WNI di Luar Negeri Dilarang Pulang ke Tanah Air Selama Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Larangan mudik bagi WNI di luar negeri. SP/Indonesia.go.id
Larangan mudik bagi WNI di luar negeri. SP/Indonesia.go.id

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah pada beberapa waktu yang lalu, juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri. 

Aturan tersebut, secara verbatim disebutkan pada bagian G ayat 10 Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

"Dalam hal warga negara Indonesia yang berkeinginan kembali ke Tanah Air atau repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6-17 Mei 2021," bunyi petikan SE tersebut.

 Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 tersebut, mulai berlaku selama12 yakni terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Dalam aturan tersebut juga secara tegas membatasi mobilitas orang dari dalam maupun luar negeri. 

Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald Mubarak saat dikonfirmasi menyampaikan, larangan masuknya WNI ataupun WNA ke dalam wilayah teritorial Indonesia sebelumnya pernah diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

 "Jadi itu memang sebelumnya sudah di atur, hanya belum ada lagi informasi lebih lanjut dari direktorat" kata Ronald Mubarak kepada Surabaya Pagi, Kamis (15/04/2021). 

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Ronald meminta agar masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri dan berencana pulang ke Indonesia untuk menahan dirinya. Karena hingga saat ini, larangan orang masuk ke wilayah Indonesia masih berlaku, tujuannya adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

 "Tapi memang sejauh ini belum dibuka, kecuali yang benar-benar strategis, yang khusus itu baru bisa masuk," katanya 

Kendati masyarakat dilarang mudik, aturan yang ada dalam SE Nomor 13 tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. 

Tak hanya itu, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang juga dikecualikan. 

Namun pelaku perjalan  tersebut, sesuai dengan aturan diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). sem

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…