Tersangka Korupsi Kredit Bank Jatim Rp100 M Ajukan Praperadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Antonia D.C.C Soares, SH, ketua tim kuasa hukum tersangka Andi Pramono, saat mendaftarkan permohonan pra peradilan melalui PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.
Antonia D.C.C Soares, SH, ketua tim kuasa hukum tersangka Andi Pramono, saat mendaftarkan permohonan pra peradilan melalui PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Andi Pramono, tersangka dugaan kasus korupsi pengucuran kredit Bank Jatim cabang Kepanjen Malang pada 2017-2019 mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas penetapan status tersangka dirinya.

 Permohonan itu sudah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby, pada pekan lalu.

 Menurut Antonia D.C.C Soares, SH, ketua tim kuasa hukum Andi Pramono, pra peradilan ini pihaknya ajukan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka yang ditetapkan tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terhadap Andi Pramono berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor KEP-129/M.5/Fd.1/12/2020 yang diterbitkan sejak 21 Desember 2020 lalu.

 "Selain itu, kita juga menyerahkan kepada hakim pemeriksa PN Surabaya untuk menguji terkait upaya pencegahan ke luar negeri, penahanan serta penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP," tambah pengacara wanita dari kantor hukum Soares Law Firm and Partners ini, Minggu (14/3/2021).

 Terpisah, Kepala Kejati Jatim Dr M Dofir SH, MH saat dikonfirmasi enggan mengomentari hal ini.

 "Biar mengalir saja, tidak saya komentari. Nantinya sidang kan digelar secara terbuka, kita lihat fakta sidangnya saja," pesan M Dofir saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (14/3/2021).

 Untuk diketahui, tim Pidsus Kejati Jatim  menahan empat tersangka dalam dugaan kasus ini, Senin (1/3/2021)

 Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur) dan Andi Pramono (debitur). 

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim tepat pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan.

 Diceritakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

"Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," terang Fathur.

 Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. 

"Oleh Bank Jatim kredit sebesar total Rp100.018.133.170 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan" tambahnya.bd

Berita Terbaru

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …