6-17 Mei Nanti, Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kereta, salah satu moda transportasi darat yang banyak digunakan para pemudik saat pulang kampung
Kereta, salah satu moda transportasi darat yang banyak digunakan para pemudik saat pulang kampung

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Memastikan masyarakat mematuhi peraturan pemerintah terkait larang mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan larangan semua moda transportasi untuk beroperasi pada 6-17 Mei 2021

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi," katanya dalam Konferensi Pers  Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia Per 8 April 2021 dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis (8/4)

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan itu diambil pemerintah demi menekan penyebaran virus corona di dalam negeri. 

Pemerintah katanya, tidak ingin peningkatan kasus corona yang terjadi pada saat libur panjang terulang lagi, jika mudik lebaran diizinkan.

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemerintah mencoba belajar dari pengalaman. Oleh karena itu, ditiadakan mudik dari 6 Mei-17 Mei," katanya.

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian.

"Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi," ungkapnya.

Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu.

Sementara itu, SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Berita Terbaru

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Film komedi fiksi ilmiah berjudul Foufo akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 9 Juli 2026. Sebelum perilisan nasional, film i…

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Andi Taufik menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Rasa U…

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang 23rd…

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Ex Tol HK, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo semakin marak, t…