Pengacara Djoko Tjandra, Akui Vonis Akumulasi 9 Tahun, Terlalu Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Djoko Tjandra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa Djoko Tjandra, setelah vonis 4,5 tahun, dibayangi 9 tahun penjara. Ini hitungan berdasarkan putusan kumulatif dari tiga perkara berbeda.

Pertama, kasus hak tagih atau cassie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara, kemudian kasus perkara surat jalan palsu dengan hukuman 2,5 penjara serta yang terbaru 4,5 tahun penjara untuk kasus Red Notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pada Senin (5/4/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Tjandra. Putusan ini dikeluarkan setelah Djoko terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), pengecekan status Red Notice, penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan.

Setelah diakumulasikan, Djoko telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Meski dua perkara masih belum memperoleh hukuman tetap (inkrah), kuasa hukum Djoko menganggap hukuman tersebut terlalu berat.

"Pak Djoko kan jadi terpidana kasus cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi, ada tiga perkara. Tentu ini akan diakumulatif dan ini sangat berat untuk Pak Djoko karena usia sudah 70-an tahun," tutur pengacara Djoko, Soesilo Aribowo.

Karena itulah Soesilo menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur. "Upaya kasasi karena putusan 2,5 tahun," jelasnya.

Sedangkan untuk vonis terbaru, pihak Djoko masih akan pikir-pikir sebelum menentukan sikap akhir. "Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun ini Pak Djoko sedang pikir-pikir. Tapi seluruh argumen di dalam pembelaan tak ada yang diterima (majelis hakim)," paparnya. (erk/cr/rmc)

Berita Terbaru

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Mandalika – Menjelang balapan utama MotoGP Mandalika 2026, Minggu (11/10/2026), Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo m…

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga Lamongan harus berbahagia, pasalnya hidup di Kabupaten Lamongan dapat dikatakan aman dari pertikaian sebagai akibat dari…

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perjuangan seorang perempuan untuk bangkit dari hubungan rumah tangga yang tidak sehat, menghadapi trauma, hingga melawan stigma s…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…