PP Royalti Seniman Dinilai Belum Miliki Sistem Jelas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pungutan royalti hak cipta lagu dan musik dinilai belum memiliki sistem yang jelas.SP/DOC SP
Pungutan royalti hak cipta lagu dan musik dinilai belum memiliki sistem yang jelas.SP/DOC SP

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Namun dalam perkembangannya, PP ini menuai kritik dari kalangan pengusaha karena aturannya dinilai belum memiliki sistem yang jelas.

Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait royalti bagi seniman atas hak cipta lagu tersebut.

Ketua Hiperhu Surabaya, George Handiwiyanto mengatakan sebenarnya UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah ada sejak lama bahkan sudah berlaku, dan kini dikuatkan dengan adanya PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

“Selama ini sudah ada pungutan royati yang setiap tahun dibayar pengusaha tepat hiburan sampai ratusan juta, ada yang dibayar bertahap dan ada yang langsung bergantung kemampuan usaha tersebut,” katanya, Jumat (9/4/2021).

George melanjutkan hanya saja, pungutan royalti tersebut masih belum jelas pengelolaanya. Pahadal seharusnya royalti itu merupakan hak eksklusif musisi yang musik/lagunya digunakan.

 “Misal lagunya Gombloh, ya royalti itu dikumpulkan untuk Gombloh. Jadi kelemahannya, pemerintah ini belum ada sistem yang memantau. Mereka kan gak tahu, lagunya Gombloh ini dinyanyikan berapa kali sehari, setahun berapa kali dan uangnya berapa, pokoknya bayar sekian,” ujarnya.

Diharapkan, harusnya ada sebuah sistem berbasis IT yang bisa memantau. Jika aturan royalti diterapkan berapa frekuensi sebuah lagu/musik seorang musisi digunakan. Selain lebih adil, hal ini juga akan memacu seniman untuk lebih kreatif dan bangga.

“Saya berharap pemerintah ada sistem yang sudah pasti, musisinya pun bisa memantau lewat IT. Jadi akan bahaya kalau ada salah satu pencipta yang merasa lagunya menjadi populer, tapi pemerintah memungut duluan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut George, aturan tersebut juga akan sulit diterapkan bagi usaha hiburan yang banyak menggunakan lagu-lagu barat. Pemerintah tidak bisa memungut karena tempat, apalagi tidak ada kerja sama dengan musisi luar negeri.

“Kalau kafe-kafe yang menyetel lagu barat, mereka jelas tidak mau dipungut. Nah inilah kelemahannya, dan dalam pembuatan aturan itu selama ini asosiasi tidak diajak biacara, tiba-tiba sudah ada drafnya,” imbuh George.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemkumham), Freddy Harris, menjelaskan alasan di balik terbitnya PP No.56 Tahun 2021 ini untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi para seniman terutama pencipta lagu dan pemilik hak terkait secara adil.

"Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait dan perlindungan ini harus sifatnya fair," kata Freddy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (9/4/2021).

Freddy mengatakan, melalui aturan tersebut, pemerintah membantu agar para pencipta dan pemilik hak terkait menerima royalti sesuai dengan kepopuleran lagu dan musik yang mereka miliki. Pada akhirnya, aturan royalti dapat membuat para pencipta lagu dan pemilik hak sejahtera seperti para pencipta dan pemilik hak di luar negeri.tn/bs/cr3/na

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …