Kongsi Tambang Nikel Berujung di Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Genta menjadi salah satu saksi dalam proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO
Genta menjadi salah satu saksi dalam proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sejumlah pemuda yang telah lama berteman dari wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada tahun 2019 sepakat berkongsi dalam investasi tambang nikel di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Masing-masing adalah Christeven Mergonoto, Pangestu Hari Kosasih, Mohammad Genta Putra dan Christian Halim, yang kemudian mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

Salah satunya, Christian Halim, kini justru duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses persidangan yang masih bergulir dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala SH itu, dia didakwa Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Pelapornya adalah Christeven Megonoto, salah satu teman kongsinya. Teman kongsi lainnya, Mohammad Genta Putra, mengisahkan, investasi tambang nikel di Morowali Utara itu semula memang ide dari terdakwa Christian Halim.  

"Dia ngaku punya paman berinisial H yang ahli di bidang pertambangan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin, (8/3/2021).  

Terdakwa Christian Halim kemudian melakukan pemaparan bahwa tambang nikel di Morowali Utara bisa menghasilkan sebanyak  100 ribu matrik, yang artinya sebulan bisa menghasilkan Rp20 miliar lebih.

"Dia minta investasi sebesar Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang tambang di Morowali Utara. Kami setujui dan dikucurkan dalam sembilan tahap," ucap Genta, mengenang.  

Namun, dia menandaskan, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.

"Itupun hasilnya dibawah standard, jadi tidak bisa dijual sesuai permintaan secara umum," tambahnya. Christian sebenarnya teman kami. Dengan cuma melakukan paparan kami percaya untuk kemudian bersama-sama investasi tambang nikel. Malah jadi teman makan teman akhirnya," katanya. 

Tadi siang Genta menjadi salah satu saksi dalam proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.  

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto dan Sabetania Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut selisih keuntungan yang dijanjikan terdakwa Christian mencapai Rp9,3 miliar.bd

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…