Polda Jatim Amankan Bandar Sabu Bersenjata Api

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti senpi rakitan dan narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim, Selasa (16/3/2021). SP/Arlana
Barang bukti senpi rakitan dan narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim, Selasa (16/3/2021). SP/Arlana

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sabu dan tindak pidana senjata api ilegal. Dari pengungkapan ini polisi amankan dua tersangka Kodim (33) warga Jombang dan Ucup (46) warga Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Hany Hidayat,  Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat adanya bandar narkoba di daerah Wonosalam. 

Selanjutnya, informasi ini dilidik dan saat itu polisi amankan Kodin, dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 5,86 gram beserta bungkus plastik 1 dan senjata air softgun jenis FN serta 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm.

"Kita amankan sabu juga senpi kaliber 38 mm," terang Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Jatim Kompol Daniel Somaronasa, Selasa (16/3/2021).

Selanjutnya, anggota mengembangkan kasus ini kembali dengan menangkap Ucup di daerah Trowulan, Mojokerto. "Tersangka Kodin sebagai pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan dan Ucup pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," paparnya.

Saat diperiksa tersangka Kodin mengaku dirinya baru satu tahun bisnis haram ini. "Baru satu tahun bisnis narkotika," ujarnya lirih.

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim untuk kasus narkotika akan ditangani Ditreskoba Polda Jatim, dan untuk senpi ditangani sana Ditreskrimum Polda Jatim serta memburu MAS ( DPO) pemilik sabu.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya, 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,86 gram beserta bungkus plastik, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu pucuk airsoft gun jenis FN, 20 butir amunisi kaliber 38 mm, dan satu buah alat hisap sabu terbuat dari kaca.

Aris menyebut, para bandar sabu-sabu membekali diri dengan senjata api hanya dipakai untuk berjaga-jaga. Namun demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Baik perkara kepemilikan sabu-sabu maupun senjata api.

Akibat perbuatannya pasalnya 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun hukuman penjara, dan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. nt

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…