Tersangka Korupsi Kredit Bank Jatim Rp100 M Ajukan Praperadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Antonia D.C.C Soares, SH, ketua tim kuasa hukum tersangka Andi Pramono, saat mendaftarkan permohonan pra peradilan melalui PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.
Antonia D.C.C Soares, SH, ketua tim kuasa hukum tersangka Andi Pramono, saat mendaftarkan permohonan pra peradilan melalui PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Andi Pramono, tersangka dugaan kasus korupsi pengucuran kredit Bank Jatim cabang Kepanjen Malang pada 2017-2019 mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas penetapan status tersangka dirinya.

 Permohonan itu sudah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby, pada pekan lalu.

 Menurut Antonia D.C.C Soares, SH, ketua tim kuasa hukum Andi Pramono, pra peradilan ini pihaknya ajukan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka yang ditetapkan tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terhadap Andi Pramono berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor KEP-129/M.5/Fd.1/12/2020 yang diterbitkan sejak 21 Desember 2020 lalu.

 "Selain itu, kita juga menyerahkan kepada hakim pemeriksa PN Surabaya untuk menguji terkait upaya pencegahan ke luar negeri, penahanan serta penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP," tambah pengacara wanita dari kantor hukum Soares Law Firm and Partners ini, Minggu (14/3/2021).

 Terpisah, Kepala Kejati Jatim Dr M Dofir SH, MH saat dikonfirmasi enggan mengomentari hal ini.

 "Biar mengalir saja, tidak saya komentari. Nantinya sidang kan digelar secara terbuka, kita lihat fakta sidangnya saja," pesan M Dofir saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (14/3/2021).

 Untuk diketahui, tim Pidsus Kejati Jatim  menahan empat tersangka dalam dugaan kasus ini, Senin (1/3/2021)

 Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur) dan Andi Pramono (debitur). 

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim tepat pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan.

 Diceritakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

"Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," terang Fathur.

 Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. 

"Oleh Bank Jatim kredit sebesar total Rp100.018.133.170 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan" tambahnya.bd

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…