Klarifikasi Terkait Video Viral Kasus Tanah Pandegiling, LP Sulapan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 16:56 WIB

Klarifikasi Terkait Video Viral Kasus Tanah Pandegiling, LP Sulapan

i

Jumpa pers klarisifikasi kuasa hukum Carloste Josafat terkait video viral Kasus Tanah Pandegiling, LP Sulapan. SP/Julian

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hanto Legiono Sugiarto selaku kuasa hukum Carloste Josafat memberikan klarisifikasi terkait pemberitaan “Video Viral Kasus Tanah Pandegiling, LP Sulapan”.

Baca Juga: Komplotan Pencurian Ban Serep Truk Diringkus

Dalam klasifikasi yang diungkapkan saat jumpa pers di kawasan MERR, Surabaya, Hanto mengatakan pihaknya tidak berada dalam kapasitas menyalahkan atau menyudutkan salah satu pihak ataupun pihak-pihak lainnya. Ia menjelaskan, pihaknya hanyalah berstatus sebagai pelapor.

"Berikut klarifikasi kami, yang kami rangkum dalam sebuah kronologis detail saat tanggal kejadian, Selasa (2/2/2021) dan beserta info pendukung lainnya (baik sebelum atau setelah tanggal tersebut yang kami anggap relevan, dan harus kami jelaskan, karena terkait kejadian tanggal Selasa (2/2/2021) tersebut" ujar Hanto saat jumpa pers di kawasan Merr, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/4/2021).

Kuasa hukum Jos melanjutkan, bahwa benar bahwa klien kami Jos adalah karyawan lepas, yang sehari harinya bekerja untuk “Lisa Associate" pada saat itu, namun per Jum’at (5/3/2021), klien kami Jos telah mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi di “Lisa Associate”, sekaligus dari Pekerjaan Penjagaan lahan.

"Bahwa benar Jos ditunjuk resmi oleh lbu Fanny Halim berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani lbu Fanny Halim sebagai pemberi kuasa kepada Jos sebagai penerima kuasa, surat kuasa bawah tangan Senin (1/2/2021), untuk menjaga lahan yang diakui lbu Fanny Halim sebagai lahan miliknya di Jalan Raya Pandegiling 119 125, Surabaya" lanjutnya.

"Sepengetahun Jos, lbu Lisa Rahmat (Lisa associate) adalah orang yang menghandle setiap masalah hukum keluarga besar dari Fanny Halim" katanya. 

 

Klarifikasi berikutnya adalah terkait pencabutan Laporan Polisi ke Unit Jatanras, Polda Jatim

"Klien kami mundur dari pekerjaan tersebut diatas, karena ada desakan kuat dari beberapa oknum ormas tertentu, dimana klien kami juga tergabung sebagai anggota dari ormas tersebut" kata Kuasa Hukum Jos. 

"Dan karena ikatan rasa persaudaraan yang kuat, dan ditanamkan dalam ormas tersebut, maka klien kami mundur secara sukarela atas permintaan oknum-oknum tersebut" lanjutnya. 

Dalam hari pencabutan, Hanto melanjutkan, sebelum pencabutan dilakukan, Klien kami diwawancarai secara Iangsung oleh seseorang yang dikenal klien, berinisial “B”, yang menurut keterangannya adalah Wartawan. 

Dan ternyata wawancara tersebut direkam oleh “B", dengan menggunakan kamera video HP tanpa diketahui Jos. 

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

Dan rekaman wawancara tersebut-lah yang akhirnya disebar, dan diduga menjadi dasar dari pemberitaan di media online di Surabaya, dan di-upload di media sosial Youtube.

"Sehingga mendorong kami saat ini memandang perlu untuk melakukan klarifikasi sebagaimana kami telah klarifikasi saat ini, guna kebaikan semua pihak yang disebut secara nyata dan gamblang dalam video, berita online, dan di saluran media sosial Youtube" katanya.

"Klien kami pada tanggal pencabutan LP dibawa ke Polda oleh “B” dan “W”. Dan saat itu klien kami merasakan tertekan untuk melakukan pencabutan tersebut, dan pada juga proses wawancara" lanjutnya.

Perlu dipahami, lanjutnya, klien kami bukanIah orang yang mengérti hukum, tiba-tiba didesak untuk cabut, Ialu digiring untuk mencabut, Ialu digiring untuk wawancara yang dilakukan di lingkungan dalam Polda Jatim, di ruang lbid, Irwasda Polda Jatim, dihadapan oknum yang infonya adalah polisi aktif juga. 

"Belum cukup sampai situ, Klien kami dibuatkan Surat Pencabutan oleh oknum polisi dari ibid irwasda Polda Jatim tersebut, lalu direvisi oleh oknum dari Divisi Jatanras, dan klien kami diminta untuk tanda tangan oleh yang membawa Klien kami ke polda saat itu" kata Hanto.

Dan surat pencabutan tersebut diserahkan oleh Klien kami bersama para pengantar yang mengajak Klien kami, kepada Bapak Supriatna (terakhir diketahui menjabat sebagai Kanit Jatanras), dan surat pencabutan tersebut diterima oleh Bapak Supriatna disaksikan oleh para pengantar. 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Klien kami mencabut, karena ada yang mengarahkan, dan menekankan (bukan menekan) kepada Klien kami, bahwa laporan polisi tersebut isinya adalah Klien kami dikeroyok orang, sehingga Klien kami bersedia untuk mencabut" ujarnya. 

"Karena klien kami seperti telah disampaikan, Klien kami tidak pernah menerima LP yang dilaporkan, termasuk klien kami kurang mengerti hukum, sehingga sangat rentan sekali posisinya dalam hal" lanjutnya.

"Karena hati nurani Klien kami, Klien tidak mau melapor apa yang tidak terjadi, sehingga jika laporan polisi itu pengeroyokan diri kepada diri Klien, dinyatakan klien tidak ada pengeroyokan kepada klien, itulah salah satu alasan Klien bersedia mencabut Laporan" ujarnya.

Dalam video yang viral jelas tersirat hal tersebut, bahwa korban tegas menyampaikan tidak ada keroyokan manusia, yang ada adalah dugaan pengrusakan.

"Dalam tahap proses mundurnya klien kami dari Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam kronologis ini termasuk pencabutan, kami tegaskan bahwa klien kami tidak menerima uang dari pihak terlapor atau afiliasi terlapor. Klien kami hanya dibelikan baju seharga Rp 175,000; di DTC mall oleh “B” dan “W”, karena waktu itu Klien kami tidak diperkenankan masuk polda sebab memakai kaos singlet dan baju ormas" katanya.

Carlesto Josafat atau Jos meminta maaf atas video yang telah menyebar dan merugikan di berbagai pihak. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU