Mengandung Babi, AstraZeneca Boleh Dipakai, Asal ....

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sebelum difatwakan haram, Indonesia sudah lebih dulu mencabut penggunaan AstraZeneca.
Sebelum difatwakan haram, Indonesia sudah lebih dulu mencabut penggunaan AstraZeneca.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Corona asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca, haram. Pasalnya, vaksini ini mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.

"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3).

Hasanuddin sekaligus menegaskan, meski pihaknya telah memberikan izin, tapi izin tersebut akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang kemudian hasil kajiannya halal dan suci.

Ia mencontohkan, misalnya vaksin dari perusahaan Pfizer atau Novavax halal, maka izin halal AstraZeneca akan dicabut, sampai ada kajian baru atau pembaharuan lagi komponen yang ada dalam AstraZeneca.

"Jelas ya hukum bolehnya (AstraZeneca) sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain," terangnya.

Hasanuddin mengaku izin penggunaan AstraZeneca itu telah melalui banyak pertimbangan. Ketersediaan atau stok vaksin yang terbatas di Indonesia, dan juga angka kesakitan dan kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi menjadi alasan MUI membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.

Ia juga menjelaskan, kebijakan serupa pernah MUI lakukan mana kala memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh pada 2010 lalu, serta vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 silam.

"Iya sudah pernah ada, dulu vaksin meningitis dan MR. Namun saat vaksin ada yang halal, yang lama sudah tidak dipakai lagi begitu," tegasnya.

Hal senada diungkapkan  Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam. " AstraZeneca mengandung tripsin (ada kandungan babi) dalam proses pembuatannya," kata Asrorun. Menurutnya, dengan ini berarti fatwa MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram.

"Tapi boleh digunakan dengan sejumlah syarat," tutur Niam.

 

Asrorun menjelaskan, ada 5 pertimbangan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan meskipun haram, berikut daftarnya:

- Kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asyariah dalam konteks fiqh yang menduduki kedudukan darurat syari atau darurat syariah.

- Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpeceya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

- Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID guna ikhtiar mewujudkan herd immunity.

- Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan saat komisi fatwa melakukan kajian.

- Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia dan tingkat global

 

Terkait fatwa ini, belum ada konfirmasi resmi dari Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dan Juru Bicara Vaksinasi dari BPOM Lucia Rizka Andalusia. Diketahui, Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk mencabut izin pengguaan Astrazenica.  Penny Lukito sebelumnya menjelaskan penundaan ini dilakukan menyusul penangguhan penggunaan vaksin asal Inggris itu di 15 negara di Eropa.

Kondisi tersebut terjadi, usai adanya kejadian pembekuan darah. Namun demikian, Penny menegaskan bahwa izin penggunaan darurat (EUA) vaksin AstraZeneca yang telah dikeluarkan pada 9 Maret lalu tidak dicabut. Ia juga mencontohkan Badan Otoritas Obat global di Inggris, Swedia, Australia, dan Kanada yang tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin AstraZeneca tersebut.

Indonesia sendiri telah berkomitmen mendatangkan AstraZeneca sebanyak 59 juta dosis pada 2021, 23.800.000 dosis pada 2022 sehingga total sebanyak 82.800.000 dosis vaksin.

Sebelumnya, tak sedikit publik yang sampai saat ini masih penasaran. Apa saja kandungan vaksin ini, sebab sejumlah isu masih ramai diperbincangkan. Dikuti dari Instagram Bimo A Tedjo, Associate Profesor bidang Chemistry di Universiti Putra Malaya, Astrazenica mengandung:

Bahan aktif:

Adenovirus dari simpanse (ChAdOx1) yang disisipi gen bagian protein spike dan virus SARS-CoV-2

Adenovirus yang telah disisipin gen protein spike ini akan memasuki sel manusia dan memproduksi protein spike yang memicu kekebalan

 

Bahan inaktif

-L Histidine

-L Histidine hydrochloride monohydrate

-Ethanol (melindungi vaksin dari kerusakan akibat radikal bebas)

-Magnesium chloride hexahydrate (garam penstabil adenovirus)

-Polysorbate 80 (mencegah melekatnya bahan aktif ke dinding botol kaca)

-Sodium Chloride

-Disodium edetate dehydrate

-Air.

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…