Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil yang digunakan pelaku Samad. SP/Mahbub Fikri
Mobil yang digunakan pelaku Samad. SP/Mahbub Fikri

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Setelah beberapa hari yang lalu Kejari Surabaya berhasil mengungkap kasus jaksa gadungan, kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Abdussomad (39), warga Sambiarum Lor, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kejari Pontianak.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia jika tersangka ASN di Kejari Pontianak, sehingga dia mengetahui seluk beluk kejaksaan. 

"Pengakuan tersangka masih aktif saat beraksi,” jelas Agung, Kamis (4/3).

Sebelumnya, Samad menginap di hotel di daerah Surabaya Barat. Pada saat itu ia berhasil dibekuk oleh kepolisian. Ia juga diketahui melakukan penipuan terhadap para korbannya.

Terhitung, tersangka sudah menginap di hotel tersebut selama 50 hari dengan biaya tagihan Rp 40 juta. Bahkan sering berfoya-foya dengan menghabiskan uang hasil tipuan sebesar Rp 720 juta.

Lantaran sebelumnya Samad memang bernaung di bawah panji Kejaksaan, ia pun mengetahui cara bermain di lingkup tersebut. Pengetahuannya ini, kemudian digunakan modus untuk menawari korban untuk menjadi jaksa. Syaratnya, sanggup membayar uang ratusan juta.

Setelah korban tertarik, kemudian setor sejumlah uang ke rekening bank milik tersangka. Namun setelah ditunggu lama, tidak kunjung memberikan kabar diterima atau tidak menjadi jaksa.

Hingga kemudian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak mencari tersangka ini dan menangkapnya di hotel sekitaran HR. Muhammad

Agung mengatakan, terungkapnya setelah anggota mendapatkan informasi dari pihak hotel, bahwa ada tamu yang tidak mau membayar tagihan selama menginap di hotel sebesar Rp 40 juta.

Anggota lantas mengecek dan menangkapnya. Saat di interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya.

 “Ini awal tersangka ketahuan dan berhasil kami amankan bersama tim dari kejaksaan, ” jelas Agung.

Ia kini harus menerima akibatnya lantaran telah menyalahgunakan kewenangan dengan menipu korban da menyamar sebagai Jaksa palsu. fm

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…