Linda, Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Menuntut Kepastian Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Linda Leo Darmosuwito  didampingi penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (20/4/2021). SP/Budi Mulyono
Linda Leo Darmosuwito  didampingi penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (20/4/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Linda Leo Darmosuwito  dilaporkan oleh mantan suaminya Sugianto, pada 13 Oktober 2020 lalu.

Wanita berusia 49 tahun ini, dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memalsukan surat authentik sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHPidana.

Oleh penyidik unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, laporan tersebut ditindaklanjuti secara cepat, sehingga pada Januari 2021 ia ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ia pun sempat ditahan sekira dua pekan, kendati akhirnya status penahanannya tersebut akhirnya ditangguhkan.

“Saya dituding telah memalsukan tahun kelahiran saya yang tercatat di KTP, Kartu Keluarga maupun akta kelahiran, yang akhirnya oleh Dispendukcapil diakui bahwa kesalahan penulisan data itu akibat human error dari pihaknya. Hal itu dibuktikan dengan proses revisi penggantian data yang sudah dilakukan pihak Dispendukcapil sendiri,” ujar wanita warga Candi Trowulan Malang ini, Selasa (20/4/2021) malam.

Ditambahkan, terkait dugaan pemalsuan surat otentik, ia dituding telah memalsukan keterangan status bujang alias belum menikah di awal proses ia mengajukan ijin hendak menikah dengan Sugianto pada 2009 lalu.

“Saya tegaskan disini, sebelumnya saya tidak pernah tahu dan membuat surat pernyataan itu. Terlebih, hal itu bisa dipatahkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang bisa dilakukan penyidik, tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan itu bukan tanda tangan asli saya,” tambah Linda.

Terlebih, Linda menyatakan bahwa sebelumnya Sugianto sendiri mengetahui bahwa dirinya sudah pernah menikah dan memiliki seorang putri sebelum dinikahinya.

“Bahkan dari hubungan saya dengan pelapor, saya melahirkan seorang anak laki-laki pada 2002, tujuh tahun sebelum menikah. Sangat ironis apabila saat ini saya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, yang notabene itu bukan sepenuhnya kesalahan saya dan dipergunakan untuk kepentingan bersama. Apalagi sampai tidak mengakui keberadaan anaknya,” beber Linda sambil menunjukkan sebuah foto pelapor menggendong MCH, anak dari hubungan mereka.

Dalam proses pengurusan surat-surat tersebut, ia menggunakan jasa salah satu biro jasa yang ada di Malang. “Namanya pak Hadi yang saat ini sudah almarhum dan kantornya pun sudah tutup,” tambah Linda.

Harapannya, ia meminta kepastian hukum atas kasus yang saat ini menimpanya. “Saya minta keadilan, toh surat-surat itu nyatanya bukan saya yang membuat, dan itu bukan palsu, asli yang dikeluarkan instansi berwenang. Andai tidak cukup bukti, hentikan dan lepaskan status tersangka yang saya sandang,” harapnya.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nanda mengatakan bahwa dugaan kasus yang menimpa Linda tersebut, saat ini proses hukumnya tengah berjalan di penyidik Polda Jatim dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ditulis sebelumnya, pelapor Sugianto merupakan Presiden Direktur (Presdir) salah satu perusahaan yang memproduksi minyak kayu putih. nbd

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…