PP Royalti Seniman Dinilai Belum Miliki Sistem Jelas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pungutan royalti hak cipta lagu dan musik dinilai belum memiliki sistem yang jelas.SP/DOC SP
Pungutan royalti hak cipta lagu dan musik dinilai belum memiliki sistem yang jelas.SP/DOC SP

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Namun dalam perkembangannya, PP ini menuai kritik dari kalangan pengusaha karena aturannya dinilai belum memiliki sistem yang jelas.

Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait royalti bagi seniman atas hak cipta lagu tersebut.

Ketua Hiperhu Surabaya, George Handiwiyanto mengatakan sebenarnya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah ada sejak lama bahkan sudah berlaku, dan kini dikuatkan dengan adanya PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

“Selama ini sudah ada pungutan royati yang setiap tahun dibayar pengusaha tepat hiburan sampai ratusan juta, ada yang dibayar bertahap dan ada yang langsung bergantung kemampuan usaha tersebut,” katanya, Jumat (9/4/2021).

George melanjutkan hanya saja, pungutan royalti tersebut masih belum jelas pengelolaanya. Pahadal seharusnya royalti itu merupakan hak eksklusif musisi yang musik/lagunya digunakan.

 “Misal lagunya Gombloh, ya royalti itu dikumpulkan untuk Gombloh. Jadi kelemahannya, pemerintah ini belum ada sistem yang memantau. Mereka kan gak tahu, lagunya Gombloh ini dinyanyikan berapa kali sehari, setahun berapa kali dan uangnya berapa, pokoknya bayar sekian,” ujarnya.

Diharapkan, harusnya ada sebuah sistem berbasis IT yang bisa memantau. Jika aturan royalti diterapkan berapa frekuensi sebuah lagu/musik seorang musisi digunakan. Selain lebih adil, hal ini juga akan memacu seniman untuk lebih kreatif dan bangga.

“Saya berharap pemerintah ada sistem yang sudah pasti, musisinya pun bisa memantau lewat IT. Jadi akan bahaya kalau ada salah satu pencipta yang merasa lagunya menjadi populer, tapi pemerintah memungut duluan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut George, aturan tersebut juga akan sulit diterapkan bagi usaha hiburan yang banyak menggunakan lagu-lagu barat. Pemerintah tidak bisa memungut karena tempat, apalagi tidak ada kerja sama dengan musisi luar negeri.

“Kalau kafe-kafe yang menyetel lagu barat, mereka jelas tidak mau dipungut. Nah inilah kelemahannya, dan dalam pembuatan aturan itu selama ini asosiasi tidak diajak biacara, tiba-tiba sudah ada drafnya,” imbuh George.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemkumham), Freddy Harris, menjelaskan alasan di balik terbitnya PP No.56 Tahun 2021 ini untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi para seniman terutama pencipta lagu dan pemilik hak terkait secara adil.

"Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait dan perlindungan ini harus sifatnya fair," kata Freddy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (9/4/2021).

Freddy mengatakan, melalui aturan tersebut, pemerintah membantu agar para pencipta dan pemilik hak terkait menerima royalti sesuai dengan kepopuleran lagu dan musik yang mereka miliki. Pada akhirnya, aturan royalti dapat membuat para pencipta lagu dan pemilik hak sejahtera seperti para pencipta dan pemilik hak di luar negeri.tn/bs/cr3/na

Berita Terbaru

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…