Tersangka Korupsi Kredit Bank Jatim Rp100 M Ajukan Praperadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Antonia D.C.C Soares, SH, ketua tim kuasa hukum tersangka Andi Pramono, saat mendaftarkan permohonan pra peradilan melalui PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.
Antonia D.C.C Soares, SH, ketua tim kuasa hukum tersangka Andi Pramono, saat mendaftarkan permohonan pra peradilan melalui PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Andi Pramono, tersangka dugaan kasus korupsi pengucuran kredit Bank Jatim cabang Kepanjen Malang pada 2017-2019 mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas penetapan status tersangka dirinya.

 Permohonan itu sudah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby, pada pekan lalu.

 Menurut Antonia D.C.C Soares, SH, ketua tim kuasa hukum Andi Pramono, pra peradilan ini pihaknya ajukan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka yang ditetapkan tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terhadap Andi Pramono berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor KEP-129/M.5/Fd.1/12/2020 yang diterbitkan sejak 21 Desember 2020 lalu.

 "Selain itu, kita juga menyerahkan kepada hakim pemeriksa PN Surabaya untuk menguji terkait upaya pencegahan ke luar negeri, penahanan serta penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP," tambah pengacara wanita dari kantor hukum Soares Law Firm and Partners ini, Minggu (14/3/2021).

 Terpisah, Kepala Kejati Jatim Dr M Dofir SH, MH saat dikonfirmasi enggan mengomentari hal ini.

 "Biar mengalir saja, tidak saya komentari. Nantinya sidang kan digelar secara terbuka, kita lihat fakta sidangnya saja," pesan M Dofir saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (14/3/2021).

 Untuk diketahui, tim Pidsus Kejati Jatim  menahan empat tersangka dalam dugaan kasus ini, Senin (1/3/2021)

 Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur) dan Andi Pramono (debitur). 

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim tepat pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan.

 Diceritakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

"Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," terang Fathur.

 Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. 

"Oleh Bank Jatim kredit sebesar total Rp100.018.133.170 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan" tambahnya.bd

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…