Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil yang digunakan pelaku Samad. SP/Mahbub Fikri
Mobil yang digunakan pelaku Samad. SP/Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Setelah beberapa hari yang lalu Kejari Surabaya berhasil mengungkap kasus jaksa gadungan, kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Abdussomad (39), warga Sambiarum Lor, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kejari Pontianak.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia jika tersangka ASN di Kejari Pontianak, sehingga dia mengetahui seluk beluk kejaksaan. 

"Pengakuan tersangka masih aktif saat beraksi,” jelas Agung, Kamis (4/3).

Sebelumnya, Samad menginap di hotel di daerah Surabaya Barat. Pada saat itu ia berhasil dibekuk oleh kepolisian. Ia juga diketahui melakukan penipuan terhadap para korbannya.

Terhitung, tersangka sudah menginap di hotel tersebut selama 50 hari dengan biaya tagihan Rp 40 juta. Bahkan sering berfoya-foya dengan menghabiskan uang hasil tipuan sebesar Rp 720 juta.

Lantaran sebelumnya Samad memang bernaung di bawah panji Kejaksaan, ia pun mengetahui cara bermain di lingkup tersebut. Pengetahuannya ini, kemudian digunakan modus untuk menawari korban untuk menjadi jaksa. Syaratnya, sanggup membayar uang ratusan juta.

Setelah korban tertarik, kemudian setor sejumlah uang ke rekening bank milik tersangka. Namun setelah ditunggu lama, tidak kunjung memberikan kabar diterima atau tidak menjadi jaksa.

Hingga kemudian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak mencari tersangka ini dan menangkapnya di hotel sekitaran HR. Muhammad

Agung mengatakan, terungkapnya setelah anggota mendapatkan informasi dari pihak hotel, bahwa ada tamu yang tidak mau membayar tagihan selama menginap di hotel sebesar Rp 40 juta.

Anggota lantas mengecek dan menangkapnya. Saat di interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya.

 “Ini awal tersangka ketahuan dan berhasil kami amankan bersama tim dari kejaksaan, ” jelas Agung.

Ia kini harus menerima akibatnya lantaran telah menyalahgunakan kewenangan dengan menipu korban da menyamar sebagai Jaksa palsu. fm

Berita Terbaru

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Ratusan guru dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi damai di…

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…