Jual Beli Tanah Seluas 7,2 ha

Notaris Olivia Didakwa Gelapkan Rp 38 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Olivia Sherline Wiratno saat mendengar dakwaan JPU di PN Surabaya, Selasa (20/4). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Olivia Sherline Wiratno saat mendengar dakwaan JPU di PN Surabaya, Selasa (20/4). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Notaris Olivia Sherline Wiratno, didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan atas tanah seluas total 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU diceritakan kronologis perbuatan terdakwa Olivia bersama Lukman Dalton (berkas terpisah). Awalnya tahun 2016 saksi korban Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra.

"Saksi Alex mengatakan Lukman Dalton akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama Lukman," kata JPU Harwiadi di PN Surabaya, Selasa (20/4).

Selanjutnya, kata JPU, saksi Alek kemudian mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor Notaris Olivia Sherline jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya.

"Karena tertarik, kemudian terjadilah negosiasi. Saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar Rp 14,5 miliar termasuk biaya notaris," lanjutnya.

Setelah terjadi kesepakatan, JPU menambahkan, saksi Hendra lalu membayar dengan cek senilai 14.5 miliar." Cek tersebut diterima oleh terdakwa dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu," imbuhnya.

Lebih lanjut, pada bulan Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 Miliar.

"Saksi Hendra lalu membayar dengan cek Rp 5,5 Miliar, dan sisanya 20 Miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di Gunung Anyar," terang JPU.

Namun, saat saksi Hendra ingin menjual asetnya yakni sebidang tanah di Gunung Anyar, calon pembeli yang mengecek lokasi, mengatakan jika gambar SHM dengan lokasi tidak cocok.

"Hendra akhirnya komplain ke Lukman. Tetapi dengan tipu muslihatnya, Lukman mengatakan akan mengganti tanah di lokasi Trosobo Sidoarjo sebanyak 12 SHM, yang diakui milik Lukman. Kemudian disepakati harga 49,8 Miliar. Saksi Hendra tinggal membayar 34 Miliar," bebernya.

Atas pembelian tanah tersebut, Olivia menyampaikan kepada saksi Hendra seluruh SHM telah dibuatkan akta jual beli dan balik nama atas nama saksi Hendra."Setelah itu, seluruh SHM diberikan kepada saksi Hendra,"ujarnya.

Baru pada Maret 2019, kata JPU, barulah diketahui jika seluruh SHM yang diterima saksi Hendra adalah palsu. Ternyata, saksi Lukman Dalton tidak mempunyai tanah-tanah tersebut.

"Bahwa uang yang sudah diberikan kepada terdakwa telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Olivia dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Anut Pranajaya, berencana mengajukan keberatan (eksepsi)." Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia," ujar Anut saat ditanya ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso. nbd

 

Berita Terbaru

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Baru-baru ini berdasarkan hasil skrining rutin sejak awal tahun, yakni selama periode Tahun Januari hingga 26 April 2026, Dinas…

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta kebutuhan protein hewani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur,…

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara resmi melepas keberangkatan atlet muda binaan PBVSI Gresik untuk mengikuti Kejuaraan N…

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mempromosikan komoditas buah jeruk besar khas atau ikon daerah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kali ini Pemerintah…

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menjaga ketahanan pangan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo Tim Penggerak PKK menggagas program Ketahanan…

Hadapi Tantangan El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan Irigasi Pompa ke Para Petani

Hadapi Tantangan El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan Irigasi Pompa ke Para Petani

Rabu, 29 Apr 2026 11:51 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai salah satu langkah strategis menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan,…