Dua Budak Narkoba Dilepas, Diduga Bayar Tebusan Rp 150 Juta ke Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Polisi Polsek Pabean Cantikan
Kantor Polisi Polsek Pabean Cantikan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Pabean Cantikan diduga melepaskan dua orang budak sabu asal Sidoarjo berinisial S dan rekannya M. Keduanya diduga melakukan pelanggaran atas kepemilikan narkoba. Namun, salah satu oknum Polsek Pabean Cantikan, melepaskan dua budak sabu dengan meminta uang tebusan kurang lebih Rp 150 Juta.

Informasi ini berawal dari sumber internal kepolisian kepada Surabaya Pagi yang menyebutkan ada dua budak narkoba, dilepaskan dengan meminta tebusan diatas ratusan juta rupiah.

"Iya mas. Awalnya dua orang itu ditangkap pada tanggal 18 maret 2021 dan langsung dipulangkan pada tanggal 19 maret 2021 malam hari, " ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber itu juga menjelaskan, dugaan pelepasan S dan M itu dibayar dengan tebusan Rp 150 juta.  "Dua orang itu dimintai oleh salah satu oknum (Polsek Pabean Cantikan, red). Diminta Rp 120 juta dan 30 juta, masing-masing. Alasannya untuk bayar mobil pick up, kalau tidak salah warna mobilnya silver," beber sumber tersebut. 

"Keduanya sempat ditahan semalam, tapi besok malamnya diperbolehkan pulang, setelah memberikan jaminan sesuai yang diajukan oleh penyidik,” imbuh sumber itu.

Namun, saat Surabaya Pagi konfirmasi pada Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri S, tak menampik adanya penangkapan dua budak narkoba berinisial S dan M. Namun, pihaknya membantah bila meminta tebusan untuk melepaskan dua pelaku. "Iya ada (tangkapan dua pelaku itu). Kenapa bos?" ujar Endri dan bertanya balik kepada Surabaya Pagi melalaui pesan WhatsApp, Jumat (26/3/2021).

Namun, Endri menjelaskan, kemarin pihaknya menanyakan penyidik untuk mengisi operasi pekat, namun saat dilakukan penggeledahan kurang cukup bukti, hanya urine yang positif karena pakaiannya sudah 3 hari sebelum diamankan.  "Dua orang tersebut akhirnya dikirim ke Yayasan Plato Poundation dan didampingi pihak keluarganya," terang perwira berpangkat balok tiga di pundaknya itu. 

Ditanya soal tebusan sebesar Rp 150 juta dengan rincian Rp 120 juta untuk pelaku dan Rp 30 juta untuk mobil pick up warna silver. "Untuk nominal tidak ada, kita tidak ada terima uang sama sekali, coba konfirmasi saja ke Yayasan Plato Poundation," dalihnya.

Kasus S dan M ini bermula saat keduanya sedang mengendarai mobil pick up warna silver di Jalan Petekan Surabaya pada Kamis 18 Maret 2021. Kerana gerak-geriknya mencurigakan, petugas Unit Reskrim Pabean Cantikan lantas menghentikannya. Dan benar, saat dilakukan penggeledahan pada mobil mereka, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram. S dan M kemudian pun digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan.

Bahwa S dan M sempat menginap semalam di Mapolsek. Namun pada Jumat malam 19 Maret 2021 keduanya dilepas setelah memberikan jaminan sebesar Rp 150 juta.

 

Granat Mengecam Pelepasan Pelaku Narkoba

Terpisah, Ketua DPD Granat Jatim, Arie Soeripan menegaskan, pimpinan (Kapolsek Pabean Cantikan dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak) harus menindak tegas oknum yang menjadi pengkhianat dalam pemberantasan narkoba.

“Ini sangat memalukan, oknum tersebut seharusnya menjadi penegak hukum dalam pemberantasan Narkoba, justru berperilaku sebaliknya,” terang Arie.

“Ini pimpinanya harus memberikan tindakan tegas dan juga ikut tanggung jawab. Jangan mengorbankan rakyat hanya demi kepentingan pribadi. Pemerintah sudah memberikam mandat tolong jangan dikhianati,” tambahnya.

Pimpinan Granat Jatim ini juga menegaskan, masalah narkoba sudah menjadi darurat internasional, dan pemerintah sendiri sudah menabuh genderang perang. “Atas ulah oknum seperti ini, genderang perang terhadap narkoba menjadi sia sia,”  imbuhnya.

Namun Arie mengaku tetap optimis masih banyak anggota Polri yang tegas berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. “Saya yakin masih banyak anggota Polri yang punya integritas tinggi dalam penegakan hukum khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. fm/cr3/ham

Berita Terbaru

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla , tak terima pemotongan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan…

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Terdakwa bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi bergulir di meja hijau, kemarin.Pasangan bapak dan…

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/5) memancing perdebatan keluhan sakit, sehingga gak bisa hadiri sidang. Usut punya…

Ade Armando, Merasa Diserang

Ade Armando, Merasa Diserang

Rabu, 06 Mei 2026 05:41 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:41 WIB

SURABAYAPAGI : Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengundurkan diri dari PSI. Ade menyebut pengunduran dirinya demi kebaikan bersama."Melalui…

Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 05:40 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pakar Sosiologi Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Tuti Budirahayu Dra MSi, menilai orientasi yang hanya berfokus pada…

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin G. Hutapea menyampaikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap…