Bayu Airlangga Sebut Keputusan Gubernur Soal Sekdaprov Sudah Tepat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA -  Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bayu Airlangga mendukung keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengusulkan Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim. Usulan tersebut tidak melanggar regulasi dengan dibuktikan keluarnya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Bayu menegaskan, pilihan untuk menjadi pejabat fungsional adalah hak setiap PNS dan proses itu tentu memiliki aturan yang ketat. Maka ketika Heru diterima sebagai pejabat fungsional analis kebijakan utama, itu merupakan prestasi tersendiri baginya. Secara pribadi keputusan Gubernur tersebut sudah cukup tepat. "Tenaga dan pikiran Pak Heru akan sangat dibutuhkan oleh Pemprov. Terlebih dalam situasi seperti saat ini, berbagai percepatan perlu dilakukan Gubernur Khofifah dalam rangka pemulihan berbagai sektor setelah pandemi Covid-19," ujar Bayu, Kamis  (19/3).

Politisi dari Partai Demokrat itu juga menjelaskan, penunjukan Plh Sekdaprov Jatim oleh Gubernur Khofifah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono sebagai Plh. “Ibu gubernur tidak mungkin mengusulkan Plh tanpa dasar aturan yang kuat. Penunjukan Plh Sekdaprov itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” jelas Bayu.

Dalam UU 30/ 2014 tersebut, jelas Bayu, pejabat pemerintahan yang berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.

Selain itu, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekda juga diperkuat dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait penjabat (Pj) sekretaris daerah. Dalam perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Atau, lanjut Bayu, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda. Dalam Perpres tersebut , pengisian kekosongan jabatan Sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni menangkat Pj atau Plh.

“Kalau secara aturan itu diperbolehkan, maka tidak ada alasan juga kita melarang gubernur menunjuk Heru sebagai Plh. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah bagaimana membangun sinergi dengan Gubernur dan jajaran di bawahnya, termasuk Sekdaprov untuk menyukseskan program-program pembangunan di Jatim,” tutur Bayu.


Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Plh Sekdarov ialah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan pelaksana tugas (Plt). Dalam SE tersebut, Bayu menjelaskan, terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt. Ketentuannya antara lain, pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.

“Di Undang-Undang diperbolehkan, dalam Perpres juga ada dasarnya, kemudian BKN sebagai yang bertanggung jawab terhadap kepegawaian juga sudah mengatur itu. Apalagi yang diragukan. Kebijakan itu tidak mungkin dikeluarkan tanpa dasar aturan yang kuat,” urai Bayu.

Lebih lanjut menurut Bayu, Kemendagri tidak mungkin memberikan rekomendasi jika itu menabrak aturan. BKN juga pasti akan menegur jika kebijakan itu melanggar norma dalam manajemen ASN. Begitu juga KASN, pasti memiliki kontrol yang kuat terhadap penetapan jabatan bagi ASN. "Prinsipnya, selama tidak melanggar aturan, selama itu diperbolehkan, untuk apa dipersoalkan. Banyak yang lebih penting untuk kita kerjakan bersama saat ini," pungkas Bayu. rko

Tag :

Berita Terbaru

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Bos BPI Divonis 2 Bulan 10 Hari, Edward Raimond: Fair Trial Harus Dijaga sampai Tingkat Terakhir

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam p…

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…