Pemkot akan Tindak Tegas Diskotik Blue Fish

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa aktifitas di Diskotik Blue Fish
Beberapa aktifitas di Diskotik Blue Fish

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Temuan tim Surabaya Pagi yang melakukan undercover di Rasa Sayang Blue Fish, tempat dugem yang beroperasi hingga subuh, membuat tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya kebakaran jenggot.

Pasalnya, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan wacana relaksasi dan pelonggaran beroperasinya tempat rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya. Faktanya, Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 (Perwali 67/2020) masih tetap berlaku. Apalagi pelaksanaan PPKM Mikro diberlanjut hingga 5 April 2021.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 bahwa tetap tidak ada perubahan terkait RHU. Menurutnya, relaksasi RHU yang dicanangkan oleh pemerintah kota saat ini masih hanya sekedar wacana, dan belum ada revisi dalam Perwali

"Jadi, hingga pada saat ini belum ada perubahan terkait aturan pemerintah terkait penertiban hiburan malam. Masih sesuai Perwali 67. Masalah relaksasi itu khan masih belum diresmikan. Jadi jelas itu (Rasa Sayang Blue Fish) melanggar," kata Irvan saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (25/3/2021).

Pria yang juga menjabat Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga memastikan, jika Pemkot Surabaya apalagi tim Satgas Covid-19 masih terus berkomitmen dalam menjaga penularan Covid-19 agar tak semakin meluas, mengingat hal ini menjadi faktor utama kebangkitan perekonomian di Surabaya.

"Masih sebatas wacana, kemarin pak Walikota memang ada rencana relaksasi. Tapi untuk saat ini belum. Masih dengan Perwali 67/2020. Dilarang! Akan kita tindak nanti," imbuhnya.

Sebelumnya, memang lantang terdengar jika ada kabar relaksasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya terhadap RHU tersebut. Sementara ini rencananya akan dilakukan test swab bagi pengunjung.

Namun anehnya para palaku usaha hiburan malam dari karaoke, panti pijat dan spa, diskotik telah beramai-ramai membuka diri untuk para penikmat dunia hiburan malam di Surabaya.

Untuk Rasa Sayang Blue Fish, dari pantauan Surabaya Pagi pada hari sebelumnya, setiap hari Senin hingga Minggu, masih tetap beroperasi hingga subuh tanpa ada gangguan penertiban dari pihak manapun.

Padahal dalam kesehariannya, diskotik ini berdiri 70 meter di dekat Kodim 0832 Surabaya Selatan Tegalsari dan 700 meter dekat dengan Polsek Tegalsari. Terkesan, Diskotik Blue Fish ini bebas beroperasi kuat dengan aturan pemerintah kota yang sedang gencar-gencarnya menurunkan angka Covid-19 dengan berbagai cara.

 

Ikuti Kebijakan Pemkot

Terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Hiburan dan Rekreasi Umum (Hiperhu), George Handiwiyanto lebih memilih berdiam diri tidak ikut mengomentari soal beberapa diskotik atau hiburan malam yang diam-diam beroperasi melanggar Perwali 67/2020.

Dirinya lebih memilih menunggu kebijakan terbaru dari Pemkot Surabaya terkait relaksasi khusus untuk RHU ini. "Untuk saat ini saya masih menerima dan akan menunggu kebijakan Pemkot tersebut. Itu adalah suatu bentuk niat baik dari Pemkot. Tapi ada beberapa hal yang nantinya akan dibicarakan lagi," terangnya.

Beberapa diantaranya adalah mengenai jam operasional bagi tempat hiburan malam yang hanya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. "Sebenarnya jam 10 malam itu biasanya pegawai baru saja datang (untuk bekerja). Apalagi juga mengingat segmentasi kita memang untuk orang-orang (pengunjung) yang baru selesai kerja pada malam hari. Tapi ya untuk saat ini kita ikuti saja dulu kebijakan Pemerintah," paparnya saat dikonfirmasi oleh Surabaya Pagi.

Pasalnya, masih banyak yang perlu disampaikan oleh George. Salah satunya tentang ukuran-ukuran pelanggaran protokol kesehatan yang murni dilakukan oleh pengunjung. "Andai kata kita dari pihak tempat hiburan malam sudah sosialisasi pada pengunjung untuk menaati protokol kesehatan, namun siapa sangka diluar kendali kita ada pengunjung yang sengaja maupun tidak sengaja maskernya lepas, itu kan jadi suatu kendala," tukasnya. fm/cr2/rmc

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…