SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - AKP SR , penyidik KPK dari unsur Pori. ditangkap. SR, ditangkap oleh Propam Polri dan KPK atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan.
Baca Juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan AKP SR ditangkap pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.
Baca Juga: Sekjen DPR RI Akui Penyidik KPK Profesional
Diduga Peras Tersangka
KPK sebelumnya dikabarkan tengah mendalami dugaan adanya oknum pegawainya yang meminta uang kepada pejabat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hingga Rp 1,5 miliar.
Informasi tersebut ramai beredar di kalangan awak media. Oknum penyidik itu disebut mencoba memeras pejabat Tanjungbalai untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh satgas KPK.
Baca Juga: Sekjen DPR RI, Tadi Datang ke KPK Berwajah Tegang
KPK sendiri kini diketahui tengah gencar melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjungbalai pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Terkait dugaan adanya penyidik antirasuah yang mencoba melakukan pemerasan.
"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Rabu kemarin. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham