Ganja 4,1 Kg dan Ratusan Pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan BB narkoba dengan cara dibakar. SP/Julian
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan BB narkoba dengan cara dibakar. SP/Julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejumlah barang bukti narkotika sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil extacy sebanyak 301 butir dan ganja seberat 4,1 kilogram (kg) itu dilakukan di kantor BNNP Jatim, Selasa (9/3).

"Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, TRS, AM dan MC. Ketiganya berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke. 

Untuk tersangka TRS, yang bersangkutan ditangkap BNNP Jatim pada 12 Desember 2020 saat mengambil paket di kantor J&T Express di Jalan Arjuno Nomor 86 Sawahan Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja total berat 1,73 kg yang dibungkus dalam sebuah kardus coklat atas nama pengirim AEP alamat Tebing Tinggi dan penerima DDP alamat Jalan Maspati Gg.I Bubutan Surabaya. 

"Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya dan dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri," kata Monang. 

Sementara tersangka AM ditangkap petugas BNNP Jatim pada Selasa (26/1/2021) di kantor expedisi Ninja Expres di Taman Ruko Type Newton Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paketan kardus. Setelah dibuka, kardus itu berisi ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram. 

Tersangka AM mengakui disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Tersangka sebelum mengambil paket tersebut sebelumnya sudah dihubungi melalui  Whatsapp dan diberikan upah uang sebesar Rp 100.000 setiap pengambilan. 

"Tersangka MC juga ditangkap petugas dari pada hari Selasa (26/1/2021) di pinggir jalan dekat kantor expedisi Ninja Expres di Taman Ruko Type Newton Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo," ungkap Monang. 

Tersangka MC, imbuhnya, mengakui telah menyuruh AM untuk mengambil kiriman paket dari Medan yang berisi ganja dengan berat 2 kg. Petugas BNNP Jatim lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Krian, Sidoarjo. 

Saat itu, petugas menemukan ganja yang tersimpan di dalam laci lemari plastik dalam kamarnya ada 6 bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram.  "Tersangka MC mengakui mendapat kiriman paketan ganja tersebut dari temannya PND yang saat ini ada di Lapas Porong. Tersangka mengakui diberi keuntungan upah setiap kali pengiriman sebesar Rp 300.000. Pembayarannya di transfer melalui rekening," terangnya. 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. jul

Berita Terbaru

Wali Kota Mojokerto Tegaskan Budaya RT Berseri Bukan Lomba, tetapi Gerakan Perubahan Perilaku

Wali Kota Mojokerto Tegaskan Budaya RT Berseri Bukan Lomba, tetapi Gerakan Perubahan Perilaku

Kamis, 05 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa program Budaya RT Berseri yang dijalankan Pemerintah Kota Mojokerto bukanlah…

Bersinergi dengan PT Pos Indonesia, Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu

Bersinergi dengan PT Pos Indonesia, Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu

Kamis, 05 Mar 2026 16:25 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat jaring pengaman sosial. Bersinergi dengan PT Pos…

Praktisi Ungkap Lima indikator Korupsi Pengadaan, Pecah Paket Proyek Jadi Modus Lama

Praktisi Ungkap Lima indikator Korupsi Pengadaan, Pecah Paket Proyek Jadi Modus Lama

Kamis, 05 Mar 2026 14:58 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 14:58 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah masih sering berawal dari proses yang tidak transparan. Praktisi pengadaan b…

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Sambung Listrik Serentak 350 Masyarakat Pra Sejahtera di Jatim

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Sambung Listrik Serentak 350 Masyarakat Pra Sejahtera di Jatim

Kamis, 05 Mar 2026 14:58 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 14:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tebar kebaikan di bulan Ramadan, PT PLN (Persero) lakukan penyalaan sambung baru listrik serentak 1.700 masyarakat pra sejahtera di…

Perkuat Pendidikan Usia Dini, Sampoerna Academy Grand Pakuwon Hadirkan ELC hingga Kindergarten

Perkuat Pendidikan Usia Dini, Sampoerna Academy Grand Pakuwon Hadirkan ELC hingga Kindergarten

Kamis, 05 Mar 2026 14:43 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 14:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sampoerna Academy Grand Pakuwon melengkapi jenjang pendidikannya dengan membuka kelas Early Learning Centre (ELC), Pre-Kindergarten, d…

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…