Ketua RW Kalijudan, Campuri Lahan Hotel Dafam, Diprotes Kantor Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 21:25 WIB

Ketua RW Kalijudan, Campuri Lahan Hotel Dafam, Diprotes Kantor Hukum

i

Salah satu acara mediasi di salah satu ruangan di Hotel Dafam Pacific Caesar, pertengahan Maret 2021 lalu. Foto: Tim SP

 

Pak RW Urus Kepentingan Seorang Dosen Ilmu Hukum yang Nekad Klaim Tanah Tanpa ada Surat dan Legal Standing

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketenangan Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya yang tarletak di Jalan Dr. Ir H. Soekarno, Kalijudan Surabaya, diusik beberapa pihak tak bertanggungjawab. Bahkan, beberapa pihak tersebut menggunakan perangkat Rukun Warga (RW) setempat untuk menganggu operasional Hotel Dafam yang dibangun sejak tahun 2017 lalu.

Hal ini berawal diberikan perpanjangan izin penempatan akses jalan keluar masuk pada ruas jalan di Jl. Dr. Ir. H. Soekarno seluas 67,65 meterpersegi oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur (BBPJN), Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kapada pengelola Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya, PT Citra Surya Kaesar. Pemberian izin itu diberikan pada tanggal 19 November 2020 selama lima tahun.

“Berdasarkan surat persetujuan prinsip izin perpanjangan akses jalan keluar masuk tanggal 13 November 2020 dan hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis pada tanggal 18 November 2020. Maka kami berikan izin perpanjangan penempatan akses jalan keluar masuk pada ruas jalan nasional tersebut selama lima tahun,” tulis Ir. Achmad Subki, MT, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali, dalam suratnya yang diterima Surabaya Pagi, Senin (29/3/2021).

Namun, justru beberapa pihak yang diduga ingin mencari keuntungan, menggunakan perangkat RW Kalijudan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalijudan untuk membatalkan izin yang dikeluarkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur itu.

Dari informasi yang dihimpun tim Surabaya Pagi, muncul beberapa oknum  yang diduga ingin mencari keuntungan. Mereka diduga berkongkalikong dengan salah satu oknum dosen di salah satu kampus di kawasan Semolowaru Surabaya.

Salah satu oknum dosen  ilmu hukum tersebut mengklaim tanah tersebut diakui sebagai tanah peninggalan keluarga tapi tak mampu menunjukan surat tanah.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Ironisnya, oknum dosen hukum yang mestinya mengerti hukum agraria malah menggunakan oknum RW dan LPMK. Kedua oknum ini menekan pihak BBPJN Jatim.

Hal ini terkuak pada surat keberatan yang ditujukan kepada BBPJN Jawa Timur. Surat keberatan itu baru diterbitkan pada 1 Maret 2021. Mereka diduga berlindung mengatasnamakan Ketua RW 06 Kelurahan Kalijudan Surabaya dan LPMK Kalijudan, dan menyebut ada sengketa lahan pada akses keluar masuk pintu dan tempat parkir yang digunakan Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya.

“Sengketa apa? Kalau taat hukum, sengketa itu disidang pengadilan,” jelas advokat Suharjono, SH., MH.

Dua oknum ini berdalih bahwa akses jalan keluar masuk hotel Dafam Pacific Caesar, dianggap tidak sesuai izin.  “Seharusnya anggap akses jalan keluar masuk hotel, melalui Jalan di perumahan Wiguna,” tuding Ketua RW 06 Kalijudan, Henry Hartono, bersama Mudli Basuki, LPMK Kelurahan Kalijudan.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Namun, turut campurnya oknum perangkat RW dan LPMK di kelurahan Kalijudan, diprotes keras oleh advokat Drs. Suharyono, SH., MHum, Ketua tim kuasa hukum PT Citra Surya Kaesar, Senin (29/3/2021). Advokat Suharyono menilai, cawe-cawe-nya oknum RW dan LPMK terkait pemberian izin yang dikeluarkan BBPJN Jawa Timur, sewenang-wenang, karena bukan tupoksi RW. Secara hukun kedua oknum ini tidak memiliki legal standing yang kuat.

“Sebagai Ketua RW 06 Kelurahan Kalijudan, kok urus pembatalah izin  Balai Besar (BBPJN, red). Ada apa ini? RW itu tak urus sengketa tanah. Apalagi wakili pihak yang tak punya surat tanah. Ini tindakan RW yang tidak berdasar dan tidak memiliki kompetensi perkara tanah. Ini Sudan melampaui wewenang  tupoksi  RW dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Sudah melenceng dari Perda Surabaya Nomor 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Rukun Warga Dan Rukun Tetangga yang mengatur mengenai Fungsi dan Tugas Ketua Rukun Tetangga maupun Rukun Warga di Wilayah Pemerintah Kota Surabaya,” beber Suharyono, dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Dalam Perda Surabaya 15/2003 yang diubah pada Perda Surabaya 4/2017 tersebut, sebagai Ketua RW dan LPMK Kelurahan, tambah advokat senior ini, lebih pada bertugas membantu Lurah pada penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Dimana, dalam organisasinya, baik RW atau LPMK, tegak lurus dengan Lurah. Sifatnya hanya memberikan saran langsung kepada Lurah. Bukan malah membypass ke pihak Balai Besar. Ini jelas sudah melanggar aturan dan wewenangnya. Ini dapat menimbulkan kegaduhan. Dan menjadi tanda tanya, ada apa sampai ikut-ikutan sampai intervensi ke Balai Besar,” jelas Suharyono. Tim SP

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU