Darah yang Ditemukan di Dukun Penggandaan Uang, Sudah Expired

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Puluhan darah dengan logo PMI yang diamankan polisi dalam kasus dukun penggandaan uang di Gresik terungkap tidak berasal dari PMI Gresik.

“Saya pastikan kantong darah itu bukan dari kamis (PMI Gresik),” ujar Ketua PMI Gresik Ahmad Nadlir.

Nadlir sapaan akrabnya menyebut kantong darah yang keluar dari PMI Gresik harus ada tanda tangan rumah sakit yang membutuhkan.

“Harus terintegrasi dan ada barcodengan. Jadi seandainya darah yang ditemukan itu bisa juga darah expired pasti ada nomor seri barcodenya, tidak mungkin begitu saja keluar. Tidak mungkin begitu gampangnya keluar,” bebernya.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pemasok kantong darah ke dukun gadungan itu adalah warga Gresik berinisial MI. Namun MI bukan orang PMI Gresik.

“Bukan orang PMI Gresik. Jadi dia yang mencarikan stok darahnya, kemudian dijual ke si dukun itu (Yanto). orang Gresik (sosok pemasok darah),” ujar Aldhino, Jum’at (13/1/2023).

Aldhino menambahkan dari hasil pemeriksaan, puluhan kantong darah yang ditemukan itu dipastikan kadaluwarsa. “Dari hasil pemeriksaan, darah-darah itu memang sudah expired. Dari label yang ada di kantong-kantong itu, darah-darah itu sudah kadaluwarsa,” ujarnya.

Meski telah expired, kantong darah tersebut masih bernilai cukup tinggi. Dari hasil pemeriksaan terhadap MI, ia mengaku menjual kantong darah expired ke abah Yanto ratusan ribu rupiah per kantong. “Per kantong dijual Rp 400 sampai 500 ribu,” ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih jauh dari mana MI mendapatkan darah-darah PMI. Sesuai UU Kesehatan, darah PMI dilarang diperjualbelikan.

"Kami masih kembangkan lagi, dari mana pelaku (MI) ini mendapatkan kantong-kantong darah itu," tambah Aldhino.

Sebelumnya, Polres Gresik mengungkap praktik penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang dukun gadungan yang kerap dipanggil Abah Yanto itu setelah menerima laporan dari korban.

Dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa Abah Yanto kerap meyakinkan korban maupun calon korbannya dengan melakukan ritual menyiram darah manusia pada keris atau jenglot.

Puluhan kantong darah manusia disita. Pada beberapa kantong darah yang telah disita itu ditemukan keberadaan logo PMI.

Atas temuan itu polisi telah melakukan tes laboratorium pada darah itu untuk memastikan bahwa darah itu memang darah manusia.

Dari hasil tes laboratorium itu juga dikembangkan lebih lanjut dari mana tersangka mendapatkan darah yang seharusnya dilarang diperjualbelikan itu.

Hingga akhirnya diketahui bahwa darah yang dimiliki Abah Yanto itu ternyata disuplai oleh MI. Polisi pun segera menangkap MI dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. grs/ham

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…