Akhirnya, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan mencabut Perpres tentang investasi Miras.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan mencabut Perpres tentang investasi Miras.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat SURABAYAPAGI.com di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkapnya.

Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

 

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (erk/rmc)

 

Berita Terbaru

Upayakan Potensi Pariwisata, Disparpora Ngawi Optimalkan Pengelolaan Wisata Hutan

Upayakan Potensi Pariwisata, Disparpora Ngawi Optimalkan Pengelolaan Wisata Hutan

Minggu, 28 Jun 2026 11:22 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai salah satu langkah strategis mengembangkan potensi pariwisata di daerah, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi…

Perkuat Daya Tarik Wisata, Jembatan Kaca Bromo di Probolinggo Resmi Dibuka

Perkuat Daya Tarik Wisata, Jembatan Kaca Bromo di Probolinggo Resmi Dibuka

Minggu, 28 Jun 2026 11:11 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai langkah untuk memperkuat daya tarik wisata di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…

Di Tengah Permintaan Melonjak, Pemkab Lumajang Pastikan Stok BBM Subsidi Aman

Di Tengah Permintaan Melonjak, Pemkab Lumajang Pastikan Stok BBM Subsidi Aman

Minggu, 28 Jun 2026 11:04 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna memastikan stoknya aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, tengah menggencarkan…

Dorong Hilirisasi Garam, Pemkab Malang Berupaya Komunikasikan dengan Pusat

Dorong Hilirisasi Garam, Pemkab Malang Berupaya Komunikasikan dengan Pusat

Minggu, 28 Jun 2026 10:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti realisasi hilirisasi garam di wilayah pesisir Malang, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menyatakan…

Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Sumenep Gencarkan Modernisasi Alat-alat Pertanian

Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Sumenep Gencarkan Modernisasi Alat-alat Pertanian

Minggu, 28 Jun 2026 10:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan hasil produktivitas hasil panen sekaligus mendukung program swasembada…

Peringati 10 Muharam, Pemkot Surabaya Beri Santunan 1.500 Anak Yatim Lintas Agama

Peringati 10 Muharam, Pemkot Surabaya Beri Santunan 1.500 Anak Yatim Lintas Agama

Minggu, 28 Jun 2026 10:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota…