A.H Thony: Stop Polemik Pasar Koblen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.Hermas Thony. SP/ALQ
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.Hermas Thony. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.Hermas Thony menyarankan ke Komisi B agar polemik Pasar Koblen di area cagar budaya eks Penjara Koblen segera disudahi.

Pasalnya, terang A.H Thony, dilihat dari Undang Undang (UU) 11 Tahun 2010 Pasal 85 dinyatakan, memang benar yakni pemerintah dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan Sosial, Budaya dan Pendidikan, Keagamaan dan Pariwisata. 

“Dan ini kalau hanya di lihat dari pasal tersebut, maka permasalahan ini akan menjadi polemik yang tak kunjung selesai. Pemkot Surabaya bersikeras dengan UU No 11, sementara Komisi B DPRD Kota Surabaya juga merasa bahwa eks Penjara Koblen tidak boleh digunakan untuk aktivitas perdagangan, jadi ambigue.”ujar A.H. Thony kepada wartawan di Surabaya, Jumat (5/3). 

Ia menambahkan, jadi di dalam melihat sebuah aturan seharusnya tidak bisa dilihat hanya sepotong-potong, tapi juga harus di lihat pasal-pasal yang lain. Mungkin di pasal yang lain belum di pertimbangkan dalam perdebatan itu terkait izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk Pasar Koblen. 

A.H Thony menerangkan, di Pasar Koblen, perizinan yang diberikan oleh Pemkot itu telah terwadahi dalam undang-undang 11 tahun 2010 pasal 78 ayat 3 di situ berbunyi, pengembangan cagar budaya sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1 dan 2 dapat di arahkan memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

“Artinya pemkot menerbitkan izin untuk pasar koblen mungkin didasarkan pada pasal 78 dan kami yakin itu," ungkap A.H Thony.

Dirinya kembali mengatakan, Komisi B menilai ingin memanfaatkan atau melihat bahwa di dalam pasal lain itu menerangkan kegiatan Sosial dan Budaya serta Pendidikan, Pariwisata tidak ada salahnya, sehingga politisi Gerindra ini sebagai pimpinan DPRD Kota Surabaya berharap berkaitan pasar koblen dan cagar budaya jangan hanya dilihat dari satu pasal,tetapi bisa dilihat dari pasal 78 dan 85. 

"Nanti itu disandingkan maka polemik ini akan segera menemui titik temu dan pasar koblen tetap bisa dijalankan. Apalagi kan saat ini efek pandemi covid 19 menjadi lumpuhnya perekonomian masyarakat,tetapi ketika ada pihak bahu membahu yang ingin bantu pemerintah pemulihan ekonomi saya pikir perlu di apresiasi,”terang A.H Thony.

 A.H. Thony berharap tentang polemik ini tidak perlu dibawa kepikiran yang panas tapi perlu didalami pemahaman dan pikiran yang dingin sehingga permasalahan ini akan segera selesai. 

Tidak kalah penting menanggapi terbitnya perizinan pasar koblen, tegas A.H Thony, jangan di latar belakangi adanya interest atau kepentingan tertentu, tetapi harus murni didasarkan kepada pijakan yaitu, revitalisasi bangunan dan revitalisasi fungsi. 

Sementara Revitalisasi bangunan adalah, Bangunan cagar budaya yang dilestarikan, sementara Revitalisasi Fungsi adalah, dimana berfungsi bisa berfungsi sebagai lahan produktif secara ekonomi. Misalnya difungsikan sebagai pasar, kan hasilnya dapat dipakai untuk melestarikan cagar budaya.

A.H Thony hanya menekankan, saat ini dimana pemerintah sedang mendengungkan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, seharusnya jika ada pihak lain yang ingin membantu pemulihan ekonomi negara ini ya mengapa ditolak. 

Contohnya, kata A.H. Thony, jika di eks Penjara Koblen difungsikan menjadi aktivitas perdagangan pasar misalnya, ini perspektif ekonominya akan masuk. Kegiatan pasar tentu akan mengerek pergerakan ekonomi, dimana daya beli masyarakat muncul dan efeknya roda ekonomi Kota Surabaya akan bangkit di masa pandemi ini.

“Jadi mari kita berpikir jernih demi kepentingan masyarakat, ekonomi masyarakat bergairah tentu ekonomi daerah juga akan naik.”ungkapnya. Alq

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …