Pengacara Djoko Tjandra, Akui Vonis Akumulasi 9 Tahun, Terlalu Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Djoko Tjandra pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terdakwa Djoko Tjandra, setelah vonis 4,5 tahun, dibayangi 9 tahun penjara. Ini hitungan berdasarkan putusan kumulatif dari tiga perkara berbeda.

Pertama, kasus hak tagih atau cassie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara, kemudian kasus perkara surat jalan palsu dengan hukuman 2,5 penjara serta yang terbaru 4,5 tahun penjara untuk kasus Red Notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pada Senin (5/4/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Tjandra. Putusan ini dikeluarkan setelah Djoko terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), pengecekan status Red Notice, penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan.

Setelah diakumulasikan, Djoko telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Meski dua perkara masih belum memperoleh hukuman tetap (inkrah), kuasa hukum Djoko menganggap hukuman tersebut terlalu berat.

"Pak Djoko kan jadi terpidana kasus cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi, ada tiga perkara. Tentu ini akan diakumulatif dan ini sangat berat untuk Pak Djoko karena usia sudah 70-an tahun," tutur pengacara Djoko, Soesilo Aribowo.

Karena itulah Soesilo menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur. "Upaya kasasi karena putusan 2,5 tahun," jelasnya.

Sedangkan untuk vonis terbaru, pihak Djoko masih akan pikir-pikir sebelum menentukan sikap akhir. "Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun ini Pak Djoko sedang pikir-pikir. Tapi seluruh argumen di dalam pembelaan tak ada yang diterima (majelis hakim)," paparnya. (erk/cr/rmc)

Berita Terbaru

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Antisipasi banjir dilakukan Pemkab Sidoarjo sejak dini menjelang musim hujan. Untuk itu, Wakil Bupati Mimik Idayana memastikan p…

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Produk samping industri yang selama ini membutuhkan ruang penyimpanan dan pengelolaan justru berhasil disulap PT Petrokimia Gresik m…

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun memberikan perhatian terhadap rencana perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 T…

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menggenjot pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik di tengah waktu pelaksanaan anggaran 2026 …

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Semangat kemanusiaan terus mengalir di Kota Mojokerto. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), sebanyak …

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pembina Olahraga Perorangan B…