PP Royalti Seniman Dinilai Belum Miliki Sistem Jelas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pungutan royalti hak cipta lagu dan musik dinilai belum memiliki sistem yang jelas.SP/DOC SP
Pungutan royalti hak cipta lagu dan musik dinilai belum memiliki sistem yang jelas.SP/DOC SP

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Namun dalam perkembangannya, PP ini menuai kritik dari kalangan pengusaha karena aturannya dinilai belum memiliki sistem yang jelas.

Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait royalti bagi seniman atas hak cipta lagu tersebut.

Ketua Hiperhu Surabaya, George Handiwiyanto mengatakan sebenarnya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah ada sejak lama bahkan sudah berlaku, dan kini dikuatkan dengan adanya PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

“Selama ini sudah ada pungutan royati yang setiap tahun dibayar pengusaha tepat hiburan sampai ratusan juta, ada yang dibayar bertahap dan ada yang langsung bergantung kemampuan usaha tersebut,” katanya, Jumat (9/4/2021).

George melanjutkan hanya saja, pungutan royalti tersebut masih belum jelas pengelolaanya. Pahadal seharusnya royalti itu merupakan hak eksklusif musisi yang musik/lagunya digunakan.

 “Misal lagunya Gombloh, ya royalti itu dikumpulkan untuk Gombloh. Jadi kelemahannya, pemerintah ini belum ada sistem yang memantau. Mereka kan gak tahu, lagunya Gombloh ini dinyanyikan berapa kali sehari, setahun berapa kali dan uangnya berapa, pokoknya bayar sekian,” ujarnya.

Diharapkan, harusnya ada sebuah sistem berbasis IT yang bisa memantau. Jika aturan royalti diterapkan berapa frekuensi sebuah lagu/musik seorang musisi digunakan. Selain lebih adil, hal ini juga akan memacu seniman untuk lebih kreatif dan bangga.

“Saya berharap pemerintah ada sistem yang sudah pasti, musisinya pun bisa memantau lewat IT. Jadi akan bahaya kalau ada salah satu pencipta yang merasa lagunya menjadi populer, tapi pemerintah memungut duluan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut George, aturan tersebut juga akan sulit diterapkan bagi usaha hiburan yang banyak menggunakan lagu-lagu barat. Pemerintah tidak bisa memungut karena tempat, apalagi tidak ada kerja sama dengan musisi luar negeri.

“Kalau kafe-kafe yang menyetel lagu barat, mereka jelas tidak mau dipungut. Nah inilah kelemahannya, dan dalam pembuatan aturan itu selama ini asosiasi tidak diajak biacara, tiba-tiba sudah ada drafnya,” imbuh George.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemkumham), Freddy Harris, menjelaskan alasan di balik terbitnya PP No.56 Tahun 2021 ini untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi para seniman terutama pencipta lagu dan pemilik hak terkait secara adil.

"Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait dan perlindungan ini harus sifatnya fair," kata Freddy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (9/4/2021).

Freddy mengatakan, melalui aturan tersebut, pemerintah membantu agar para pencipta dan pemilik hak terkait menerima royalti sesuai dengan kepopuleran lagu dan musik yang mereka miliki. Pada akhirnya, aturan royalti dapat membuat para pencipta lagu dan pemilik hak sejahtera seperti para pencipta dan pemilik hak di luar negeri.tn/bs/cr3/na

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…