Beli Uang Palsu 1 M untuk Diedarkan, Umardani Divonis 14 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Umardani Wahyudi menjalani sidang diruang Garuda 1, PN.Surabaya, secara online Selasa (13/04)2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Umardani Wahyudi menjalani sidang diruang Garuda 1, PN.Surabaya, secara online Selasa (13/04)2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akibat niatannya untuk mengedarkan uang palsu (Upal), Umardani Wahyudi harus menjalankan kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan. Vonisnya ini lebih tinggi enam bulan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejari Surabaya.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman itu. Yakni, peredaran uang palsu itu dapat meresahkan masyarakat. Apalagi dalam massa pandemi. Perekonomian negara sedang turun.

Sehingga, masyarakat jadi takut kalau uang tersebut beredar. Terakhir, tindakan terdakwa dapat merugikan negara. Sehingga, karena perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 36 ayat 2 Jo. pasal 26 ayat 1. Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011. Tentang Mata Uang.

“Memutuskan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Vonis terdakwa lebih tinggi enam bulan dari tuntutan majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim Sutarno dalam persidangan di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/04/2021).

Walaupun hukuman yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan, ternyata hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Yakni, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Juga mengakui kesalahannya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Viktor Sinaga mengaku keberatan atas putusan hakim. Sebab, ia menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Karena, terdakwa belum sempat melakukan peredaran uang tersebut. Ia baru saja membeli uang itu.

“Nilainya memang banyak. Tapi, uang itu belum sempat diedarkan. Terdakwa sudah ditangkap. Karena itu, kami memilih pikir-pikir dulu selama seminggu. Nanti kami pertimbangkan mau banding atau tidak,” katanya.

Dalam dakwaannya, pada 15 September 2020 lalu, terdakwa bersama Siswadi pergi ke Kertosono. Mereka bertemu dengan Sumarji, Sarkam dan Suwandi untuk mengambil uang palsu. Total uang itu Rp 1 miliar. Lalu mereka menuju Surabaya.

Setelah sampai di salah satu penginapan di kota Pahlawan, Sumarji lalu menyerahkan satu tas warna hitam kepada Siswadi. Didalamnya terdapat nominal uang Rp 100 ribu. Total uang didalam tas itu Rp 200 juta.

Kemudian, terdakwa mengantar Siswadi pulang ke kosnya. Di Jalan Dukuh Kupang Timur. Sampai di Kos Siswadi, terdakwa mengambil Upal tadi senilai Rp 6 juta. Lalu, terdakwa ditangkap pada 25 September 2020, pukul 04.30 WIB.

Dirinya diamankan di rumahnya, Jalan Bukit Palma, Kelurahan Babat Jerawat. Ia diamankan dengan uang palsu tadi. Dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Hasilnya menyatakan bahwa ketiga lembar uang itu palsu. Uang tadi merupakan gabungan antara teknik cetak sablon dan printer berwarna.

Di Jawa Timur sendiri, di 2020 lalu, peredaran uang palsu grafiknya terus menanjak. Menurut data Bank Indonesia (BI) Jatim, selama triwulan IV 2020, sebanyak 6.629 lembar Upal. Angka tersebut meningkat sebesar 68,07 persen dibandingkan triwulan III. Hanya 3.941 lembar. nbd

Berita Terbaru

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…

Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Lumajang Pastikan Perubahan APBD 2026 

Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Lumajang Pastikan Perubahan APBD 2026 

Minggu, 19 Jul 2026 15:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan Perubahan Anggaran…

Pangkas Waktu Lebih Cepat, Petani Trenggalek Pakai Drone Untuk Semprot Sawah

Pangkas Waktu Lebih Cepat, Petani Trenggalek Pakai Drone Untuk Semprot Sawah

Minggu, 19 Jul 2026 15:19 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Penerapan teknologi kini mulai dirasakan di sektor pertanian. Bagaimana tidak, baru-baru ini para petani di Kabupaten Trenggalek…

Mulai Pilah dari Rumah, Pemkab Catat Produksi Sampah di Jombang Tembus 530 Ton per Hari

Mulai Pilah dari Rumah, Pemkab Catat Produksi Sampah di Jombang Tembus 530 Ton per Hari

Minggu, 19 Jul 2026 15:01 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti produksi sampah di Kabupaten Jombang mencapai sekitar 530 ton per hari, saat ini masalah tersebut telah menjadi…