Ketua RW Kalijudan, Campuri Lahan Hotel Dafam, Diprotes Kantor Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu acara mediasi di salah satu ruangan di Hotel Dafam Pacific Caesar, pertengahan Maret 2021 lalu. Foto: Tim SP
Salah satu acara mediasi di salah satu ruangan di Hotel Dafam Pacific Caesar, pertengahan Maret 2021 lalu. Foto: Tim SP

i

 

Pak RW Urus Kepentingan Seorang Dosen Ilmu Hukum yang Nekad Klaim Tanah Tanpa ada Surat dan Legal Standing

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketenangan Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya yang tarletak di Jalan Dr. Ir H. Soekarno, Kalijudan Surabaya, diusik beberapa pihak tak bertanggungjawab. Bahkan, beberapa pihak tersebut menggunakan perangkat Rukun Warga (RW) setempat untuk menganggu operasional Hotel Dafam yang dibangun sejak tahun 2017 lalu.

Hal ini berawal diberikan perpanjangan izin penempatan akses jalan keluar masuk pada ruas jalan di Jl. Dr. Ir. H. Soekarno seluas 67,65 meterpersegi oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur (BBPJN), Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kapada pengelola Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya, PT Citra Surya Kaesar. Pemberian izin itu diberikan pada tanggal 19 November 2020 selama lima tahun.

“Berdasarkan surat persetujuan prinsip izin perpanjangan akses jalan keluar masuk tanggal 13 November 2020 dan hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis pada tanggal 18 November 2020. Maka kami berikan izin perpanjangan penempatan akses jalan keluar masuk pada ruas jalan nasional tersebut selama lima tahun,” tulis Ir. Achmad Subki, MT, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali, dalam suratnya yang diterima Surabaya Pagi, Senin (29/3/2021).

Namun, justru beberapa pihak yang diduga ingin mencari keuntungan, menggunakan perangkat RW Kalijudan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalijudan untuk membatalkan izin yang dikeluarkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur itu.

Dari informasi yang dihimpun tim Surabaya Pagi, muncul beberapa oknum  yang diduga ingin mencari keuntungan. Mereka diduga berkongkalikong dengan salah satu oknum dosen di salah satu kampus di kawasan Semolowaru Surabaya.

Salah satu oknum dosen  ilmu hukum tersebut mengklaim tanah tersebut diakui sebagai tanah peninggalan keluarga tapi tak mampu menunjukan surat tanah.

Ironisnya, oknum dosen hukum yang mestinya mengerti hukum agraria malah menggunakan oknum RW dan LPMK. Kedua oknum ini menekan pihak BBPJN Jatim.

Hal ini terkuak pada surat keberatan yang ditujukan kepada BBPJN Jawa Timur. Surat keberatan itu baru diterbitkan pada 1 Maret 2021. Mereka diduga berlindung mengatasnamakan Ketua RW 06 Kelurahan Kalijudan Surabaya dan LPMK Kalijudan, dan menyebut ada sengketa lahan pada akses keluar masuk pintu dan tempat parkir yang digunakan Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya.

“Sengketa apa? Kalau taat hukum, sengketa itu disidang pengadilan,” jelas advokat Suharjono, SH., MH.

Dua oknum ini berdalih bahwa akses jalan keluar masuk hotel Dafam Pacific Caesar, dianggap tidak sesuai izin.  “Seharusnya anggap akses jalan keluar masuk hotel, melalui Jalan di perumahan Wiguna,” tuding Ketua RW 06 Kalijudan, Henry Hartono, bersama Mudli Basuki, LPMK Kelurahan Kalijudan.

Namun, turut campurnya oknum perangkat RW dan LPMK di kelurahan Kalijudan, diprotes keras oleh advokat Drs. Suharyono, SH., MHum, Ketua tim kuasa hukum PT Citra Surya Kaesar, Senin (29/3/2021). Advokat Suharyono menilai, cawe-cawe-nya oknum RW dan LPMK terkait pemberian izin yang dikeluarkan BBPJN Jawa Timur, sewenang-wenang, karena bukan tupoksi RW. Secara hukun kedua oknum ini tidak memiliki legal standing yang kuat.

“Sebagai Ketua RW 06 Kelurahan Kalijudan, kok urus pembatalah izin  Balai Besar (BBPJN, red). Ada apa ini? RW itu tak urus sengketa tanah. Apalagi wakili pihak yang tak punya surat tanah. Ini tindakan RW yang tidak berdasar dan tidak memiliki kompetensi perkara tanah. Ini Sudan melampaui wewenang  tupoksi  RW dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Sudah melenceng dari Perda Surabaya Nomor 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Rukun Warga Dan Rukun Tetangga yang mengatur mengenai Fungsi dan Tugas Ketua Rukun Tetangga maupun Rukun Warga di Wilayah Pemerintah Kota Surabaya,” beber Suharyono, dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Dalam Perda Surabaya 15/2003 yang diubah pada Perda Surabaya 4/2017 tersebut, sebagai Ketua RW dan LPMK Kelurahan, tambah advokat senior ini, lebih pada bertugas membantu Lurah pada penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Dimana, dalam organisasinya, baik RW atau LPMK, tegak lurus dengan Lurah. Sifatnya hanya memberikan saran langsung kepada Lurah. Bukan malah membypass ke pihak Balai Besar. Ini jelas sudah melanggar aturan dan wewenangnya. Ini dapat menimbulkan kegaduhan. Dan menjadi tanda tanya, ada apa sampai ikut-ikutan sampai intervensi ke Balai Besar,” jelas Suharyono. Tim SP

Berita Terbaru

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …