Warga Jombang Edarkan Uang Palsu di Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Kapolres Mojokerto Dony Alexander menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita petugas dari pelaku.
Kapolres Mojokerto Dony Alexander menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita petugas dari pelaku.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Setyawan bin Hasim Ashari (46) warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang diamankan Polres Mojokerto karena mengedarkan uang palsu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan tersangka diamankan saat mengendarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 40 juta di Mojokerto.

“Informasi masyarakat maraknya uang pecahan Rp 100 ribu diduga palsu di Dlanggu sehingga dilakukan pengecekan dan penyelidikan,” ungkapnya, Senin (1/3/2021).

Dony menambahkan, untuk mengungkap kasus ini anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka. Saat pelaku masuk perangkap, kontan petugas langsung meringkus dan mengamankan tersangka ke mapolsek.

Dari keterangan tersangka menawarkan uang palsu kepada orang lain dengan imbalan 1:5 atau 20 persen dari uang palsu yang diterima. Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jatim untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat di wilayah hukum Polres Mojokerto dalam penyebaran uang palsu tersebut.

“Secara fisik, jika malam hari tidak ada bedanya sehingga kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada terkait peredaran uang palsu. Kami masih melakukan pengembangan agar bisa ungkap sampai ke pengedar utama uang palsu di Jatim. Kami himbau toko agar menyiapkan sinar ultraviolet masing-masing toko,” ujarnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Agya nopol S 1864 JM warna putih, satu buah tas kecil warna coklat tempat menyimpan uang palsu, 400 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu diduga palsu dan satu buah Handphone (HP) merk Xiomi.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari Bank Indonesia untuk mengecek kertas yang digunakan dalam pembuatan uang palsu tersebut. Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ancaman 15 tahun dan Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun.

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…