Jual Beli Tanah Seluas 7,2 ha

Notaris Olivia Didakwa Gelapkan Rp 38 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Olivia Sherline Wiratno saat mendengar dakwaan JPU di PN Surabaya, Selasa (20/4). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Olivia Sherline Wiratno saat mendengar dakwaan JPU di PN Surabaya, Selasa (20/4). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Notaris Olivia Sherline Wiratno, didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan atas tanah seluas total 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU diceritakan kronologis perbuatan terdakwa Olivia bersama Lukman Dalton (berkas terpisah). Awalnya tahun 2016 saksi korban Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra.

"Saksi Alex mengatakan Lukman Dalton akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama Lukman," kata JPU Harwiadi di PN Surabaya, Selasa (20/4).

Selanjutnya, kata JPU, saksi Alek kemudian mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor Notaris Olivia Sherline jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya.

"Karena tertarik, kemudian terjadilah negosiasi. Saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar Rp 14,5 miliar termasuk biaya notaris," lanjutnya.

Setelah terjadi kesepakatan, JPU menambahkan, saksi Hendra lalu membayar dengan cek senilai 14.5 miliar." Cek tersebut diterima oleh terdakwa dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu," imbuhnya.

Lebih lanjut, pada bulan Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 Miliar.

"Saksi Hendra lalu membayar dengan cek Rp 5,5 Miliar, dan sisanya 20 Miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di Gunung Anyar," terang JPU.

Namun, saat saksi Hendra ingin menjual asetnya yakni sebidang tanah di Gunung Anyar, calon pembeli yang mengecek lokasi, mengatakan jika gambar SHM dengan lokasi tidak cocok.

"Hendra akhirnya komplain ke Lukman. Tetapi dengan tipu muslihatnya, Lukman mengatakan akan mengganti tanah di lokasi Trosobo Sidoarjo sebanyak 12 SHM, yang diakui milik Lukman. Kemudian disepakati harga 49,8 Miliar. Saksi Hendra tinggal membayar 34 Miliar," bebernya.

Atas pembelian tanah tersebut, Olivia menyampaikan kepada saksi Hendra seluruh SHM telah dibuatkan akta jual beli dan balik nama atas nama saksi Hendra."Setelah itu, seluruh SHM diberikan kepada saksi Hendra,"ujarnya.

Baru pada Maret 2019, kata JPU, barulah diketahui jika seluruh SHM yang diterima saksi Hendra adalah palsu. Ternyata, saksi Lukman Dalton tidak mempunyai tanah-tanah tersebut.

"Bahwa uang yang sudah diberikan kepada terdakwa telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Olivia dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Anut Pranajaya, berencana mengajukan keberatan (eksepsi)." Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia," ujar Anut saat ditanya ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso. nbd

 

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…