Mantan Supervisor Finance Gelapkan Rp 1,65 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fernia Meilliana terdakwa mendengarkan keterangan saksi Oscar Ali Wijaya kasus penggelapan uang Rp. 1,65 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4).SP/Patrik Cahyo  
Fernia Meilliana terdakwa mendengarkan keterangan saksi Oscar Ali Wijaya kasus penggelapan uang Rp. 1,65 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4).SP/Patrik Cahyo  

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang penggelapan uang PT Aluvindo Extrusion (AE) sebesar Rp 1,65 Miliar oleh terdakwa Fernia Meilliana yang bekerja sebagai mantan supervisor finance. Sidang yang digelar di ruang Candra di pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4) diagendakan dengan pemeriksaan saksi.

Kejadian berawal dari 2019 akhir, terdakwa melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan sebesar 1,65 Miliar. Hingga diketahui oleh saksi Direktur PT. AE Oscar ali Wijaya pada saat penutupan keuangan akhir tahun 2020 dengan melakukan audit terdapat kejanggalan pada selisih laporan keuangan.

Menurut Saksi Direktur PT. AE Oscar ali Wijaya yang hadir di persidangan memberikan keterangan atas penggunaan dana perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa Hermina.

“Iya memang benar, telah terjadi penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 1,65 miliar. Karena melihat kejanggalan saya melaporkan selisih uang tersebut ke HRD perusahaan. Pada waktu itu, dilakukan tindakan kecil dengan menginterogasi terdakwa Fernia,”ucap Oscar saat di persidangan.

Ia memberikan keterangan pada HRD, bahwa diam – diam telah melakukan penarikan uang perusahaan dengan barang bukti selisih 1,65 miliar. “Modusnya, mantan Supervisor Finance tersebut memalsukan tanda tangan atas nama Direkturnya seolah – olah direktur meminta mencairkan dana tersebut,”ungkapnya.

JPU Sabetania R menanyakan kepada Direktur “Bagaimana uang perusahaan sampai digunakan oleh terdakwa? “Terdakwa memasukan cek atau bilyet giro lalu mencairkan uang tersebut ke bank BCA. Terdakwa mengakui telah menandatangi giro dengan tanda tangan Direktur PT.AE secara palsu,”ujarnya.

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya urusan bisnis. Dari penggelapan uang tersebut telah dikembalikan sebanyak 200 juta. Perusahaan PT. AE itu bergerak dibidang aluminium.

Berdasar pemeriksaan kepolisian, ada lima cek dengan tanda tangan palsu direktur. Antara lain, cek senilai Rp 50 juta, Rp 70 juta, Rp 54 juta, Rp 72 juta, dan Rp 80 juta. Selain itu, masih banyak lagi. Setelah Fernia menandatangani cek tersebut yang seolah-olah tanda tangan Oscar, dirinya menyelipkannya di antara cek - cek asli lain dengan tanda tangan asli Oscar.

Kemudian, dia menyerahkan ke kurir untuk dicairkan. Kurir lantas menyerahkan semua uang yang cair kepada Fernia. Uang dari cek palsu itu diambil dan dimasukkannya ke tas. Di sisi lain, uang dari cek asli diserahkan ke Yoeni.

Fernia mengakui perbuatannya. Namun, dia menyatakan, uang yang digelapkannya tidak sampai Rp 1,6 miliar. Dia juga sudah mengembalikan Rp 200 juta. Tapi, dia tidak menyebutkan nilai uang yang sebenarnya digelapkannya. ”Saya terus terang tidak mengingat (nominal uang yang digelapkan) karena saya mengambilnya tidak langsung dan sudah kejadian 2019,” ujar Fernia.

Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan sidang akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Fernia Meilliana. Pat

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…