Kongsi Tambang Nikel Berujung di Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Genta menjadi salah satu saksi dalam proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO
Genta menjadi salah satu saksi dalam proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sejumlah pemuda yang telah lama berteman dari wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada tahun 2019 sepakat berkongsi dalam investasi tambang nikel di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Masing-masing adalah Christeven Mergonoto, Pangestu Hari Kosasih, Mohammad Genta Putra dan Christian Halim, yang kemudian mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

Salah satunya, Christian Halim, kini justru duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses persidangan yang masih bergulir dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala SH itu, dia didakwa Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Pelapornya adalah Christeven Megonoto, salah satu teman kongsinya. Teman kongsi lainnya, Mohammad Genta Putra, mengisahkan, investasi tambang nikel di Morowali Utara itu semula memang ide dari terdakwa Christian Halim.  

"Dia ngaku punya paman berinisial H yang ahli di bidang pertambangan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin, (8/3/2021).  

Terdakwa Christian Halim kemudian melakukan pemaparan bahwa tambang nikel di Morowali Utara bisa menghasilkan sebanyak  100 ribu matrik, yang artinya sebulan bisa menghasilkan Rp20 miliar lebih.

"Dia minta investasi sebesar Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang tambang di Morowali Utara. Kami setujui dan dikucurkan dalam sembilan tahap," ucap Genta, mengenang.  

Namun, dia menandaskan, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.

"Itupun hasilnya dibawah standard, jadi tidak bisa dijual sesuai permintaan secara umum," tambahnya. Christian sebenarnya teman kami. Dengan cuma melakukan paparan kami percaya untuk kemudian bersama-sama investasi tambang nikel. Malah jadi teman makan teman akhirnya," katanya. 

Tadi siang Genta menjadi salah satu saksi dalam proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.  

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto dan Sabetania Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut selisih keuntungan yang dijanjikan terdakwa Christian mencapai Rp9,3 miliar.bd

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…