Pengedar Upal Rp 1 Miliar Hanya Dihukum 14 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Umardani Wahyudi menjalani sidang diruang Garuda 1, PN Surabaya, secara online Selasa (13/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Umardani Wahyudi menjalani sidang diruang Garuda 1, PN Surabaya, secara online Selasa (13/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akibat niatannya untuk mengedarkan uang palsu (Upal), Umardani Wahyudi harus menjalankan kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan. Vonisnya ini lebih tinggi enam bulan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejari Surabaya.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman itu. Yakni, peredaran uang palsu itu dapat meresahkan masyarakat. Apalagi dalam massa pandemi. Perekonomian negara sedang turun.

Sehingga, masyarakat jadi takut kalau uang tersebut beredar. Terakhir, tindakan terdakwa dapat merugikan negara. Majelis Hakim menganggap terdakwa Umardana bersalah berdasarkan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).

“Memutuskan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Vonis terdakwa lebih tinggi enam bulan dari tuntutan majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim Sutarno dalam persidangan di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/04/2021).

Walaupun hukuman yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan, ternyata hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Yakni, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Juga mengakui kesalahannya.

Namun, dari catatan Surabaya Pagi, dalam UU Mata Uang itu dalam pasal tersebut, terdakwa bisa dihukum paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 Miliar. Faktanya, baik jaksa dan majelis hakim hanya menuntut dan memvonis tak lebih dari 1 tahun 6 bulan.

 

Keberatan Vonis Hakim

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Viktor Sinaga mengaku keberatan atas putusan hakim. Sebab, ia menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Karena, terdakwa belum sempat melakukan peredaran uang tersebut. Ia baru saja membeli uang itu.

“Nilainya memang banyak. Tapi, uang itu belum sempat diedarkan. Terdakwa sudah ditangkap. Karena itu, kami memilih pikir-pikir dulu selama seminggu. Nanti kami pertimbangkan mau banding atau tidak,” katanya.

Dalam dakwaannya, pada 15 September 2020 lalu, terdakwa bersama Siswadi pergi ke Kertosono. Mereka bertemu dengan Sumarji, Sarkam dan Suwandi untuk mengambil uang palsu. Total uang itu Rp 1 miliar. Lalu mereka menuju Surabaya.

Setelah sampai di salah satu penginapan di kota Pahlawan, Sumarji lalu menyerahkan satu tas warna hitam kepada Siswadi. Didalamnya terdapat nominal uang Rp 100 ribu. Total uang didalam tas itu Rp 200 juta.

Kemudian, terdakwa mengantar Siswadi pulang ke kosnya. Di Jalan Dukuh Kupang Timur. Sampai di Kos Siswadi, terdakwa mengambil Upal tadi senilai Rp 6 juta. Lalu, terdakwa ditangkap pada 25 September 2020, pukul 04.30 WIB.

Dirinya diamankan di rumahnya, Jalan Bukit Palma, Kelurahan Babat Jerawat. Ia diamankan dengan uang palsu tadi. Dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Hasilnya menyatakan bahwa ketiga lembar uang itu palsu. Uang tadi merupakan gabungan antara teknik cetak sablon dan printer berwarna.

Di Jawa Timur sendiri, di 2020 lalu, peredaran uang palsu grafiknya terus menanjak. Menurut data Bank Indonesia (BI) Jatim, selama triwulan IV 2020, sebanyak 6.629 lembar Upal. Angka tersebut meningkat sebesar 68,07 persen dibandingkan triwulan III. Hanya 3.941 lembar. bd/cr3/ham

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Pidato Bahasa Madura di Puncak Hari Jadi ke-757, 16 Penghargaan Jadi Kado Istimewa

Bupati Sumenep Pidato Bahasa Madura di Puncak Hari Jadi ke-757, 16 Penghargaan Jadi Kado Istimewa

Minggu, 01 Nov 2026 12:52 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Puncak Peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep berlangsung unik dan berbeda. Upacara yang digelar di depan Masjid Jamik…

Perkuat KDMP, Pemkab Bojonegoro Dorong Peningkatan Kapasitas Pengurus

Perkuat KDMP, Pemkab Bojonegoro Dorong Peningkatan Kapasitas Pengurus

Minggu, 01 Nov 2026 12:47 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Guna memperkuat kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro…

Tekan Inflasi, DKPP Kota Madiun Gencarkan Gerakan Pangan Murah Bergilir

Tekan Inflasi, DKPP Kota Madiun Gencarkan Gerakan Pangan Murah Bergilir

Minggu, 01 Nov 2026 12:40 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam menekan inflasi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun, terus menggencarkan Gerakan Pangan…

Parade Juang 2026, Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 14 Titik Kantong Parkir

Parade Juang 2026, Dishub Surabaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 14 Titik Kantong Parkir

Minggu, 01 Nov 2026 12:35 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mendukung kelancaran Parade Juang 2026 pada Minggu (01/11/2026), Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya menyiapkan rekayasa…

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Keras Tak Sesuai Perizinan

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Keras Tak Sesuai Perizinan

Minggu, 01 Nov 2026 12:30 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan…

Berpotensi Picu Kemacetan, Pemkot Surabaya Segel 23 Unit Kios Tak Berizin

Berpotensi Picu Kemacetan, Pemkot Surabaya Segel 23 Unit Kios Tak Berizin

Minggu, 01 Nov 2026 12:23 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berpotensi menjadi pemicu kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebanyak 23 unit kios di Jalan Tambak…