Ustadz Gondrong Ingin Praktik Dukunnya Laris

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Herman alias Ustaz Gondrong menggunakan kaos tahanan berwarna oranye di Polres Metri Bekasi. Herman ditangkap beserta barang bukti praktik perdukunannya. Sp/erik
Herman alias Ustaz Gondrong menggunakan kaos tahanan berwarna oranye di Polres Metri Bekasi. Herman ditangkap beserta barang bukti praktik perdukunannya. Sp/erik

i

 

Perekam Aksinya Satu dari Dua Istrinya melalui Share di Sejumlah Grup WhatsApp. Kini tiap hari ada 200 Pasien yang “berobat” di rumahnya Bekasi, Jawa Barat

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sampai semalam, Ustaz Gondrong alias Herman masih ditahan sebagai tersangka terkait video viral penggandaan uang yang ia lakukan di Babelan, Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain menikahi gadis dibawah umur.

Dan istri yang menyebarkan video Herman masih berstatus sebagai saksi. Ia dinikahi Herman, saat masih berusia 15 tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pelaku mengaku sengaja membuat konten video penggandaan uang agar viral, untuk promosi bisnis perdukunannya. Sejak memviralkan aksinya, pasien yang datang ke tempat praktiknya semakin ramai. Rata-rata kini tercatat ada 200 pasien yang “berobat” padanya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, terkait video yang beredar di media sosial pelaku mengaku sengaja membuat konten video penggandaan uang agar viral.

Istri pelaku bertugas mengabadikan aksi penggandaan uang dengan telepon genggam, dan mengunggah ke berbagai grup jejaring sosial.

Kepada polisi, Herman mengaku secara sengaja merekam video penggandaan uang tersebut. "Saya sengaja memang memvideokan adegan itu, agar bisa viral untuk promosi," tambah Herman.

Ia menambahkan, yang menyebarkan video itu adalah istrinya. Istri Herman share konten itu ke sejumlah grup WhatsApp. "Istri saya yang membuat videonya lalu di share-share," tambahnya.

Bahkan, praktik penggandaan uang itu dilakukan di depan para pasien dukunnya. Yakni di rumah mertuanya. “Video dibuat di tempat praktiknya, di rumah mertua saya, disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya. Di situ juga ada temannya yang bantu promosikan,” tambahnya.

Meski begitu, aksi penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Hal ini yang diakui oleh Herman. Herman membeli peralatan peralatan sulap itu di daerah Tambun, Bekasi. "Dari keterangan H, yang diperagakan kemarin itu semuanya uang mainan. Dan kotak ini, kotak ini adalah alat-alat sulap yang dia beli di Tambun. Triknya juga trik sulap," jelas Kombes Hendra.

 

Menikahi Anak Dibawah Umur

Selain itu, dari temuan penyidikan usai menangkap Herman alias Ustaz Gondrong. Ternyata ditemukan selain aksi penggandaan uang, yakni Herman dilaporkan menikahi anak dibawah umur.

Kata Hendra, Ustaz Gondong menikahi istrinya yang berinisial NP saat masih berusia 15 tahun pada 2017.

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra.

Hendra menyampaikan Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Dia menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Selain sebagai tersangka Penipuan, yang bersangkutan juga kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ucap dia.

Sebelumnya, video aksi viral Herman yang melakukan aksi penggandaan uang. Padahal Herman sendiri dikenal berprofesi sebagai tukang pijat hingga penjual barang antik selama kurang lebih 20 tahun. Selain itu, ia juga melakukan pengobatan, termasuk memberikan jampi-jampi, jimat, hingga pelet. eks/bk/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…