 palsu pecahan USD 100.000 dengan total USD 100.000.000., 1 bendel (100 lembar) uang kertas Dolar Amerika pecahan USD 100 palsu tahun pembuatan 2006 dengan total USD 10.000, 1 bendel (100 lembar) uang kertas Ringgit Brunei Darussalam palsu pecahan 10.000 dengan total 1.000.000 Ringgit Brunei Darussalam, tiga bendel (300 lembar) uang kertas Cruzeiros Brasil palsu pecahan 5.000 dengan total 1.500.000.

Tak hanya itu, 2 lembar uang kertas Cruzeiros Brasil palsu pecahan 5.000 dengan total 10.000. Juga 3 lembar uang kertas Rupiah palsu pecahan Rp 1.000, Tahun pembuatan 1964 warna biru dengan total Rp 3.000, Dua lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.1.000, tahun pembuatan 1964 warna merah dengan total Rp 2.000, 1 bendel (100 lembar) uang Dolar Amerika palsu pecahan USD 100 atau sebanyak USD 10.000. Lalu ada 1 bendel uang Yuan China palsu pecahan 1 Yuan atau sebanyak 100 Yuan dan 20 lembar uang Dolar Kanada palsu pecahan 1.000 Dolar Kanada atau sebanyak 20.000 Dolar Kanada. Selain itu juga ada Rp 1.000.000, uang rupiah asli.

"Semua barang bukti uang asing palsu bila dikurs kan ke rupiah kurang lebih Rp 2.822.780.000.000," kata Arman.

Ia menambahkan, uang palsu dengan nilai fantastis itu hendak disebarkan ke di 5 kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Untuk ke Bali masih kita selidiki. Tapi kalau di Jawa iya. Kita temukan di Jabar," ujarnya.

Untuk penyebaran uang asing palsu di Jatim berada di wilayah Jombang, Ponorogo, Tulungagung, Kediri dan Surabaya. Sementara di Jawa Barat, berada di Kabupaten Bandung.

Ia menyebut pihaknya tengah memburu tersangka lain yang diduga sebagai penjual. Para tersangka itu mengaku membelinya kepada seseorang dari Jakarta.

"Kesepuluh tersangka yang berhasil kita tangkap ini merupakan sindikat jaringan uang palsu. Kita masih berupaya untuk mengungkap kasus ini hingga menemukan pelaku yang memproduksinya beserta alat dan bahan yang digunakan," ujarnya.

Selain uang palsu, polisi juga menyita 2 mobil, handphone dan barang bukti lainya. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. bwi/cr3/ham

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…