Karaoke Next KTV di Blitar, Bisa 'Eksekusi' di Tempat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ungkap kasus prostitusi karaoke KTV Blitar di Polda Jatim, Jum'at (19/3). SP/Hendarwanto
Ungkap kasus prostitusi karaoke KTV Blitar di Polda Jatim, Jum'at (19/3). SP/Hendarwanto

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Prostitusi terselubung di tempat karaoke kembali terbongkar. Subdit Rekta IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek karaoke Next KTV di Blitar yang menjadi tempat prostitusi.

Berdasarkan informasi masyarakat, tempat karaoke tersebut disinyalir dipergunakan untuk mempermudah tamu melakukan esek-esek dengan Ladies Companion (LC) yang dilakukan secara langsung di dalam room karaoke ataupun bisa diajak kencan ke luar tempat.

"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV menyedikan layanan prostitusi. Atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021) siang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang mami atau mucikari dan 5 purel atau ladies club (LC).  Sang mucikari IS (39) alias Bunda warga Bendosari Blitar ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara lima LC yang diamankan SK (20), KU (22), YO (24), DS (29) dan EM (30), seluruhnya juga warga Kabupaten Blitar.

“Setelah kami periksa sejumlah saksi. Kami kemudian menetapkan Bunda ini sebagai tersangka sebagai penyedia praktik prostitusi,” ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Gatot, IS alias Bunda ini menawarkan LC yang bisa memberi layanan BO (booking order) atau berhubungan intim kepada tamu karaoke, baik di dalam room karaoke maupun ke luar tempat karaoke.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat. Karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19.

Dari hasil pemeriksaan, sang mucikari mematok harga sebesar Rp 800 hingga Rp 1 juta kepada para pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa prostitusi. Dari besaran tarif itu, tersangka memperoleh bagian sebesar 30 persen.

"Jadi, tempat karaoke ini selain menyediakan room bernyanyi, juga menyediakan layanan prostitusi langsung di dalam room. Juga bisa dibawa ke hotel," jelasnya.

"Tarifnya fleksibel ya. Dari Rp 1 juta hingga Rp 800 ribu. Yang didapat tersangka ini sekitar 20 persen sampau 30 persen itu," tambahnya.

Kanit Asusila Kompol Arief Kristanto menambahkan perbuatan asusila antara tamu dan pemandu lagu (LC) tidak hanya dilakukan di ruang VIP tempat karaoke tersebut. Melainkan juga di Hotel Patria Palace di Blitar.

“Di room (Next KTV Kota Blitar) ada, di Hotel Patria Palace juga ada (terjadi),” singkatnya.

Untuk mendukung penyidikan, petugas kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hotel tersebut. Berupa sprei warna krim serta satu bill atau tagihan biaya inap kamar hotel.

Sementara itu, mami IS mengaku nekat membuka layanan prostitusi tersebut lantaran terhimpit ekonomi juga untuk membayar hutang.

"Terpaksa karena kerjaan lagi sepi. Saya juga butuh buat bayar hutang," kata dia.

"Ini baru setahun. Ini juga bukan permintaan dari saya aja. Mereka (para LC) juga minta sendiri ke saya. Akhirnya saya buka itu," tambah IS.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah kondom bekas pakai, 2 buah celana dalam laki-laki dan perempuan, 1 buah bra, 1 buah bill room karaoke Next KTV, 1 bill kamar hotel, uang tunai Rp 3,6 juta dan uang booking out (BO) Rp 600 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sebelumnya polisi menggerebek tempat karaoke Next KTV di Blitar pada Rabu (10/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Selain menggerebek tempat karaoke, petugas juga melakukan penggerebekan di Patria Palace Hotel. Dari penggerebekan di hotel polisi mendapati barang bukti kondom bekas pakai. Tak hanya itu, polisi juga mendapati satu orang laki-laki dan perempuan sedang telanjang usai berhubungan badan di dalam kamar hotel tersebut.

Penggerebekan diduga tempat karaoke tersebut dijadikan prostitusi terselubung. Nt

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…