Pengacara Djoko Tjandra, Akui Vonis Akumulasi 9 Tahun, Terlalu Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Djoko Tjandra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa Djoko Tjandra, setelah vonis 4,5 tahun, dibayangi 9 tahun penjara. Ini hitungan berdasarkan putusan kumulatif dari tiga perkara berbeda.

Pertama, kasus hak tagih atau cassie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara, kemudian kasus perkara surat jalan palsu dengan hukuman 2,5 penjara serta yang terbaru 4,5 tahun penjara untuk kasus Red Notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pada Senin (5/4/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Tjandra. Putusan ini dikeluarkan setelah Djoko terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), pengecekan status Red Notice, penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan.

Setelah diakumulasikan, Djoko telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Meski dua perkara masih belum memperoleh hukuman tetap (inkrah), kuasa hukum Djoko menganggap hukuman tersebut terlalu berat.

"Pak Djoko kan jadi terpidana kasus cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi, ada tiga perkara. Tentu ini akan diakumulatif dan ini sangat berat untuk Pak Djoko karena usia sudah 70-an tahun," tutur pengacara Djoko, Soesilo Aribowo.

Karena itulah Soesilo menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur. "Upaya kasasi karena putusan 2,5 tahun," jelasnya.

Sedangkan untuk vonis terbaru, pihak Djoko masih akan pikir-pikir sebelum menentukan sikap akhir. "Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun ini Pak Djoko sedang pikir-pikir. Tapi seluruh argumen di dalam pembelaan tak ada yang diterima (majelis hakim)," paparnya. (erk/cr/rmc)

Berita Terbaru

MLSC Surabaya Seri 2 Capai Puncak, SDN Pacarkeling dan Manukan Kulon Rebut Gelar Juara

MLSC Surabaya Seri 2 Capai Puncak, SDN Pacarkeling dan Manukan Kulon Rebut Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 19:53 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 19:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyelenggaraan MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 musim 2025–2026 resmi mencapai puncaknya pada Minggu (17/5/2026). Tur…

Arif Fathoni: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya

Arif Fathoni: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Jadi kota Surabaya

Minggu, 17 Mei 2026 19:01 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Antusiasme masyarakat Surabaya dalam melihat acara Surabaya Extravagansa yang digelar Pemkot Surabaya di Jalan Tunjungan sabtu…

Dibuka Walikota Mojokerto, POPKOT Perdana Spektakuler Diikuti 1.925 Pelajar

Dibuka Walikota Mojokerto, POPKOT Perdana Spektakuler Diikuti 1.925 Pelajar

Minggu, 17 Mei 2026 18:23 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 18:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pembukaan Pekan Olahraga Pelajar Kota Mojokerto (POPKOT) Perdana Tahun 2026 berlangsung meriah di Stadion Gelora A. Yani, Minggu (…

83 Persen Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Telah Diberangkatkan, Operasional Berjalan Lancar

83 Persen Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Telah Diberangkatkan, Operasional Berjalan Lancar

Minggu, 17 Mei 2026 17:44 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyelenggaraan operasional pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya hingga hari ke-27 berjalan tertib, aman, dan l…

Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Serukan Perdamaian Dunia dari Surabaya

Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Serukan Perdamaian Dunia dari Surabaya

Minggu, 17 Mei 2026 17:40 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU sekaligus Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperingati Harlah ke-80 Muslimat NU …

Rupiah Rp17.602 per Dolar, Warning Bahaya untuk Negeri

Rupiah Rp17.602 per Dolar, Warning Bahaya untuk Negeri

Minggu, 17 Mei 2026 17:36 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 17:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Anggota DPR RI dari PDIP, Budi Sulistyono, mengingatkan melemahnya rupiah hingga Rp17.602 per dolar AS menjadi warning serius bagi e…