Kongsi Tambang Nikel Berujung di Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Genta menjadi salah satu saksi dalam proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO
Genta menjadi salah satu saksi dalam proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sejumlah pemuda yang telah lama berteman dari wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada tahun 2019 sepakat berkongsi dalam investasi tambang nikel di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Masing-masing adalah Christeven Mergonoto, Pangestu Hari Kosasih, Mohammad Genta Putra dan Christian Halim, yang kemudian mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

Salah satunya, Christian Halim, kini justru duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses persidangan yang masih bergulir dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala SH itu, dia didakwa Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Pelapornya adalah Christeven Megonoto, salah satu teman kongsinya. Teman kongsi lainnya, Mohammad Genta Putra, mengisahkan, investasi tambang nikel di Morowali Utara itu semula memang ide dari terdakwa Christian Halim.  

"Dia ngaku punya paman berinisial H yang ahli di bidang pertambangan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin, (8/3/2021).  

Terdakwa Christian Halim kemudian melakukan pemaparan bahwa tambang nikel di Morowali Utara bisa menghasilkan sebanyak  100 ribu matrik, yang artinya sebulan bisa menghasilkan Rp20 miliar lebih.

"Dia minta investasi sebesar Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang tambang di Morowali Utara. Kami setujui dan dikucurkan dalam sembilan tahap," ucap Genta, mengenang.  

Namun, dia menandaskan, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.

"Itupun hasilnya dibawah standard, jadi tidak bisa dijual sesuai permintaan secara umum," tambahnya. Christian sebenarnya teman kami. Dengan cuma melakukan paparan kami percaya untuk kemudian bersama-sama investasi tambang nikel. Malah jadi teman makan teman akhirnya," katanya. 

Tadi siang Genta menjadi salah satu saksi dalam proses persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.  

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto dan Sabetania Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut selisih keuntungan yang dijanjikan terdakwa Christian mencapai Rp9,3 miliar.bd

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…