Klarifikasi Terkait Video Viral Kasus Tanah Pandegiling, LP Sulapan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jumpa pers klarisifikasi kuasa hukum Carloste Josafat terkait video viral Kasus Tanah Pandegiling, LP Sulapan. SP/Julian
Jumpa pers klarisifikasi kuasa hukum Carloste Josafat terkait video viral Kasus Tanah Pandegiling, LP Sulapan. SP/Julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hanto Legiono Sugiarto selaku kuasa hukum Carloste Josafat memberikan klarisifikasi terkait pemberitaan “Video Viral Kasus Tanah Pandegiling, LP Sulapan”.

Dalam klasifikasi yang diungkapkan saat jumpa pers di kawasan MERR, Surabaya, Hanto mengatakan pihaknya tidak berada dalam kapasitas menyalahkan atau menyudutkan salah satu pihak ataupun pihak-pihak lainnya. Ia menjelaskan, pihaknya hanyalah berstatus sebagai pelapor.

"Berikut klarifikasi kami, yang kami rangkum dalam sebuah kronologis detail saat tanggal kejadian, Selasa (2/2/2021) dan beserta info pendukung lainnya (baik sebelum atau setelah tanggal tersebut yang kami anggap relevan, dan harus kami jelaskan, karena terkait kejadian tanggal Selasa (2/2/2021) tersebut" ujar Hanto saat jumpa pers di kawasan Merr, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/4/2021).

Kuasa hukum Jos melanjutkan, bahwa benar bahwa klien kami Jos adalah karyawan lepas, yang sehari harinya bekerja untuk “Lisa Associate" pada saat itu, namun per Jum’at (5/3/2021), klien kami Jos telah mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi di “Lisa Associate”, sekaligus dari Pekerjaan Penjagaan lahan.

"Bahwa benar Jos ditunjuk resmi oleh lbu Fanny Halim berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani lbu Fanny Halim sebagai pemberi kuasa kepada Jos sebagai penerima kuasa, surat kuasa bawah tangan Senin (1/2/2021), untuk menjaga lahan yang diakui lbu Fanny Halim sebagai lahan miliknya di Jalan Raya Pandegiling 119 125, Surabaya" lanjutnya.

"Sepengetahun Jos, lbu Lisa Rahmat (Lisa associate) adalah orang yang menghandle setiap masalah hukum keluarga besar dari Fanny Halim" katanya. 

 

Klarifikasi berikutnya adalah terkait pencabutan Laporan Polisi ke Unit Jatanras, Polda Jatim

"Klien kami mundur dari pekerjaan tersebut diatas, karena ada desakan kuat dari beberapa oknum ormas tertentu, dimana klien kami juga tergabung sebagai anggota dari ormas tersebut" kata Kuasa Hukum Jos. 

"Dan karena ikatan rasa persaudaraan yang kuat, dan ditanamkan dalam ormas tersebut, maka klien kami mundur secara sukarela atas permintaan oknum-oknum tersebut" lanjutnya. 

Dalam hari pencabutan, Hanto melanjutkan, sebelum pencabutan dilakukan, Klien kami diwawancarai secara Iangsung oleh seseorang yang dikenal klien, berinisial “B”, yang menurut keterangannya adalah Wartawan. 

Dan ternyata wawancara tersebut direkam oleh “B", dengan menggunakan kamera video HP tanpa diketahui Jos. 

Dan rekaman wawancara tersebut-lah yang akhirnya disebar, dan diduga menjadi dasar dari pemberitaan di media online di Surabaya, dan di-upload di media sosial Youtube.

"Sehingga mendorong kami saat ini memandang perlu untuk melakukan klarifikasi sebagaimana kami telah klarifikasi saat ini, guna kebaikan semua pihak yang disebut secara nyata dan gamblang dalam video, berita online, dan di saluran media sosial Youtube" katanya.

"Klien kami pada tanggal pencabutan LP dibawa ke Polda oleh “B” dan “W”. Dan saat itu klien kami merasakan tertekan untuk melakukan pencabutan tersebut, dan pada juga proses wawancara" lanjutnya.

Perlu dipahami, lanjutnya, klien kami bukanIah orang yang mengérti hukum, tiba-tiba didesak untuk cabut, Ialu digiring untuk mencabut, Ialu digiring untuk wawancara yang dilakukan di lingkungan dalam Polda Jatim, di ruang lbid, Irwasda Polda Jatim, dihadapan oknum yang infonya adalah polisi aktif juga. 

"Belum cukup sampai situ, Klien kami dibuatkan Surat Pencabutan oleh oknum polisi dari ibid irwasda Polda Jatim tersebut, lalu direvisi oleh oknum dari Divisi Jatanras, dan klien kami diminta untuk tanda tangan oleh yang membawa Klien kami ke polda saat itu" kata Hanto.

Dan surat pencabutan tersebut diserahkan oleh Klien kami bersama para pengantar yang mengajak Klien kami, kepada Bapak Supriatna (terakhir diketahui menjabat sebagai Kanit Jatanras), dan surat pencabutan tersebut diterima oleh Bapak Supriatna disaksikan oleh para pengantar. 

"Klien kami mencabut, karena ada yang mengarahkan, dan menekankan (bukan menekan) kepada Klien kami, bahwa laporan polisi tersebut isinya adalah Klien kami dikeroyok orang, sehingga Klien kami bersedia untuk mencabut" ujarnya. 

"Karena klien kami seperti telah disampaikan, Klien kami tidak pernah menerima LP yang dilaporkan, termasuk klien kami kurang mengerti hukum, sehingga sangat rentan sekali posisinya dalam hal" lanjutnya.

"Karena hati nurani Klien kami, Klien tidak mau melapor apa yang tidak terjadi, sehingga jika laporan polisi itu pengeroyokan diri kepada diri Klien, dinyatakan klien tidak ada pengeroyokan kepada klien, itulah salah satu alasan Klien bersedia mencabut Laporan" ujarnya.

Dalam video yang viral jelas tersirat hal tersebut, bahwa korban tegas menyampaikan tidak ada keroyokan manusia, yang ada adalah dugaan pengrusakan.

"Dalam tahap proses mundurnya klien kami dari Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam kronologis ini termasuk pencabutan, kami tegaskan bahwa klien kami tidak menerima uang dari pihak terlapor atau afiliasi terlapor. Klien kami hanya dibelikan baju seharga Rp 175,000; di DTC mall oleh “B” dan “W”, karena waktu itu Klien kami tidak diperkenankan masuk polda sebab memakai kaos singlet dan baju ormas" katanya.

Carlesto Josafat atau Jos meminta maaf atas video yang telah menyebar dan merugikan di berbagai pihak. jul

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…