Dua Budak Narkoba Dilepas, Diduga Bayar Tebusan Rp 150 Juta ke Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Polisi Polsek Pabean Cantikan
Kantor Polisi Polsek Pabean Cantikan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Pabean Cantikan diduga melepaskan dua orang budak sabu asal Sidoarjo berinisial S dan rekannya M. Keduanya diduga melakukan pelanggaran atas kepemilikan narkoba. Namun, salah satu oknum Polsek Pabean Cantikan, melepaskan dua budak sabu dengan meminta uang tebusan kurang lebih Rp 150 Juta.

Informasi ini berawal dari sumber internal kepolisian kepada Surabaya Pagi yang menyebutkan ada dua budak narkoba, dilepaskan dengan meminta tebusan diatas ratusan juta rupiah.

"Iya mas. Awalnya dua orang itu ditangkap pada tanggal 18 maret 2021 dan langsung dipulangkan pada tanggal 19 maret 2021 malam hari, " ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber itu juga menjelaskan, dugaan pelepasan S dan M itu dibayar dengan tebusan Rp 150 juta.  "Dua orang itu dimintai oleh salah satu oknum (Polsek Pabean Cantikan, red). Diminta Rp 120 juta dan 30 juta, masing-masing. Alasannya untuk bayar mobil pick up, kalau tidak salah warna mobilnya silver," beber sumber tersebut. 

"Keduanya sempat ditahan semalam, tapi besok malamnya diperbolehkan pulang, setelah memberikan jaminan sesuai yang diajukan oleh penyidik,” imbuh sumber itu.

Namun, saat Surabaya Pagi konfirmasi pada Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri S, tak menampik adanya penangkapan dua budak narkoba berinisial S dan M. Namun, pihaknya membantah bila meminta tebusan untuk melepaskan dua pelaku. "Iya ada (tangkapan dua pelaku itu). Kenapa bos?" ujar Endri dan bertanya balik kepada Surabaya Pagi melalaui pesan WhatsApp, Jumat (26/3/2021).

Namun, Endri menjelaskan, kemarin pihaknya menanyakan penyidik untuk mengisi operasi pekat, namun saat dilakukan penggeledahan kurang cukup bukti, hanya urine yang positif karena pakaiannya sudah 3 hari sebelum diamankan.  "Dua orang tersebut akhirnya dikirim ke Yayasan Plato Poundation dan didampingi pihak keluarganya," terang perwira berpangkat balok tiga di pundaknya itu. 

Ditanya soal tebusan sebesar Rp 150 juta dengan rincian Rp 120 juta untuk pelaku dan Rp 30 juta untuk mobil pick up warna silver. "Untuk nominal tidak ada, kita tidak ada terima uang sama sekali, coba konfirmasi saja ke Yayasan Plato Poundation," dalihnya.

Kasus S dan M ini bermula saat keduanya sedang mengendarai mobil pick up warna silver di Jalan Petekan Surabaya pada Kamis 18 Maret 2021. Kerana gerak-geriknya mencurigakan, petugas Unit Reskrim Pabean Cantikan lantas menghentikannya. Dan benar, saat dilakukan penggeledahan pada mobil mereka, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram. S dan M kemudian pun digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan.

Bahwa S dan M sempat menginap semalam di Mapolsek. Namun pada Jumat malam 19 Maret 2021 keduanya dilepas setelah memberikan jaminan sebesar Rp 150 juta.

 

Granat Mengecam Pelepasan Pelaku Narkoba

Terpisah, Ketua DPD Granat Jatim, Arie Soeripan menegaskan, pimpinan (Kapolsek Pabean Cantikan dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak) harus menindak tegas oknum yang menjadi pengkhianat dalam pemberantasan narkoba.

“Ini sangat memalukan, oknum tersebut seharusnya menjadi penegak hukum dalam pemberantasan Narkoba, justru berperilaku sebaliknya,” terang Arie.

“Ini pimpinanya harus memberikan tindakan tegas dan juga ikut tanggung jawab. Jangan mengorbankan rakyat hanya demi kepentingan pribadi. Pemerintah sudah memberikam mandat tolong jangan dikhianati,” tambahnya.

Pimpinan Granat Jatim ini juga menegaskan, masalah narkoba sudah menjadi darurat internasional, dan pemerintah sendiri sudah menabuh genderang perang. “Atas ulah oknum seperti ini, genderang perang terhadap narkoba menjadi sia sia,”  imbuhnya.

Namun Arie mengaku tetap optimis masih banyak anggota Polri yang tegas berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. “Saya yakin masih banyak anggota Polri yang punya integritas tinggi dalam penegakan hukum khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. fm/cr3/ham

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…