Pengacara Djoko Tjandra, Akui Vonis Akumulasi 9 Tahun, Terlalu Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Djoko Tjandra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa Djoko Tjandra, setelah vonis 4,5 tahun, dibayangi 9 tahun penjara. Ini hitungan berdasarkan putusan kumulatif dari tiga perkara berbeda.

Pertama, kasus hak tagih atau cassie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara, kemudian kasus perkara surat jalan palsu dengan hukuman 2,5 penjara serta yang terbaru 4,5 tahun penjara untuk kasus Red Notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pada Senin (5/4/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Tjandra. Putusan ini dikeluarkan setelah Djoko terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), pengecekan status Red Notice, penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan.

Setelah diakumulasikan, Djoko telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Meski dua perkara masih belum memperoleh hukuman tetap (inkrah), kuasa hukum Djoko menganggap hukuman tersebut terlalu berat.

"Pak Djoko kan jadi terpidana kasus cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi, ada tiga perkara. Tentu ini akan diakumulatif dan ini sangat berat untuk Pak Djoko karena usia sudah 70-an tahun," tutur pengacara Djoko, Soesilo Aribowo.

Karena itulah Soesilo menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur. "Upaya kasasi karena putusan 2,5 tahun," jelasnya.

Sedangkan untuk vonis terbaru, pihak Djoko masih akan pikir-pikir sebelum menentukan sikap akhir. "Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun ini Pak Djoko sedang pikir-pikir. Tapi seluruh argumen di dalam pembelaan tak ada yang diterima (majelis hakim)," paparnya. (erk/cr/rmc)

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…