SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindakan Herman dalam melakukan praktek penggandaan uang itu penuh dengan trik dan kepalsuan.
Dalam Islam, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan sejumlah hasil usaha menggunakan bantuan makhkuk lain seperti jin atau sejenisnya.
Dilarang mempergunakan bantuan makhluk lain. Yang itu, seperti Herman misalkan, menggunakan jin. Islam itu melarang tindakan-tindakan yang di luar syariat Islam
Jadi bisa dipastikan hal-hal seperti itu penuh dengan segala kepalsuan
Sebagai seorang ustadz, seharusnya paham akan hukum dan aturan Islam. Dalam ajaran Islam, untuk mendapatkan hasil usaha harus meggunakan cara-cara yang telah diatur dalam Islam.
Islam itu menghalalkan jual-beli, menghalalkan seseorang membuka usaha. Yang itu dilakukan dengan rasional. Perlu diingat, Islam itu sangat rasional, Islam itu melarang melakukan hal di luar aturan Islam.
Tapi apa benar dia itu ustadz? Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan percaya tatkala ada orang yang mengaku ustadz namun menggunakan bantuan makhluk lain seperti jin dalam mendapatkan sejumlah penghasilan.
Jadi jangan percaya dengan hal-hal seperti itu.
Ustadz itu orang yang paham pada agama. Dia terikat pada aturan hukum Islam. Itu (Herman) namanya dukun, bukan ustadz. sem
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB
SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…
Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…
Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…
Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…
Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…
Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB
SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…